Untitled-10BOGOR, Today – Inspeksi mendadak (Sidak) hari pertama kerja Pegawai Neg­eri Sipil (PNS) di Bogor membuahkan hasil tak sedap. Belasan PNS diketahui tidak masuk tanpa alasan yang jelas. Se­bagian PNS juga memilih memperpan­jang liburan alias cuti.

Rabu(22/7/2015), Badan Kepega­waian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor mencatat, sebanyak 13 Pega­wai Negri Sipil (PNS) Kota Bogor tidak masuk kerja tanpa keterangan. Menin­dalnajuti temuan itu, BKPP Kota Bogor langsung menyodorkan hasil sidak itu ke Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto un­tuk diproses ke Inspektorat Kota Bogor.

“Kami sudah laporkan untuk segera ditindak,” kata Sekretaris BKPP Kota Bo­gor Ida Priatni, seusai melakukan sidak, Rabu (22/7/2015).

Pemkot Bogor mengerahkan 22 orang yang terbagi dari sepuluh tim dari BKPP untuk melakukan Sidak ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dik­etahui juga hari cuti bersama atau libur PNS dimulai sejak H-1 sampai H+4 Leba­ran. “PNS di Kota Bogor 9.078 orang dan yang mengajukan cuti tahun ini ada 373 PNS. Yang di luar itu akan kami tindak,” kata Ida Priatni di ruangannya.

Sidak yang dilakukan dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai akhir jam kerja PNS ini, dihasilkan beberapa temuan PNS yang membolos. Menurut Ida, ada delapan keriteria PNS yang tidak masuk pada hari ini yaitu sakit, cuti, dispen­sasi, lepas piket, tugas belajar (kuliah S1 atau S2), dinas keluar, tanpa keterangan. “Tercatat hanya sebanyak 373 orang PNS yang cuti, sedangkan tanpa keterangan tanpa keterangan 13 orang. Jumlah PNS yang hadir sebanyak 3.431 orang (86 persen),”tambahnya.

BACA JUGA :  Forum lintas Ormas Buka Bazaar Gebyar Ramadhan 1445 Hijriah di Pakansari

Ida mengatakan, kalau ada PNS yang membandel akan dilakukan sanksi bertahap. Urutan sanksi tersebut dapat berkembang dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pertanyataan secara tertulis. “Jika masih membandel akan dibentuk tim khusus. Jika sudah masuk tahap tera­khir sanksinya, seperti penundaan pang­kat dan lain-lain,” jelasnya.

Lebih lanjut Ida menerangkan, pada tahun ini ada dua orang PNS yang diberhentikan karena tidak pernah ma­suk selama dua bulan. Otomatis pimpi­nan telah datang ke rumahnya, namun ternyata PNS tersebut tidak diketahui keberadaannya lagi. “Jadi pihak Pemer­intah, memecat oknum PNS tersebut se­cara tidak terhormat,” tegasnya.

Mekanisme pemberhentian PNS se­cara terhormat saat usia 50 tahun dan masa kerjanya 20 tahun. Namun kalau ada yang keluar sebelum itu, tidak ada gaji pensiun. Kemudian jika ada oknum PNS yang berumur 50 tahun, ada ma­salah pidana tetap tidak akan mendapat­kan gaji bulanan.

Perpanjang Cuti Libur

Sementara itu, Pemkab bogor mendapati ada 61 PNS yang tidak hadir. Alasannya beragam, mulai dari sakit, per­panjang cuti hingga tanpa keterangan.

Bupati Bogor Nurhayanti ditemani Seretaris Daerah (Sekda) Adang Suptan­dar melakukan Sidak di sejumlah SKPD untuk memastikan kesiapan pelayanan meski masih dalam suasana libur Leba­ran, Rabu (22/7/2015).

“Sidak ini dilakukan setiap tahun guna memastikan kedisiplinan PNS. Dan ini akan terus dilakukan pembinaan se­cara berjenjang. Karena kedisiplinan se­harusnya timbul dari dalam diri masing-masing, makanya pembinaan juga akan terus dilakukan,” ujar Nurhayanti.

BACA JUGA :  Komplotan Pelaku Pencuri Pikup L300 di Kota Bogor Berasal dari Parung

Yanti menambahkan, saat sidak ia ti­dak menemukan adanya PNS yang bolos kerja alias alpha. Yang ada hanya cuti dan beberapa yang sakit. “Seperti di Badan Lingkungan Hidup (BLH) cuti empat orang dan dua orang sakit. Tapi kalau yang bo­los sih tidak ada,” lanjut Yanti.

Menurut mantan Sekda ini, cuti merupakan hak PNS dan tidak bisa di­kategorikan pelanggaran. “Kalau cuti itu tidak dihitung yah. Karena itu hak yang diberikan kepada seluruh PNS dalam se­tahun mendapat jatah beberapa hari cuti dalam setahun,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, jika ketida­khadiran PNS minimal lima persen dari total jumlah pegawai di SKPD tersebut sesuai dengan PP 53 Tahun 2009. “Kalau ada PNS yang tidak masuk tanpa alasan, akan diberi teguran, jika terulang, akan dibuatkan teguran tertulis dan berikut­nya akan diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat,” tegasnya.

Selain BLH, Yanti juga menyam­bangi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Tata Bangu­nan dan Pemukiman (DTBP) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Ter­padu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor.

Dari data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, pada Rabu (22/7/2015) ini, kehadiran PNS di Bumi Tegar Beriman masih dalam kategori memuaskan dengan rata-rata tingkat ke­hadiran lebih dari 90 persen.

(Guntur | Rishad)

============================================================
============================================================
============================================================