BOGOR, TODAYÂ – Piutang pemÂbayaran Pajak Bumi dan BanguÂnan (PBB) pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor terakumulasi Rp 900 miliÂar. Ini dihitung sejak 1991.
“Itu kan dulunya ada di pemerintah pusat dan sekarang dilimpahkan ke pemerintah daeÂrah. Nah saat dilimpahkan pun, piutangnya sudah besar. Karena sangat berat piutang itu dibeÂbankan kepada masyarakat jika harus membayar langsung hingÂga sepuluh tahun ke belakang,†ujar Bupati Bogor, Nurhayanti, Kamis (30/7/2015).
Seharusnya, kata Yanti, pemerintah pusat sudah mengÂhapus piutang itu sebelum disÂerahkan ke pemerintah daerah. Karena dengan adanya piutang itu, membuat audit BPK terhaÂdap keuangan Kabupaten Bogor terus menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Kenyataanya kan piutang itu hasil akumulasi dari tahun 1991. Makanya kami berkeingiÂnan untuk menghapus piutang tersebut. Tapi ini kan tidak ada dasar hukumnya. Nanti kami sisir lagi untuk membuat persyaratan siapa yang layak mendapat pemuÂtihan,†lanjutnya.
Yanti pun bertekad untuk membenahi masalah PBB yang menurutnya ada ketidakadilan dalam penerapan sistem pajak di Bumi Tegar Beriman. Ia memberi contoh, wahana bermain Jungle Land saat ini masih menggunakÂan PBB pedesaan.
“Jungle Land itu bisa ditingkatÂkan PBB-nya menjadi perkotaan yang bisa berdampak pada penÂingkatan pendapatan. Saya optiÂmis kok tahun ini PAD kita bisa tembus Rp 2 triliun kalau itu bisa dibenahi,†timpalnya.
Ia menambahkan, dengan tingginya piutang PBB ini menjadi faktor sulitnya Pemkab Bogor unÂtuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
(Rishad Noviansyah)