JAKARTA, TODAY — Ombusmen ReÂpublik Indonesia (ORI) memberikan rapor merah kepada Dinas PendidiÂkan di sejumlah daerah, termasuk DiÂnas Pendidikan Kota Bogor.
Dinas Pendidikan yang mendapat rapor merah tersebut karena kurang kooperatif terhadap pengawasan yang dilakukan Ombudsman, terutama terÂkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015 yang berlangsung beÂlum lama ini.
“Di beberapa daerah, seperti KabuÂpaten Bekasi, Bogor, Kota Depok, dan Kota Tangerang, Dinas Pendidikan masih enggan membuka diri untuk diawasi,†kata Budi Santoso, anggota Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan ORI, Selasa (28/7/2015) pagi.
 Menurut Budi, indikasi keengganan tersebut antara lain, tidak memberiÂkan informasi lengkap atau menutupi hal-hal yang berpotensi menjadi bahan temuan. Contohnya kuota dan jadwal PPDB yang diselenggarakan di luar jadwal resmi yang dipublikasikan. “PeÂnyediaan kuota dan pengaturan jadwal PPDB di luar aturan resmi berpotensi membuka celah terjadinya pungutan dan berbagai kecurangan yang merugiÂkan masyarakat,†tutur Budi.
Tim ORI menginvestigasi dan meÂmantau pelaksanaan PPDB 2015 pada 22-26 Juni dan 1-4 Juli 2015. “Selain menÂemukan pungutan di Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Kota Tangerang, tim juga menerima pengaduan orang tua mengenai dugaan pungutan di SMKN 7 Kota Bekasi,†katanya.
Menindaklanjuti perkara ini, ORI berencana mengadakan Focus Group Discussion (FGD) PPDB. Dinas PendidiÂkan dan pejabat dari kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh kaÂwasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan diundang. Selain itu, ORI berencana mengundang perwakilan dari Kementerian PendidiÂkan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama, serta perwakilan orang tua siswa atau pengamat pendiÂdikan. “Kami rencakan FGD diadakan setelah proses PPDB 2015 selesai, sekitar September 2015,†ucap Budi.
Ia mengharapkan FGD tersebut kelak dapat menjembatani perbedaan perÂsepsi dan memperbaiki koordinasi Dinas Pendidikan antardaerah. Diskusi terseÂbut diharapkan menjadi ajang berbagi praktik terbaik (best practices) PPDB dari sejumlah daerah. “Itu supaya daerah lain dapat memiliki contoh dan bahan untuk pembenahan pelaksanaan PPDB pada taÂhun mendatang,†tuturnya.
Budi juga menambahkan, penghaÂlangan kerja ORI terkait perkara pidana karena melanggar Pasal 44 UU Nomor 37/2008 tentang ORI. Mereka yang meÂlanggar terancam sanksi pidana dan denda hingga Rp 1 miliar.
Seperti diketahui, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara onÂline untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bogor beberaap waktu lalu mengalami gangguan di hari pertama ini. Beberapa orang tua murid yang ingin mendaftarkan anaknya keceÂwa karena terpaksa mengantre selama berjam-jam.
Ratusan orang tua murid mendatanÂgi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor untuk melakukan pendaftÂaran lewat petugas Disdik Kota Bogor. Mereka terpaksa mengantre karena sistem PPDB online sedang mengalami gangguan.
Kadisdik Kota Bogor, Edgar SuratÂman, mengakui sistem PPDB online untuk hari pertama ini memang seÂdikit mengalami kekacauan. “Sekarang server sedang ditangani oleh Pustekom. Untuk server memang masih digunakan secara bersama dari 27 kota dan kabuÂpaten. Mungkin karena kebanyakan pendaftaran jadi error. Tapi mudah-muÂdahan ini hanya terjadi dihari pertama saja,†tuturnya.
Edgar mengatakan, pihaknya bekerÂjasama dengan Pustekom bahwa khusus untuk Kota Bogor menyediakan sebanÂyak tiga server, namun di hari pertama baru satu server yang digunakan.
Pada 2015 kuota penerimaan seÂbanyak 2.880 siswa dengan total 10 SMA negeri. Namun, yang melewati jalur online sebanyak 2.428 siswa atau sebesar 84 persen dari total daya tamÂpung. Sedangkan untuk SMK, yakni disediakan kuota penerimaan sebanyak 1836 siswa di 4 SMK.
(Yuska Apitya Aji)