KEKHAWATIRAN para pegiat lingkungan hidup terhadap penyatuan izin lingkungan di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal akhirnya terbukti sudah.
Oleh: FIRDAUS CAHYADI
Direktur Eksekutif One World-Indonesia
Pada awal Juli ini, seÂbuah portal berita memberitakan bahwa Badan Koordinasi PenÂanaman Modal (BKPM) mengusulkan penyederhanaan perizinan izin mendirikan banguÂnan (IMB) yang diatur dalam PerÂaturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007, dengan penghapusan persyaratan analiÂsis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya peÂmantauan lingkungan (UPL).
Amdal adalah salah satu praÂsyarat pembangunan yang berpoÂtensi berdampak buruk terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Kini, ketika perizinan disatukan di bawah koordinasi BKPM, amÂdal pun diusulkan dihapuskan. Alasannya jelas: amdal adalah inÂstrumen lingkungan yang mengÂhambat investasi.
Kepala BKPM sepertinya lupa atau tak peduli bahwa diabaiÂkannya amdal menjadi pemicu kerusakan lingkungan hidup. Kehancuran ekologis di Jakarta adalah salah satu contohnya. Di Jakarta, daerah resapan berupa ruang terbuka hijau (RTH), situ, ataupun hutan kota telah banyak berubah fungsi menjadi kawasan komersial, apartemen, perumaÂhan mewah, dan juga pusat perÂbelanjaan.
Sudah tampak jelas bagaimaÂna hilangnya hutan kota di JaÂkarta untuk pembangunan yang mengabaikan lingkungan hidup. Lihatlah hutan kota di kawasan Senayan. Rencana Induk Jakarta 1965-1985 memperuntukkan kaÂwasan seluas 279 hektar ini sebÂagai RTH. Di atasnya hanya boleh berdiri bangunan publik dengan luas maksimal sekitar 16 persen dari luas total. Namun, di kaÂwasan itu kini telah muncul Plaza Senayan (pusat belanja dan perÂkantoran, dibuka 1996), Senayan City (pusat belanja yang dibuka pada 23 Juni 2006), Senayan Trade Center, Ratu Plaza (aparteÂmen 54 unit dan pusat belanja, dibangun pada 1974), dan banguÂnan megah lainnya.
Hal yang sama terjadi pada hutan kota Tomang. Rencana Induk 1965 dan 1985 mempeÂruntukkan lahan di Simpang Tomang ini sebagai sabuk hijau Jakarta. Kini, hutan itu berubah menjadi Mediterranean Garden Residence I (apartemen, dibanÂgun pada 2002, selesai 2004), Mediterranean Garden Residence II (apartemen, dijual pada 2005), dan Mal Taman Anggrek (aparteÂmen dan pusat belanja, dibuka 2006). Pengalihfungsian RTH secara besar-besaran menjadi kawasan komersial oleh para peÂmilik modal besar juga terjadi di kawasan Pantai Kapuk, Kelapa Gading, dan Sunter.
Krisis Ekologis
Apa dampak dari pembanguÂnan yang mengabaikan lingkunÂgan hidup itu? Krisis ekologis! Air hujan yang seharusnya bisa mengisi air tanah ternyata justru menjadi air larian (run off ) peÂnyebab banjir. Data Badan PenÂgelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta menyebutkan, dari 2.000 juta per meter kubik air hujan yang turun di Jakarta tiap tahun, hanya 26,6 persen yang terserap dalam tanah. Sisanya, 73,4 persen, menjadi air larian yang berpotensi menimbulkan banjir di perkotaan.
Perencanaan air larian dan juga limbah dalam suatu banguÂnan itu muncul dalam dokumen amdal. Jika kemudian amdal dalam mendirikan bangunan diÂhapuskan, hampir dapat dipastiÂkan krisis ekologis akan semakin mudah terjadi dan meluas.
Contoh nyata sebuah kegÂiatan pembangunan yang menÂgabaikan amdal adalah kasus Lapindo. Pada 2009, Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) Rachmat Witoelar menilai kasus lumpur di kawasan eksplorasi PT Lapindo Brantas merupakan akibat amdal yang diremehkan. Bahkan menteri lingkungan hidup saat itu juga menengarai banyak perusahaan, rumah sakit, dan sebagainya yang meremehÂkan amdal. Menurut dia, Menneg LH telah menghentikan puluhan proyek yang tidak layak lingkunÂgan hidup dengan instrumen amdal. Penghentian itu bukan dimaksudkan untuk menghalangi investasi, melainkan didasarkan kajian ilmiah untuk menghindari bencana ekologis seperti lumpur Lapindo.
Padahal, amdal dan perizÂinan lingkungan hidup lainnya bukan hanya persoalan teknis di lapangan dan laboratorium. Ada dimensi sosial di dalamnya, yaitu partisipasi publik. Dalam perizinan lingkungan hidup, maÂsyarakat yang berpotensi terkena dampak dari pembangunan atau investasi itu harus dilibatkan seÂjak awal. Dengan dihapuskannya amdal oleh BKPM, hampir dapat dipastikan persoalan partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan diabaikan.
Penyingkiran partisipasi warga dan pengabaian dampak lingkungan hidup ini tentu akan menjadi berita gembira bagi para investor. Namun, hal itu akan menjadi kabar buruk bagi warga. Investasi memang akan lebih muÂdah, tetapi kerusakan lingkungan hidup juga akan semakin cepat dan meluas.
Jika memang pemerintah, dalam hal ini BKPM, ingin memoÂtong birokrasi perizinan, seharusÂnya yang lebih banyak dipotong adalah birokrasi yang memang diciptakan untuk melakukan koÂrupsi. Berbeda dengan amdal, yang dibuat bukan sebagai pintu masuk korupsi, tetapi untuk saraÂna pengendalian pembangunan agar tidak membahayakan keseÂlamatan manusia dan lingkungan hidup. Masih banyak perizinan lain di luar lingkungan hidup yang bisa dipangkas.
Saat ini kita memang butuh investasi untuk pertumbuhan ekonomi. Namun, pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan keÂberlanjutan ekologi akan menjadi pertumbuhan ekonomi semu. Di atas kertas memang terlihat ada pertumbuhan ekonomi, tetapi pada kenyataannya justru banyak warga yang menderita karena keselamatannya terancam akibat kerusakan lingkungan hidup.
Presiden Joko Widodo harus melihat usul BKPM yang ingin menghapuskan amdal ini sebagai sinyal yang membahayakan kesÂelamatan warga dan lingkungan hidup. Usul ini harus dengan teÂgas ditolak, sebab bagaimanapun kewajiban pemerintah adalah melindungi keselamatan wargÂanya. Banyaknya investor tidak akan bermakna jika itu justru mengancam keselamatan warga. Oleh karena itu, keselamatan rakyat yang seharusnya menjadi panglima, bukan investor. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















