Istana Tak Ubah Jadwal Pilkada

6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyeleng­garaan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan su­rat keputusan

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai

8. Mahkamah Konstitusi belum mene­tapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015

9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam per­aturan KPU no 2 tahun 2015

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Program MBG: Pengadaan Motor Listrik Bernilai Triliunan Rupiah Jadi Sorotan

10. Pembentukan pa­nitia adhoc tidak sesuai ketentuan.

(Yuska Apitya/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================