Untitled-3Lima daerah ini tak ter­penuhi karena kurang dari dua calon, masih satu pa­sangan. Sebagaimana dia­tur dalam PKPU 12/2015, sesuai aturan, lima daerah ini akan diikutkan Pilkada selanjutnya, ta­hun 2017,” kata Arief di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Arief merincikan lima daerah yang gagal ikut Pilkada serentak tahun ini adalah Kota Mataram (Provinsi NTB), Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Blitar (Jawa Timur). “Pukul 16.00 kan resmi ditu­tup pendaftaran. Tapi, ini data sam­pai pukul 17.00 WIb, ada lima daerah yang harus ikut Pilkada berikutnya,” tutur eks KPUD Jawa Timur itu.

Kemudian, untuk daerah yang sudah memiliki sekurang-kurangnya dua pasangan calon adalah Kabu­paten Asahan (Sumut), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Purbal­ingga (Jawa Tengah), Kabupaten Pe­gunungan Arfak (Papua Barat), Mina­hasa Selatan (Sulut), dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Sulut).

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Terjadi Pada Hari Minggu dan Senin

Satu daerah yang menurutnya sudah terkonfirmasi memiliki mini­mal dua pasangan calon adalah Kota Surabaya. “Surabaya sudah dua pas­angan. Hari ini itu ada pasangan dari Demokrat-PAN yang mendaftar. Jadi, Surabaya masuk bersama daerah lain yang sekurang-kurangnya dua pasan­gan calon,” sebutnya.

Sementara, untuk Kabupaten Pac­itan (Jatim) masih dalam proses veri­fikasi. “Satu itu Pacitan masih dalam proses verifikasi, bisa terpenuhi atau tidak, kami belum dapat laporan res­mi dari KPUD setempat” tuturnya.

Lantas, bagaimana jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Un­dang (Perppu) untuk daerah yang masih hanya calon tunggal diterbit­kan? Arief menjawab jika memang Perppu itu diperlukan dan harus diterbitkan maka harus diterbitkan secepatnya.

“KPU tidak dalam posisi mendo­rong atau tidak mendorong KPU itu. KPU ingin menyampaikan jika perlu maka harus segera diterbitkan. Ka­lau memang Pilkada serentak ingin 2015. Karena KPU sekarang sudah kehilangan enam hari karena sosial­isasi dan tambahan pendaftaran ini,” sebutnya.

BACA JUGA :  Baliho di Jalan Raya Sawangan Depok Roboh Diterjang Hujan Deras, Timpa Innova

Sementara itu, Sekretaris Kabi­net Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo masih akan membahas solusi untuk lima dae­rah yang terpaksa menunda pilka­da serentak sampai 2017. Pemba­hasan itu, kata dia, dilakukan oleh tim dari Kementerian Sekretariat Negara. “Masih dirapatkan. Saya tahu hasilnya, tapi tidak bisa me­nyampaikan,” kata Andi, kemarin. “Sebenarnya prosesnya sih sudah selesai. Tinggal menunggu saja pengumumannya,” kata dia.

Pemerintah sebelumnya sudah menyatakan akan menerbitkan Per­aturan Pemerintah Pengganti Un­dang-Undang (Perpu) jika memang terdapat pasangan calon tunggal dalam sebuah pilkada. Namun Andi enggan menjelaskan solusi yang akan diatur pemerintah dalam perpu tersebut. “Nantilah ditunggu saja,” ujarnya.

Oleh : YUSKA APITYA
[email protected] (*)

============================================================
============================================================
============================================================