BOGOR, TODAYÂ – Tidak adanÂya larangan dari Menteri PemÂberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenÂPan RB) Yuddy Chrisnandi mengenai penggunaan mobil atau kendaraan dinas dalam mudik lebaran nanti membuat Pemerintah Kabupaten (PemkÂab) Bogor bimbang.
Pasalnya, jika mengacu pada aturan, kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan kedinasan dan peÂmakaian diluar itu adalah tangÂgung jawab masing-masing si pemegang barang inventaris.
“Pada prinsipnya kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Jika pengÂgunaan diluar jam kerja, tangÂgung jawab atas segala resiko adalah milik masing-masing pemakai. Termasuk juga dalam hal pemeliharaan kendaraan,†ujar Sekretaris Daerah Adang Suptandar.
Adang pun mengaku belum menerima surat resmi dari MenÂPan RB terkait diizinkan atau tidaknya penggunaan mobil diÂnas untuk keperluan mudik.
Sehingga pihaknya juga beÂlum mengeluarkan surat edaÂran mengenai larangan pengÂgunaan mobil dinas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) KaÂbupaten Bogor.
“Kami masih menunggu araÂhan selanjutnya dari MenPan mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik itu. Tapi mungkin akan lebih baik mobil itu digunakan untuk mudik sih karena sudah pasti akan lebih terjaga ketimbang disimpan diÂrumah sementara tuan rumahnÂya mudik,†lanjut Adang.
Selain itu, ia juga mengungÂkapkan jika beban PNS akan lebih ringan dalam melakukan mudik lebaran dan bisa mengÂhemat uang Tunjangan Hari Raya (THR).
“Tapi saya imbau pengÂgunaan mobil dinas ii hanya untuk PNS yang tidak punya kendaraan pribadi. Kalau yang sudah punya ya pakai mobil sendiri dong,†tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Daerah pada Dinas Pengelolaan KeunÂgan dan Aset Daerah (DPKAD), Iman Wahyu Budiana menÂgungkapkan jika ada sekitar 350 unit mobil dinas yang ada di beberapa SKPD di KabupatÂen Bogor.
Ia mengatakan jika belum mendapatkan perintah dari atasan mengenai izin pengguÂnaan mobil dinas dalam mudik lebaran yang akan datang.
“Saya belum menerima perÂintah dari Bupati maupun SekÂda terkait diizinkannya mudik menggunakan mobil dinas,†tuturnya.
Iman menambahkan, malah baru mengetahui MenPan memperbolehkan penggunaan mobil dinas dari media massa. Karena ia belum menerima seÂcara resmi perintah tersebut.
“Saya tahunya dari beriÂta. Tapi kalau secara formal sih belum,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)