usmar-(-berita-ULP-)BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor menga­gendakan rapat paripurna pada 3 Agustus mendatang untuk menindak lanjuti lapo­ran yang dilayangkan oleh Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB) terkait intervensi lelang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Namun, rapat tersebut hanya internal de­wan dan bersifat ter­tutup.

Padahal, jika merujuk UU No. 14 tahun 2008, Ten­tang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan, bahwa hak mem­peroleh mem­peroleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan in­formasi publik merupakan salah satu ciri penting ne­gara demokratis yang men­jujung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Ketua fraksi PDIP DPRD Kota Bogor, Rusmiati Ningsih, mengatakan, untuk si­dang pada 3 Agustus nanti, hanya untuk internal anggota DPRD Kota Bogor, dan sifatnya tertutup. Ia menegaskan, tidak dapat mengomentari lebih banyak terkait pelaksanaan sidang tersebut. “Jika ingin lebih jelasnya, sebaiknya tanyakan langsung ke Ketua DPRD Kota Bogor,” kata dia, saat dihubungi Bogor Today, kemarin.

BACA JUGA :  Ternyata Durian Tak Hanya Enak tapi Banyak Manfaat bagi Kesehatan, Simak Ini

Menyikapi hal ini, Ketua Divisi Advokasi Masyarakat Sipil dan Pemantau DPR Kopel Indonesia, Abdul Rahman, mengaku kesal. Menurutnya, DPRD Kota Bogor, keliru dan sangat tidak paham tentang aturan UU No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan infor­masi publik. Ia menegaskan, DPRD Kota Bogor, seharusya dalam sidang paripurna tersebut, wajib dilaksanakan terbuka untuk umum agar publik bisa mandapatkan infor­masi seluas-luasnya, dan mengetahui apa yang dilakukan anggota DPRD Kota Bogor, sebagai wakil rakyat.

“Jangan seperti beberapa waktu lalu DPRD Kota Bogor, melaksanakan rapat hak interplasi yang sengaja di tutup tutupi tanpa ada alasan yang jelas,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa M6,0, Terasa hingga Semarang

Abdul kembali menegaskan, dalam per­aturan tata tertib (tatib) DPRD Kota Bogor, dinyatakan bahwa rapat paripurna bersifat terbuka untuk umum. Dirinya menjelas­kan, jika DPRD Kota Bogor, melaksanakan rapat angket dengan tertutup atau hamya internal DPRD, berarti DPR sama halnya melabrak aturan UU No. 14 tahun 2008, dan tidak manaati aturan dan tata tertib yang telah disepakati. “Saya harap dewan jangan menutupi sidang tersebut, apa jadinya jika setiap sidang tidak dilakukan secara terbu­ka, masyarakat mau dianggap apa jika tidak boleh tahu apa yang sedang dibahas DPRD Kota Bogor,” kata dia.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================