ombusmanJAKARTA, TODAY — Ombusmen Re­publik Indonesia (ORI) memberikan rapor merah kepada Dinas Pendidi­kan di sejumlah daerah, termasuk Di­nas Pendidikan Kota Bogor.

Dinas Pendidikan yang mendapat rapor merah tersebut karena kurang kooperatif terhadap pengawasan yang dilakukan Ombudsman, terutama ter­kait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015 yang berlangsung be­lum lama ini.

“Di beberapa daerah, seperti Kabu­paten Bekasi, Bogor, Kota Depok, dan Kota Tangerang, Dinas Pendidikan masih enggan membuka diri untuk diawasi,” kata Budi Santoso, anggota Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan ORI, Selasa (28/7/2015) pagi.

 Menurut Budi, indikasi keengganan tersebut antara lain, tidak memberi­kan informasi lengkap atau menutupi hal-hal yang berpotensi menjadi bahan temuan. Contohnya kuota dan jadwal PPDB yang diselenggarakan di luar jadwal resmi yang dipublikasikan. “Pe­nyediaan kuota dan pengaturan jadwal PPDB di luar aturan resmi berpotensi membuka celah terjadinya pungutan dan berbagai kecurangan yang merugi­kan masyarakat,” tutur Budi.

Tim ORI menginvestigasi dan me­mantau pelaksanaan PPDB 2015 pada 22-26 Juni dan 1-4 Juli 2015. “Selain men­emukan pungutan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Kota Tangerang, tim juga menerima pengaduan orang tua mengenai dugaan pungutan di SMKN 7 Kota Bekasi,” katanya.

BACA JUGA :  6 Manfaat Madu Hitam bagi Kesehatan Tubuh

Menindaklanjuti perkara ini, ORI berencana mengadakan Focus Group Discussion (FGD) PPDB. Dinas Pendidi­kan dan pejabat dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh ka­wasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan diundang. Selain itu, ORI berencana mengundang perwakilan dari Kementerian Pendidi­kan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama, serta perwakilan orang tua siswa atau pengamat pendi­dikan. “Kami rencakan FGD diadakan setelah proses PPDB 2015 selesai, sekitar September 2015,” ucap Budi.

Ia mengharapkan FGD tersebut kelak dapat menjembatani perbedaan per­sepsi dan memperbaiki koordinasi Dinas Pendidikan antardaerah. Diskusi terse­but diharapkan menjadi ajang berbagi praktik terbaik (best practices) PPDB dari sejumlah daerah. “Itu supaya daerah lain dapat memiliki contoh dan bahan untuk pembenahan pelaksanaan PPDB pada ta­hun mendatang,” tuturnya.

Budi juga menambahkan, pengha­langan kerja ORI terkait perkara pidana karena melanggar Pasal 44 UU Nomor 37/2008 tentang ORI. Mereka yang me­langgar terancam sanksi pidana dan denda hingga Rp 1 miliar.

Seperti diketahui, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara on­line untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bogor beberaap waktu lalu mengalami gangguan di hari pertama ini. Beberapa orang tua murid yang ingin mendaftarkan anaknya kece­wa karena terpaksa mengantre selama berjam-jam.

BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran

Ratusan orang tua murid mendatan­gi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor untuk melakukan pendaft­aran lewat petugas Disdik Kota Bogor. Mereka terpaksa mengantre karena sistem PPDB online sedang mengalami gangguan.

Kadisdik Kota Bogor, Edgar Surat­man, mengakui sistem PPDB online untuk hari pertama ini memang se­dikit mengalami kekacauan. “Sekarang server sedang ditangani oleh Pustekom. Untuk server memang masih digunakan secara bersama dari 27 kota dan kabu­paten. Mungkin karena kebanyakan pendaftaran jadi error. Tapi mudah-mu­dahan ini hanya terjadi dihari pertama saja,” tuturnya.

Edgar mengatakan, pihaknya beker­jasama dengan Pustekom bahwa khusus untuk Kota Bogor menyediakan seban­yak tiga server, namun di hari pertama baru satu server yang digunakan.

Pada 2015 kuota penerimaan se­banyak 2.880 siswa dengan total 10 SMA negeri. Namun, yang melewati jalur online sebanyak 2.428 siswa atau sebesar 84 persen dari total daya tam­pung. Sedangkan untuk SMK, yakni disediakan kuota penerimaan sebanyak 1836 siswa di 4 SMK.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================