196636_620JAKARTA, TODAY — Penga­cara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC diduga terlibat kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

“Memang sudah ada Sprindik dan ditetapkan OCK sebagai tersang­ka,” kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Selasa (14/7/2015).

OC Kaligis dijadikan tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa se­bagai saksi. Dia tiba di Gedung KPK pukul 15.48 WIB. Sekitar pukul 16.20 WIB, seorang staf Kaligis juga tiba di kantor lembaga antirasuah dengan membawa dua unit koper.

Tiba di pelataran Gedung KPK, Kaligis langsung memasuki Gedung KPK tanpa berkata sepatah kata pun. Kaligis sebenarnya dijadwalkan di­periksa sebagai saksi dugaan suap, Senin (13/7/2015). Namun dia tidak datang lantaran belum menerima su­rat panggilan.

Penyidik KPK juga telah meng­geledah kantor OC Kaligis di Jakarta Pusat, Senin malam hingga Selasa pagi sekitar pukul 05:40 WIB. Peny­idik berhasil membawa berkas dan dokumen yang dimasukan ke dalam dua koper besar.

BACA JUGA :  2 Kali Erupsi Jumat Pagi Ini, Gunung Semeru Letuskan 500 Meter di Atas Puncak

Seperti diberitakan sebelum­nya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015). Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7/2015).

Pengacara M Yagari Bhastara alias Geri yang diduga memberi suap mendekam di Rumah Tahanan KPK. Sementara, Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Ja­karta Pusat; Dermawan Ginting men­ghuni Rutan Polres Jakarta Selatan dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Dari operasi tangkap tangan, mu­lanya penyidik menemukan duit USD 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku ma­sih ada duit lainnya di ruangan terse­but. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit USD10 ribu dan Sin$ 5 ribu.

Gubernur Juga Diincar

Selain mengincar OC Kaligis, KPK juga membidik Gubernur Su­matera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Ia sudah dicegah ke luar negeri hingga 1 Januari 2016. Mereka diminta KPK dicegah karena men­jadi saksi terkait perkara suap Hakim PTUN Medan. “Kami sudah terima surat (permintaan KPK, red) kema­rin. Kita sudah siarkan dan berlaku sampai tanggal 1 Januari 2016 untuk OCK, YIM, YTA, YOM, GPN dan ES. Kami sebagai instansi yang punya kewenangan untuk pencegahan, me­nindaklanjuti permintaan penegak hukum termasuk KPK,” kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heriyanto, Se­lasa (14/7/2015).

BACA JUGA :  Ini Daftar 16 Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Keenam saksi yang dicegah un­tuk tersangka M Yagari Bastara, anak buah OC Kaligis. Selain Gatot dan Kaligis, keempat orang lainnya yang dicegah adalah Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Ok­tarinan Misnan dan Evy Susanti.

Dalam proses penanganan kasus ini, tim penyidik KPK sudah meng­geledah kantor OC Kaligis. Dari penggeledahan, penyidik membawa dokumen-dokumen penting terkait kasus suap tersebut. Sebelumnya pada Minggu (12/7), KPK juga meng­geledah kantor Gubernur Sumut di Jl Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan. Penyidik menggeledah ruang kerja Gatot dan ruang Biro Keuan­gan. Digeledah juga rumah dinas Panitera Sekretaris PTUN Medan, Sy­amsir Yusfan. Dari rumah itu, penyi­dik menyita uang sekitar USD 700.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================