JAKARTA TODAYÂ – Hasil Audit BPK soal kesÂiapan Pilkada 2015 menunjukkan anggaran, SDM, hingga tahapan yang tidak sesuai aturan. Namun bagi Presiden Jokowi, tidak ada alasan yang membuat Pilkada harus ditunda.
“Presiden minta tetap tidak ada pengunÂduran, tetap 9 Desember,†kata anggota tim koÂmunikasi presiden, Teten Masduki di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Teten menjelaskan, segala sesuatu yang terÂkait pembiayaan memang tengah menjadi fokus perhatian pemerintah. Teten memastikan seluÂruh persoalan yang menjadi hasil pemeriksaan BPK akan segera diselesaikan. “Segala sesuatu yang menyangkut pengamanan, pembiayaan dan tadi akuntabilitas pengguna anggaran, ya segera diselesaikan,†sambungnya.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK adalah atas permintaan DPR. Ada 10 hasil pemeriksaan dari BPK terkait kesiapan pemerintah menyelenggarakan PilkaÂda serentak, yaitu:
1. Penyediaan anggaran Pilkada belum sesÂuai ketentuan
2. NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketenÂtuan
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan
4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan BawasÂlu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan
5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya
6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelengÂgaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan suÂrat keputusan
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai
8. Mahkamah Konstitusi belum meneÂtapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015
9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam perÂaturan KPU no 2 tahun 2015
10. Pembentukan paÂnitia adhoc tidak sesuai ketentuan.
(Yuska Apitya/net)
Bagi Halaman