0621c706550f2d64f0c14f28eac8db4cJAKARTA TODAY – Hasil Audit BPK soal kes­iapan Pilkada 2015 menunjukkan anggaran, SDM, hingga tahapan yang tidak sesuai aturan. Namun bagi Presiden Jokowi, tidak ada alasan yang membuat Pilkada harus ditunda.

“Presiden minta tetap tidak ada pengun­duran, tetap 9 Desember,” kata anggota tim ko­munikasi presiden, Teten Masduki di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Teten menjelaskan, segala sesuatu yang ter­kait pembiayaan memang tengah menjadi fokus perhatian pemerintah. Teten memastikan selu­ruh persoalan yang menjadi hasil pemeriksaan BPK akan segera diselesaikan. “Segala sesuatu yang menyangkut pengamanan, pembiayaan dan tadi akuntabilitas pengguna anggaran, ya segera diselesaikan,” sambungnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK adalah atas permintaan DPR. Ada 10 hasil pemeriksaan dari BPK terkait kesiapan pemerintah menyelenggarakan Pilka­da serentak, yaitu:

1. Penyediaan anggaran Pilkada belum ses­uai ketentuan

2. NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai keten­tuan

3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan

4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawas­lu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan

5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya

BACA JUGA :  Hampir 5.000 Pemudik Mulai Datangi Kawasan Jakarta

6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyeleng­garaan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan su­rat keputusan

7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai

8. Mahkamah Konstitusi belum mene­tapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015

9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam per­aturan KPU no 2 tahun 2015

10. Pembentukan pa­nitia adhoc tidak sesuai ketentuan.

(Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================