Bogor Today – Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap Pemerintah Daerah diharÂuskan menyusun rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan mempertimbangÂkan keunggulan komparatif wilayah dan kemampuan sumberdaya keuangan daerah.
Dokumen perencanaan yang harus disusun adalah RPJPD, RPJMD, Rencana Pembangunan Jangka MenenÂgah Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), Rencana PembanguÂnan Tahunan Daerah atau disebut RenÂcana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Pembangunan Tahunan SatuÂan Kerja Perangkat Daerah atau disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD).
Rencana PembanÂgunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan unuÂtuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panÂjang daerah yang mengacu kepada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi. Sementara, RPJM Daerah merupakan dokumen perÂencanaan untuk periode lima tahun yang memuat penjabaran visi, misi, dan proÂgram kerja Walikota terpilih selama lima tahun masa jabatannya.
Hasil pemeriksaan atas aspek kebiÂjakan dan perencanaan penyedian air bersih masih menunjukan kelemahan dari sisi penetapan target, kebijkan pemerinÂtah daerah, dan perencanaan PDAM TPKB dengan uraian sebagai berikut:
Pemda Belum Memiliki Perencanaan Pengembangan Air Bersih yang memadai. Penetapan target penyediaan air bersih belum memadai. Target penyediaan air bersih dalam MDG’s, RPJMN dan RPJMD dapat diuraiÂkan sebagai berikut:
Target MDG’s antara lain menurunkan hingga separuhnya proporsi penduduk tanpa akses terhadap sumber air minum yang aman dan berkelanjutan pada 2015 yaitu air minum perpipaan perkotaan sebesar 67,7% dan sumber air terlindungi perkotaan sebesar 76,1%;
Target RPJMN antara lain persentase penduduk yang memiliki akses terhadap air minum berkualitas pada 2010 – 2014 masing – masing sebesar 62%, 62,5%, 63%, 62,5%, dan 67%, sedangkan persentase kualitas air minum yang memenuhi syarat pada 2010 – 2014 masing–masing sebesar 85%, 90%, 95%, 100% dan 100%;
Target Pemerintah Kota Bogor daÂlam RPJMD Tahun 2010 – 2014 adalah persentase penduduk berakses air minum 70,40%. (*)