Opini-2-Firdaus-CahyadiKEKHAWATIRAN para pegiat lingkungan hidup terhadap penyatuan izin lingkungan di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal akhirnya terbukti sudah.

Oleh: FIRDAUS CAHYADI
Direktur Eksekutif One World-Indonesia

Pada awal Juli ini, se­buah portal berita memberitakan bahwa Badan Koordinasi Pen­anaman Modal (BKPM) mengusulkan penyederhanaan perizinan izin mendirikan bangu­nan (IMB) yang diatur dalam Per­aturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007, dengan penghapusan persyaratan anali­sis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pe­mantauan lingkungan (UPL).

Amdal adalah salah satu pra­syarat pembangunan yang berpo­tensi berdampak buruk terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Kini, ketika perizinan disatukan di bawah koordinasi BKPM, am­dal pun diusulkan dihapuskan. Alasannya jelas: amdal adalah in­strumen lingkungan yang meng­hambat investasi.

Kepala BKPM sepertinya lupa atau tak peduli bahwa diabai­kannya amdal menjadi pemicu kerusakan lingkungan hidup. Kehancuran ekologis di Jakarta adalah salah satu contohnya. Di Jakarta, daerah resapan berupa ruang terbuka hijau (RTH), situ, ataupun hutan kota telah banyak berubah fungsi menjadi kawasan komersial, apartemen, peruma­han mewah, dan juga pusat per­belanjaan.

Sudah tampak jelas bagaima­na hilangnya hutan kota di Ja­karta untuk pembangunan yang mengabaikan lingkungan hidup. Lihatlah hutan kota di kawasan Senayan. Rencana Induk Jakarta 1965-1985 memperuntukkan ka­wasan seluas 279 hektar ini seb­agai RTH. Di atasnya hanya boleh berdiri bangunan publik dengan luas maksimal sekitar 16 persen dari luas total. Namun, di ka­wasan itu kini telah muncul Plaza Senayan (pusat belanja dan per­kantoran, dibuka 1996), Senayan City (pusat belanja yang dibuka pada 23 Juni 2006), Senayan Trade Center, Ratu Plaza (aparte­men 54 unit dan pusat belanja, dibangun pada 1974), dan bangu­nan megah lainnya.

Hal yang sama terjadi pada hutan kota Tomang. Rencana Induk 1965 dan 1985 mempe­runtukkan lahan di Simpang Tomang ini sebagai sabuk hijau Jakarta. Kini, hutan itu berubah menjadi Mediterranean Garden Residence I (apartemen, diban­gun pada 2002, selesai 2004), Mediterranean Garden Residence II (apartemen, dijual pada 2005), dan Mal Taman Anggrek (aparte­men dan pusat belanja, dibuka 2006). Pengalihfungsian RTH secara besar-besaran menjadi kawasan komersial oleh para pe­milik modal besar juga terjadi di kawasan Pantai Kapuk, Kelapa Gading, dan Sunter.

BACA JUGA :  MUDIK MENDIDIK KITA UNTUK GAS POL SEKALIGUS SABAR DALAM HIDUP INI

Krisis Ekologis

Apa dampak dari pembangu­nan yang mengabaikan lingkun­gan hidup itu? Krisis ekologis! Air hujan yang seharusnya bisa mengisi air tanah ternyata justru menjadi air larian (run off ) pe­nyebab banjir. Data Badan Pen­gelola Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta menyebutkan, dari 2.000 juta per meter kubik air hujan yang turun di Jakarta tiap tahun, hanya 26,6 persen yang terserap dalam tanah. Sisanya, 73,4 persen, menjadi air larian yang berpotensi menimbulkan banjir di perkotaan.

Perencanaan air larian dan juga limbah dalam suatu bangu­nan itu muncul dalam dokumen amdal. Jika kemudian amdal dalam mendirikan bangunan di­hapuskan, hampir dapat dipasti­kan krisis ekologis akan semakin mudah terjadi dan meluas.

Contoh nyata sebuah keg­iatan pembangunan yang men­gabaikan amdal adalah kasus Lapindo. Pada 2009, Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH) Rachmat Witoelar menilai kasus lumpur di kawasan eksplorasi PT Lapindo Brantas merupakan akibat amdal yang diremehkan. Bahkan menteri lingkungan hidup saat itu juga menengarai banyak perusahaan, rumah sakit, dan sebagainya yang meremeh­kan amdal. Menurut dia, Menneg LH telah menghentikan puluhan proyek yang tidak layak lingkun­gan hidup dengan instrumen amdal. Penghentian itu bukan dimaksudkan untuk menghalangi investasi, melainkan didasarkan kajian ilmiah untuk menghindari bencana ekologis seperti lumpur Lapindo.

BACA JUGA :  MUDIK MENDIDIK KITA UNTUK GAS POL SEKALIGUS SABAR DALAM HIDUP INI

Padahal, amdal dan periz­inan lingkungan hidup lainnya bukan hanya persoalan teknis di lapangan dan laboratorium. Ada dimensi sosial di dalamnya, yaitu partisipasi publik. Dalam perizinan lingkungan hidup, ma­syarakat yang berpotensi terkena dampak dari pembangunan atau investasi itu harus dilibatkan se­jak awal. Dengan dihapuskannya amdal oleh BKPM, hampir dapat dipastikan persoalan partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan diabaikan.

Penyingkiran partisipasi warga dan pengabaian dampak lingkungan hidup ini tentu akan menjadi berita gembira bagi para investor. Namun, hal itu akan menjadi kabar buruk bagi warga. Investasi memang akan lebih mu­dah, tetapi kerusakan lingkungan hidup juga akan semakin cepat dan meluas.

Jika memang pemerintah, dalam hal ini BKPM, ingin memo­tong birokrasi perizinan, seharus­nya yang lebih banyak dipotong adalah birokrasi yang memang diciptakan untuk melakukan ko­rupsi. Berbeda dengan amdal, yang dibuat bukan sebagai pintu masuk korupsi, tetapi untuk sara­na pengendalian pembangunan agar tidak membahayakan kese­lamatan manusia dan lingkungan hidup. Masih banyak perizinan lain di luar lingkungan hidup yang bisa dipangkas.

Saat ini kita memang butuh investasi untuk pertumbuhan ekonomi. Namun, pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan ke­berlanjutan ekologi akan menjadi pertumbuhan ekonomi semu. Di atas kertas memang terlihat ada pertumbuhan ekonomi, tetapi pada kenyataannya justru banyak warga yang menderita karena keselamatannya terancam akibat kerusakan lingkungan hidup.

Presiden Joko Widodo harus melihat usul BKPM yang ingin menghapuskan amdal ini sebagai sinyal yang membahayakan kes­elamatan warga dan lingkungan hidup. Usul ini harus dengan te­gas ditolak, sebab bagaimanapun kewajiban pemerintah adalah melindungi keselamatan warg­anya. Banyaknya investor tidak akan bermakna jika itu justru mengancam keselamatan warga. Oleh karena itu, keselamatan rakyat yang seharusnya menjadi panglima, bukan investor. (*)

============================================================
============================================================
============================================================