BOGOR TODAY – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat DaeÂrah (DPRD) Kabupaten Bogor, Nuradi bergerak cepat dengan melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor mengenai nasib renovasi ruang paripurna DPRD yang mangkrak setelah gagal dalam lelang.
Nuradi mengungkapkan, jika konsultasi dengan LKPP guna mendapat persetujuan atau tidaknya apabila SekretarÂiat DPRD selaku pengguna angÂgaran melakukan penunjukkan langsung kepada kontraktor peÂnyedia jasa rehab gedung dewan ini.
“Dalam Peraturan PresÂiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 itu memungkin jika kami melakukan penunjukkan langÂsung. Tapi kami juga tidak mau gegabah makanya konsultasi dulu dengan LKPP. Karena waktunya ini juga kan sangat mepet,†jelas Nuradi, Selasa (14/7/2015).
Selain berkonsultasi denÂgan LKPP, Nuradi juga sedang berkonsultasi dengan DTBP KaÂbupaten Bogor untuk mencari solusi apa yang mesti dilakukan dengan sisa waktu pengerjaan yang kurang dari enam bulan lagi ini.
“Ya konsultasi juga dengan DTBP bagaimana baiknya. Jika LKPP dan DTBP mengatakan masih bisa dilakukan sesuatu untuk gedung ini, kenapa tiÂdak. Setidaknya ada yang bisa dilakukan pada tahun ini dan supaya anggarannya tidak gagal terserap,†lanjutnya.
Nuradi mengungkapkan, LKPP menjanjikan jika akan memberi jawaban selama 12 hari kerja. “Ini sudah seminggu nih. Tapi kan terpotong hari raya Idul Fitri, mungkin akan diperÂpanjang,†lanjut mantan Kepala Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (DinsosnakerÂtrans) ini.
Nuradi dengan tegas menÂgatakan jika anggaran renovasi ruang rapat paripurna sebeÂsar Rp 17 miliar lebih ini harus terserap. “Setidaknya ada sedikit yang bisa dikerjakan meski tidak rampung seluruhnya mengingat waktu yang sangat mepet ini,†ungkapnya.
Ia pun mengaku belum mengetahui kisaran persentase untuk pembangunan jika meÂmang tidak bisa diselesaikan tahun ini. “Makanya kami konÂsultasi dengan DTBP. Bagaimana ini kalau waktu yang tinggal seÂdikit. Apa yang bisa dilakukan. Makanya saya minta sabar yah,†tuturnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Kasi Jasa Konstruksi pada KLPBJ, Djoko Pitono mengungkapkan salah satu yang menggagalkan satu-satunya perusahaan yang mengajukan penawaran, PT Proteknika Jasapratama ialah mereka dianggap tidak mampu memenuhi waktu pengerjaan selama 150 hari kerja.
“Waktu lelang pertama itu kan masa kerja yang diminta itu 180 hari kerja. Nah saat lelang kedua, masa kerja dipangkas menjadi 150 hari kerja. Tapi dalam dokumennya perusahaan itu masih menggunakan dokuÂmen yang lama, yaitu 180 jari kerja. Jadi ya gagal lagi,†ujar Djoko.
(Rishad Noviansyah)