JAKARTA, TODAY —  Mantan Dirut PT Perusahaan Listrik NegÂara (PLN) Dahlan Iskan akhirnya memenangkan gugatan praperadiÂlan. Pengadilan Negeri Jakarta SeÂlatan mengabulkan gugatan yang diajukan Dahlan.
Hakim tunggal Lendriyati Janis mengatakan, penetapan tersangÂka Dahlan dalam kasus dugaan korupsi gardu listrik oleh KejakÂsaan Tinggi DKI Jakarta, tidak sah. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,†ujar Lendriyati, saat membaÂcakan amar putusan di PengadiÂlan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Lendriyati menolak seluruh eksepsi Kejaksaan bahwa penetaÂpan tersangka Dahlan merupakan pengembangan dari kasus sebeÂlumnya. Jadi, Kejaksaan belum memeriksa saksi khusus untuk Dahlan.
Karena itu, Lendriyati meÂnyatakan surat perintah penyidiÂkan atas nama Dahlan Iskan yang dikeluarkan Kejaksaan pada 5 Juni tidak sah dan tidak didasari hukum. “Memerintahkan memÂbatalkan penetapan pemohon sebagai tersangka,†ujarnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebÂagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun.
 Kejaksaan juga telah memeriksa manÂtan Dirut PLN, Nur Pamudji yang mengÂgantikan Dahlan Iskan yang menjadi Menteri BUMN pada masa Presiden SusiÂlo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.
Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut. Mereka terÂmasuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 ayat 1 hurÂuf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman kuÂrungan maksimal 20 tahun.
Megaproyek milik Kementerian EnÂergi dan Sumber Daya Mineral tersebut digarap sejak Desember 2011 dan ditarÂgetkan selesai pada Juni 2013. Namun, hingga kini, proyek tersebut banyak yang terbengkalai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menyatakan akan tetap menjerat DahÂlan Iskan dalam kasus korupsi gardu induk PT Perusahaan Listrik Negara. Kejaksaan akan memperbaiki hal-hal yang dianggap salah oleh hakim atas penetapan Dahlan sebagai tersangka. “Kejaksaan tidak akan mundur. Kami akan menuntaskan siapa pun yang berÂtanggung jawab terhadap kasus gardu induk itu,†kata Waluyo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, SeÂlasa (4/8/2015).
Dia mengatakan, putusan prapÂeradilan tak akan membuat Kejaksaan mundur selangkah pun dalam kasus ini. Sebab, kata Waluyo, penyidik sudah mempunyai dua alat bukti untuk menÂjerat Dahlan. Namun, hanya prosesnya saja yang dianggap salah oleh hakim tunggal Lendriyati Janis. “Mencermati putusan itu, kami sangat sulit menerÂima. Selaku penyidik, kami akan sulit melakukan penyelidikan kalau dipatahÂkan seperti itu,†ujarnya.
Waluyo pun akan membuat lapoÂran ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurut dia, bisa saja Kejaksaan mengajukan peninjauÂan kembali atas putusan praperadilan Dahlan.
Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan Kejaksaan mengajukan PK. “Kalau PK belum ada presedennya. Belum tentu secara huÂkum acara diterima atau tidak,†ujar Yusril. Selain itu, kata dia, putusan praperadilan tak bisa dibanding atau kasasi.
(Yuska Apitya Aji)