Untitled-5JAKARTA TODAY – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manu­sia (MenkumHAM), Yasonna Laoly berencana akan tetap menunculkan kembali pasal penghinaan Presiden dalam Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasalnya, pen­erapan pasal itu diperlukan untuk menjaga kewibawaan seorang pemimpin negara se­bagai Individu.

“Jangankan Presiden, setiap warga masyarakat pun berhak untuk menuntut untuk mendapatkan proses hukum yang sesuai karena itu adalah hak setiap individu,” kata Ya­sonna kepada wartawan seusai meresmikan Lembaga Pembi­naan Khusus Anak di Arcama­nik, Bandung, Rabu(5/8/2015).

Sebelumnya, kata Yason­na, pasal itu sudah digulirkan dalam RUU KUHP semenjak jaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dibahas sampai tingkat Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, Ya­sonna mengaku pasal yang akan ditetapkan saat ini cukup ber­beda dengan dengan pasal sebe­lumnya. Tepatnya mengenai de­lik umum untuk penangkapan orang yang melakukan peng­hinaan. “Pasal itu sudah ada pada jaman SBY dulu, sudah dimasukkan dan sudah di bahas di DPR. Perbedaannya, kalau dulu ketentuan itu sifatnya delik umum, kalau ada orang dirasa menghina presiden langsung ditangkap. Tapi sekarang tidak begitu, harus ada aduan dulu,” ujar dia.

BACA JUGA :  Majalengka Diguncang Gempa Terkini M3,1, Terasa di Bandung Barat hingga Sumedang

Menurut Yasonna, revisi RUU KUHP tentang pasal itu difungsikan sebagai perang­kat hukum yang semestinya melindungi dan menjaga hak setiap individu, tidak terke­cuali Presiden dan jajaran pejabat pemerintahan lainnya. “Kalau Pak Jokowi melaporkan masalah penghinaan itu, ya akan diproses secara hukum, tapi kan beliau tidak,” ucapnya. “Semua orang dimata hukum itu sama. Masa boleh meng­hina orang kecuali presiden? enak aja lo. Kalau anda meng­hina saya, sekarang juga saya bisa melaporkan. Begitu juga dengan anda. Karena sekarang sudah berbeda, sifatnya pent­ing dan kita ini bangsa yang yang beradab, bangsa yang berbudi,” kata dia.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bangunan SD Negeri di Madina saat Jelang Sahur

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddique mengatakan menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden sudah diusulkan sejak pemerintahan lalu. Padahal, kata Jimly, pem­batalan pasal tersebut dipuji oleh Dewan Hak Asasi Manusia di PBB. “Dalam special report, Dewan HAM PBB mengatakan kita dua langkah lebih maju dari banyak negara lain, ter­masuk negara-negara Eropa seperti Belgia, Swedia, dan Be­landa,” kata Jimly.

Menurut Jimly, pasal peng­hinaan merupakan warisan feodalisme. Di mana mengang­gap pemimpin negara sebagai simbol negara. Padahal, kata Jimly, dalam Undang-Undang Dasar Pasal 36, simbol negara atau lambang negara adalah burung garuda.

Presiden, kata Jimly, bisa melapor ke polisi jika merasa dihina. Namun, kata dia, tak sebagai institusi, tapi sebagai individu.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================