BOGOR, Today – Inspeksi mendadak (Sidak) hari pertama kerja Pegawai NegÂeri Sipil (PNS) di Bogor membuahkan hasil tak sedap. Belasan PNS diketahui tidak masuk tanpa alasan yang jelas. SeÂbagian PNS juga memilih memperpanÂjang liburan alias cuti.
Rabu(22/7/2015), Badan KepegaÂwaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor mencatat, sebanyak 13 PegaÂwai Negri Sipil (PNS) Kota Bogor tidak masuk kerja tanpa keterangan. MeninÂdalnajuti temuan itu, BKPP Kota Bogor langsung menyodorkan hasil sidak itu ke Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto unÂtuk diproses ke Inspektorat Kota Bogor.
“Kami sudah laporkan untuk segera ditindak,†kata Sekretaris BKPP Kota BoÂgor Ida Priatni, seusai melakukan sidak, Rabu (22/7/2015).
Pemkot Bogor mengerahkan 22 orang yang terbagi dari sepuluh tim dari BKPP untuk melakukan Sidak ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). DikÂetahui juga hari cuti bersama atau libur PNS dimulai sejak H-1 sampai H+4 LebaÂran. “PNS di Kota Bogor 9.078 orang dan yang mengajukan cuti tahun ini ada 373 PNS. Yang di luar itu akan kami tindak,†kata Ida Priatni di ruangannya.
Sidak yang dilakukan dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai akhir jam kerja PNS ini, dihasilkan beberapa temuan PNS yang membolos. Menurut Ida, ada delapan keriteria PNS yang tidak masuk pada hari ini yaitu sakit, cuti, dispenÂsasi, lepas piket, tugas belajar (kuliah S1 atau S2), dinas keluar, tanpa keterangan. “Tercatat hanya sebanyak 373 orang PNS yang cuti, sedangkan tanpa keterangan tanpa keterangan 13 orang. Jumlah PNS yang hadir sebanyak 3.431 orang (86 persen),â€tambahnya.
Ida mengatakan, kalau ada PNS yang membandel akan dilakukan sanksi bertahap. Urutan sanksi tersebut dapat berkembang dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pertanyataan secara tertulis. “Jika masih membandel akan dibentuk tim khusus. Jika sudah masuk tahap teraÂkhir sanksinya, seperti penundaan pangÂkat dan lain-lain,†jelasnya.
Lebih lanjut Ida menerangkan, pada tahun ini ada dua orang PNS yang diberhentikan karena tidak pernah maÂsuk selama dua bulan. Otomatis pimpiÂnan telah datang ke rumahnya, namun ternyata PNS tersebut tidak diketahui keberadaannya lagi. “Jadi pihak PemerÂintah, memecat oknum PNS tersebut seÂcara tidak terhormat,†tegasnya.
Mekanisme pemberhentian PNS seÂcara terhormat saat usia 50 tahun dan masa kerjanya 20 tahun. Namun kalau ada yang keluar sebelum itu, tidak ada gaji pensiun. Kemudian jika ada oknum PNS yang berumur 50 tahun, ada maÂsalah pidana tetap tidak akan mendapatÂkan gaji bulanan.
Perpanjang Cuti Libur
Sementara itu, Pemkab bogor mendapati ada 61 PNS yang tidak hadir. Alasannya beragam, mulai dari sakit, perÂpanjang cuti hingga tanpa keterangan.
Bupati Bogor Nurhayanti ditemani Seretaris Daerah (Sekda) Adang SuptanÂdar melakukan Sidak di sejumlah SKPD untuk memastikan kesiapan pelayanan meski masih dalam suasana libur LebaÂran, Rabu (22/7/2015).
“Sidak ini dilakukan setiap tahun guna memastikan kedisiplinan PNS. Dan ini akan terus dilakukan pembinaan seÂcara berjenjang. Karena kedisiplinan seÂharusnya timbul dari dalam diri masing-masing, makanya pembinaan juga akan terus dilakukan,†ujar Nurhayanti.
Yanti menambahkan, saat sidak ia tiÂdak menemukan adanya PNS yang bolos kerja alias alpha. Yang ada hanya cuti dan beberapa yang sakit. “Seperti di Badan Lingkungan Hidup (BLH) cuti empat orang dan dua orang sakit. Tapi kalau yang boÂlos sih tidak ada,†lanjut Yanti.
Menurut mantan Sekda ini, cuti merupakan hak PNS dan tidak bisa diÂkategorikan pelanggaran. “Kalau cuti itu tidak dihitung yah. Karena itu hak yang diberikan kepada seluruh PNS dalam seÂtahun mendapat jatah beberapa hari cuti dalam setahun,†ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, jika ketidaÂkhadiran PNS minimal lima persen dari total jumlah pegawai di SKPD tersebut sesuai dengan PP 53 Tahun 2009. “Kalau ada PNS yang tidak masuk tanpa alasan, akan diberi teguran, jika terulang, akan dibuatkan teguran tertulis dan berikutÂnya akan diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat,†tegasnya.
Selain BLH, Yanti juga menyamÂbangi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Tata BanguÂnan dan Pemukiman (DTBP) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan TerÂpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Dari data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, pada Rabu (22/7/2015) ini, kehadiran PNS di Bumi Tegar Beriman masih dalam kategori memuaskan dengan rata-rata tingkat keÂhadiran lebih dari 90 persen.
(Guntur | Rishad)