Image4445BOGOR, TODAY — Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bogor bang­krut. Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Transpakuan ini teran­cam dibubarkan karena kesuli­tan keuangan.

Perusahaan ini juga tidak bisa memberi THR kepada karyawannya saat Lebaran lalu. Penge­lola Transpakuan merugi Rp 150 juta setiap bulannya.

Untuk menyelamatkan perusahaan ini, Pemkot Bogor telah membentuk tim penyehatan dan menyewa tim ahli dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tja­haja Purnama alias Ahok. Tim ahli terse­but pernah menangani TransJakarta.

“Tugas kita di sini melakukan proses restrukturisasi badan usahan­ya, melakukan orientasi bentuk usaha masa depan, sehingga PDJT bisa melan­jutkan layanan Transpakuan dan fungsi transportasi lainnya bisa berkembang,” kata Ketua Tim Penyehatan PDJT, Ngu­rah Wirawan, Kamis (30/7/2015).

Menurut dia, kedua kepala daerah (Ahok dan Bima Arya) telah melakukan pembicaraan sejak Januari 2015 lalu. Keduanya berbicara mengenai masalah transportasi di Kota Bogor, salah satu­nya persoalan PDJT yang selalu merugi. “Saya juga sempat bertemu dengan Gu­bernur Ahok dan Pak Bima. Lalu Pak Walikota sendiri yang bilang ke Pak Ahok jika ingin memakai jasa saya un­tuk membenahi PDJT di Kota Bogor,” jelas bekas Direktur Infrastruktur Ja­karta Propertindo ini.

BACA JUGA :  Makan Banyak saat Lebaran Naikan Berat Badan? Ini Dia 5 Minuman Bantu Turunkan BB

Tugas tim penyehatan tersebut, kata Wirawan, memberi rekomendasi kepada Walikota dan DPRD Kota Bogor terkait keberlanjutan PDJT. Tim penye­hatan juga akan memberikan masukan seputar program-program yang akan dilakukan oleh PDJT nantinya. “Tim di­beri waktu 6 bulan untuk memberikan masukan. Untuk itu mudah-mudahan dengan batas waktu tersebut bisa sele­sai tepat waktu,” pungkas Wirawan.

Tim penyelamatan PDJT yang men­gelola bus kota Transpakuan yang dibentuk 30 Juni 2015 lalu oleh Pem­kot Bogor tengah melakukan upaya pemetaan terhadap salah BUMD yang terus merugi.

Ngurah Wirawan juga menjelaskan, pembentukan tim penyelamatan atas arahan dari Surat Keputusan (SK) Wa­likota. “Karena perusahaan mengalami kerugian operasional dan ada penu­runan kualitas pelayanannya,” katanya.

Ia menambahkan, tim penyela­matan PDJT tersebut berjumlah 12 orang yang terdiri dari unsur profesional, Sat­uan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ter­kait dan pihak swasta. “Tentu kita akan berupaya semaksimal mungkin, mudah-mudahan bisa kembali membaik hingga akhir tugas kami di bulan Desember 2015 nanti,” jelasnya.

Menurutnya, untuk hasil pemetaan awal bahwa layanan transportasi pub­lik tanggung jawab pemerintah sebagai public services dan harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat yaitu Kemen­terian Perhubungan. “Setiap tahun memang ada defisit yang cukup besar yaitu Rp 150 juta per bulan dan dam­paknya modal pemerintah selama 7 tahun tergerus,” tutur Ngurah. “PDJT memang bisa mengembangkan usaha lainnya seperti perbengkelan, tapi saat ini tidak berjalan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

Masa jabatan Direktur Utama Pe­rusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Yonathan Nugraha resmi be­rakhir, Senin (27/7/2015). Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Suharto ditun­juk sebagai pejabat sementara (Pjs) dirut perusahaan pelat merah tersebut.

Soal kebangkrutan PDJT ini, Wakil Walikota Usmar Hariman menjelaskan, kondisi keuangan PDJT sangat buruk. “Saya sempat memberi usul, untuk bergulirnya manajemen dan memecah­kan masalah. Kita lepas aset. Salah satu rekomendasi tim penyelamatan yaitu meminjam uang ke BUMD penyedia jasa keuangan dan bank komersil lain­nya. Tapi itu peluangnya kecil dan banyak kendala. Mending kita menjual aset yang ada hingga operasional peru­sahaan sebulan ke depan bisa bergulir terus,” ungkapnya.

Usmar juga menilai, manajemen PDJT belum siap melakukan diversifi­kasi usaha di bidang angkutan wisata, dan lebih baik perusahaan ini fokus ang­kutan dalam kota. “Bus wisata dua buah saja yang mau dijual,” kata dia.

(Guntur Eko Wicaksono|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================