hakim-yang-juga-menjabat-ketua-ptun-tripeni-irianto-putro-sh_20150709_131754MEDAN, TODAY — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (9/7/2015). Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan KPK di se­buah mal di Medan. Seorang hakim bertemu pengacara dengan membawa uang ratusan juta rupiah.

“(Yang diamankan) yaitu Tripeni Irianto, ketua PTUN Medan, anggota majelis hakim Amir Fauzi, Dermawan Ginting, dan panitera pengganti Syamsir Yusfan,” kata Humas PTUN Medan Sugianto di Gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No 18, Medan, Kamis (9/7/2015).

Sementara itu, panitera yang dia­mankan bernama Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara. Mereka satu majelis dalam perkara di PTUN Medan. Selain tiga pejabat PTUN, KPK juga men­gamankan seorang pengacara bawahan Otto Cornelis (Oce) Kaligis.

Berdasarkan keterangan yang di­berikan Humas PTUN Medan, ketiga orang yang ditangkap tengah menan­gani permohonan penggugat Ahmad Fuad Lubis.

Kala itu, Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena ada unsur penyalahgunaan we­wenang. Tidak terima, Fuad lalu mela­wan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Fuad menggandeng kantor pengacara dari kantor hukum OC Kaligis.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemer­intahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang. Gayung bersambut, Tripeni dan kawan-kawan mengabulkan gugatan Fuad. “Dalam putusan PTUN memenangkan Fuad Lubis dengan menolak seluruh eksepsi termohon,” ujar Sugianto.

BACA JUGA :  Untuk Tangani Hidrasi, Lebih Bagus Air Lemon atau Air Kelapa? Simak Ini

Setelah vonis dijatuhkan, ternyata KPK mencium adanya bau tidak sedap. Lalu KPK menangkap Tripeni dan kawan-kawan, Kamis (9/7/2015) siang.

Setelah melakukan penangkapan, KPK langsung menyegel ruang dan mo­bil dinas Ketua PTUN Medan. Mereka langsung diamankan di Polsek Medan untuk diproses dan diterbangkan ke Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Penangkapan (KPK) ditujukan kepada kuasa hukumnya dan kepada majelis hakim yang menangani perka­ra,” kata Sugianto.

Sementara itu, OC Kaligis saat di­hubungi secara terpisah mengaku ti­dak tahu menahu jika ada pengacara di bawahnya ditangkap KPK. Sebagai kantor hukum, pengacara di tempatnya bisa bertindak sendiri-sendiri untuk ke­pentingan klien, atau bertindak secara bersama-sama. “Saya di Bali sejak ke­marin. Saya belum tahu,” kata OC Kaligis saat dihubungi.

Ini kesekian kalinya KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada pejabat yudikatif menjelang Lebaran. Pada ta­hun 2012, KPK juga melakukan OTT di PN Semarang. Operasi tepat dilakukan usai upacara hari kemerdekaan Indo­nesia atau 2 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2012. Saat itu, KPK berhasil menangkap hakim ad hoc Tipikor Kar­tini Marpaung karena menerima uang dari pengacara. Selain itu, turut dibekuk juga hakim lainnya, Asmadinata. Atas perbuatannya, Kartini dan Asmadinata dihukum 10 tahun penjara.

BACA JUGA :  Hanya Pakai 3 Bahan Dapur Bisa Bikin Kinclong Kerak Tungku Kompor! Simak Ini

Setahun kemudian, KPK juga menangkap pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman saat hendak mengan­tarkan uang dari seorang pengacara ke pihak berkepentingan di MA. Serupa dengan Kartini, Djodi juga ditangkap pada akhir Juli dan mendekati Lebaran. Djodi lalu dihukum 2 tahun penjara. Adapun pihak yang akan mendapatkan uang suap hingga kini masih gelap.

Kini, KPK kembali melakukan OTT delapan hari sebelum Hari Raya Idul Fitri di Medan. Soal kasus ini, Mahka­mah Agung langsung menonaktifkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Pu­tro dan dua hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.

Namun pemecatan baru akan di­lakukan bila ketiganya divonis bersalah. “Kita segera nonaktifkan mereka yang ditangkap,” ujar Juru bicara MA, Hakim Agung Suhadi, saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2015).

Suhadi mengatakan, ketiganya lang­sung dinonaktifkan karena tertangkap tangan oleh KPK. MA juga mengaku san­gat prihatin terhadap penangkapan ini. “Karena ini tertangkap tangan makanya kita langsung berhentikan sementara. Baru setelah incracht kita lakukan pem­berhentian tetap tanpa perlu sidang etik,” ujarnya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================