JAKARTA, TODAY — PengaÂcara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC diduga terlibat kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
“Memang sudah ada Sprindik dan ditetapkan OCK sebagai tersangÂka,†kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Selasa (14/7/2015).
OC Kaligis dijadikan tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa seÂbagai saksi. Dia tiba di Gedung KPK pukul 15.48 WIB. Sekitar pukul 16.20 WIB, seorang staf Kaligis juga tiba di kantor lembaga antirasuah dengan membawa dua unit koper.
Tiba di pelataran Gedung KPK, Kaligis langsung memasuki Gedung KPK tanpa berkata sepatah kata pun. Kaligis sebenarnya dijadwalkan diÂperiksa sebagai saksi dugaan suap, Senin (13/7/2015). Namun dia tidak datang lantaran belum menerima suÂrat panggilan.
Penyidik KPK juga telah mengÂgeledah kantor OC Kaligis di Jakarta Pusat, Senin malam hingga Selasa pagi sekitar pukul 05:40 WIB. PenyÂidik berhasil membawa berkas dan dokumen yang dimasukan ke dalam dua koper besar.
Seperti diberitakan sebelumÂnya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2015). Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7/2015).
Pengacara M Yagari Bhastara alias Geri yang diduga memberi suap mendekam di Rumah Tahanan KPK. Sementara, Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres JaÂkarta Pusat; Dermawan Ginting menÂghuni Rutan Polres Jakarta Selatan dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Dari operasi tangkap tangan, muÂlanya penyidik menemukan duit USD 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku maÂsih ada duit lainnya di ruangan terseÂbut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit USD10 ribu dan Sin$ 5 ribu.
Gubernur Juga Diincar
Selain mengincar OC Kaligis, KPK juga membidik Gubernur SuÂmatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Ia sudah dicegah ke luar negeri hingga 1 Januari 2016. Mereka diminta KPK dicegah karena menÂjadi saksi terkait perkara suap Hakim PTUN Medan. “Kami sudah terima surat (permintaan KPK, red) kemaÂrin. Kita sudah siarkan dan berlaku sampai tanggal 1 Januari 2016 untuk OCK, YIM, YTA, YOM, GPN dan ES. Kami sebagai instansi yang punya kewenangan untuk pencegahan, meÂnindaklanjuti permintaan penegak hukum termasuk KPK,†kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heriyanto, SeÂlasa (14/7/2015).
Keenam saksi yang dicegah unÂtuk tersangka M Yagari Bastara, anak buah OC Kaligis. Selain Gatot dan Kaligis, keempat orang lainnya yang dicegah adalah Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni OkÂtarinan Misnan dan Evy Susanti.
Dalam proses penanganan kasus ini, tim penyidik KPK sudah mengÂgeledah kantor OC Kaligis. Dari penggeledahan, penyidik membawa dokumen-dokumen penting terkait kasus suap tersebut. Sebelumnya pada Minggu (12/7), KPK juga mengÂgeledah kantor Gubernur Sumut di Jl Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan. Penyidik menggeledah ruang kerja Gatot dan ruang Biro KeuanÂgan. Digeledah juga rumah dinas Panitera Sekretaris PTUN Medan, SyÂamsir Yusfan. Dari rumah itu, penyiÂdik menyita uang sekitar USD 700.
(Yuska Apitya Aji)