Opini-1-Hikmahanto-JuwanaKEPALA Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana dalam jumpa pers di Jakarta, 10 Juni 2015, mengatakan akan ada kepastian kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia untuk 20 tahun mendatang.

Oleh: HIKMAHANTO JUWANA
Guru Besar Hukum Internasional UI

Keputusan diambil me­nyusul kesediaan PT Freeport Indonesia (FI) mempercepat pe­rubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha per­tambangan khusus (IUPK) sebe­lum kontrak berakhir pada 2021. Apakah alasan FI yang akhirnya bersedia mengubah KK ke IUPK? Apakah karena FI akhirnya pas­rah dan ikhlas untuk tunduk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Min­eral dan Batubara (Minerba)? Ses­uatu yang di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sulit dilakukan. Pada masa itu renego­siasi telah dilakukan dan berjalan sangat alot. Hasil maksimal adalah nota kesepahaman (MOU) terkait pokok-pokok yang akan diubah dalam KK, bukan amandemen ter­hadap KK itu sendiri. Ternyata bu­kan alasan tersebut. Alasan utama FI bersedia mengubah KK men­jadi IUPK adalah keinginan untuk mendapatkan kepastian perpan­jangan operasi FI pada tahun ini.

Induk perusahaan FI, Free­port McMoran, berencana menge­luarkan investasi sekitar 17,3 mili­ar dollar AS. Investasi terdiri dari 15 miliar dollar AS untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur serta 2,3 miliar dollar AS untuk smelter. Tentu investasi besar bu­tuh waktu lebih lama agar investa­si menghasilkan keuntungan. Bagi FI, apabila pemerintah menyetu­jui perubahan KK menjadi IUPK, ini merupakan kepastian untuk berinvestasi yang melebihi jangka waktu KK.

Kesulitan FI untuk mendapat kepastian perpanjangan apabila mempertahankan KK bersumber pada peraturan perundang-un­dangan yang berlaku saat ini. Di samping UU Minerba, juga ber­laku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 yang telah diamandemen terakhir dengan PP No 77/2014 tentang Pelaksa­naan Kegiatan Usaha Pertam­bangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan Pasal 112B Ayat (2) PP No 77/2014 disebutkan bahwa permohonan perpanjangan KK dapat diajukan ke Menteri ESDM paling cepat dua tahun atau pal­ing lambat enam bulan sebelum berakhirnya KK. Jika ketentuan ini diikuti, FI hanya dapat mengaju­kan perpanjangan KK paling cepat 2019. Padahal, 2019 adalah tahun terakhir masa jabatan Presiden Jokowi. Tentu saat itu pemerintah tak boleh mengambil keputusan strategis. Ini berarti perpanjan­gan operasi FI akan digantung, sementara rencana investasi ha­rus dilakukan tahun ini. Situasi ini tentu tidak menguntungkan bagi Freeport McMoran.

Penyelundupan Hukum

Jika KK FI diubah menjadi IUPK tahun ini, FI akan mendapat kepastian perpanjangan. Ini kare­na berdasarkan Pasal 83 huruf (g) UU Minerba ditentukan bahwa IUPK diberikan untuk jangka wak­tu 20 tahun. Bahkan, IUPK dapat diperpanjang untuk dua kali 10 tahun. Artinya, dengan IUPK, FI akan mengakhiri kegiatannya pada 2035. Lebih lama 14 tahun dari berakhirnya KK pada 2021. Belum lagi jika FI berkeinginan memaksimalkan perpanjangan IUPK. Ini berarti FI bisa beropera­si di Indonesia hingga 2055.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Padahal, bila merujuk pada KK FI pada 1967, FI seharusnya men­gakhiri operasinya tahun 1997. Jika saat ini FI masih beroperasi hingga 2021, hal itu karena tahun 1991 pemerintah dan FI mengakhiri KK 1967 dan kemudian membuat KK baru untuk jangka waktu 20 tahun.

Meski tak ada yang dilanggar, cara perpanjangan ini tak sesuai dengan apa yang disepakati dalam KK 1967. Upaya sama sepertinya akan dilakukan oleh FI dengan kesediaannya mengubah KK men­jadi IUPK. Dua cara mendapat perpanjangan FI dapat dikat­egorikan sebagai penyelundupan hukum. Makna penyelundupan hukum adalah secara formal tak ada aturan yang dilanggar, tetapi secara moral ada rekayasa hukum yang dilakukan.

Penyelundupan hukum sep­erti ini akan menyisakan masalah pada kemudian hari. Bisa jadi para pejabat yang menyetujui peruba­han menghadapi jeratan hukum pidana karena dicurigai adanya perilaku koruptif oleh aparat pen­egak hukum. Dewasa ini aparat penegak hukum tak membedakan pejabat yang melakukan kebijakan inovatif dengan menyimpang dari peraturan perundang-undangan dengan pejabat yang diduga melakukan kejahatan korupsi apa­bila dalam dua kejadian itu dite­mukan adanya kerugian negara. Bahkan, di dunia pertambangan mineral dan batubara ada keten­tuan yang dapat menjerat secara pidana para pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin apabila menyimpang dari UU Minerba.

Pasal 165 UU Minerba me­nentukan, “Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan UU ini dan menyalahgunakan kewenan­gannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun pen­jara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”, Karena itu, siapa pun pejabat yang memberi persetu­juan perubahan KK FI jadi IUPK berpotensi dijerat secara pidana. Ini berarti perpanjangan FI akan memakan tumbal: FI dapat terus menjalankan usahanya di Indone­sia di atas penderitaan para peja­bat dan keluarganya.

Empati

Jika rasa empati yang dikede­pankan Freeport McMoran dan FI, sejak awal seharusnya FI tak memaksakan kehendak untuk mendapat perpanjangan den­gan mengatasnamakan apa pun. Rakyat di negeri ini sudah lama merindukan agar kekayaan alam Indonesia benar-benar dapat memberi manfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945. Ini pun terekam dalam Nawacita pemer­intahan Jokowi. Memang menjadi pertanyaan mengapa Freeport McMoran dan FI sebagai pengga­rap (kontraktor) akhirnya bisa leb­ih berkuasa dari pemilik wilayah tambang, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia? Terlebih lagi jika pemerintah menyetujui IUPK dan perpanjangannya, Freeport McMoran akan berada di Indone­sia 88 tahun yang seharusnya han­ya 30 tahun berdasarkan KK 1967.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Freeport McMoran sebagai pe­rusahaan yang berkedudukan di AS juga seharusnya paham di alam yang demokratis tak mungkin lagi pejabat mengambil kebijakan tan­pa mendengar suara rakyat. Suara rakyat menghendaki agar keterli­batan asing dalam pengeksploita­sian sumber daya alam Indonesia pada saat berakhirnya kontrak untuk diakhiri. Contohnya di PT Inalum dan Blok Mahakam. Ter­kait kontraktor di bidang pertam­bangan saat UU Minerba dibahas, pemerintah sebenarnya sudah melindungi kepentingan para kontraktor. Keberadaan mereka tetap dipertahankan hingga be­rakhirnya kontrak sebagaimana diatur Pasal 169 (a) UU Minerba. Ini disebabkan pada masa itu ada aspirasi di masyarakat yang kemu­dian ditangkap anggota DPR agar Indonesia mengikuti nasionalisasi yang dilakukan Presiden Venezu­ela Hugo Chavez. Oleh karena itu, tak adil apabila saat ini Freeport McMoran membuat sulit posisi pemerintah untuk memberikan kepastian perpanjangan karena akan melakukan investasi besar-besaran.

Saat ini yang justru harus di­lakukan oleh pemerintah adalah melakukan persiapan pengambi­lalihan operasi FI setelah berakh­irnya KK pada 2021. Bukan justru sebaliknya hendak memberikan perpanjangan. Untuk itu, pemer­intah perlu membentuk tim yang mengkaji berbagai aspek terkait pengambilalihan meski masih enam tahun lagi. Kajian dilaku­kan mulai dari kepastian tak ter­ganggunya operasi FI, siapa yang akan mengambil alih kedudukan Freeport McMoran, ketersediaan dana dalam melakukan pengem­bangan, termasuk sumber daya manusia. Segala persiapan perlu dilakukan layaknya ketika Badan Penyelidik Usaha Persiapan Ke­merdekaan Indonesia melakukan proses peralihan dari negara jaja­han menjadi negara merdeka.

Jangan sampai pemerintah tak siap ketika KK berakhir, bahkan saat 2019 FI meminta perpanjan­gan. Tentu saja jika berdasarkan kajian tim ternyata Indonesia belum mampu melakukan pen­gambilalihan KK FI di 2021, tim dapat merekomendasikan agar keberadaan Freeport McMoran diperpanjang. Di sini perpanjan­gan bukan dimintakan oleh Free­port McMoran, tetapi atas per­mintaan Indonesia agar Freeport McMoran terus ada di Indonesia. Dalam konstruksi ini kedaulatan ada di tangan Pemerintah RI, dan Indonesia akan dijauhkan dari tuduhan alergi yang berbau asing atau nasionalisme sempit. Jika ke­beradaan FI tetap dipertahankan dan untuk memastikan para peja­bat tak dimintakan pertanggung­jawaban secara pidana, semua peraturan perundang-undangan bidang minerba yang bertentan­gan harus diamandemen. Proses amandemen pun harus mengikut­sertakan DPR dan publik, di samp­ing terjaminnya transparansi serta berlaku untuk semua kontraktor. Satu hal yang pasti, amandemen tak boleh karena semata untuk mengistimewakan dan mengako­modasi kepentingan Freeport. (*)

============================================================
============================================================
============================================================