[metaslider id=12242]

3.8 ton narkoba jenis ganja diamankan Polres Kabupaten Bogor bersama satu tersangka inisial  TP (47), TP ditangkap di Gunungputri, Kabupaten Bogor tiga hari setelah pengagalan pengiriman ganja di rest area pada Sabtu (25/7) lalu. Diduga ganja tersebut akan dijual di kota-kota besar seperti Jakarta dan beberapa kota lainnya di Jawa Barat.

Hingga kini Polres Kabupaten Bogor bersama Polda Jawa Barat masih mengembangkan kasus tersebut. Bahkan Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Sulistiyo Pudjo tidak bisa merinci terkait penangkapan ganja 3,8 tersebut.

“Polisi tidak bisa merinci detail karena masih dalam pengembangan. Namun, dalam waktu dekat kami upayakan seluruh pelaku bisa tertangkap. Selain tersangka, polisi juga terus mendalami keterangan dari empat orang saksi,” ucapnya

Sementara itu peran TP, kata Pudjo, merupakan pengawal ketika truk bermuatan ganja dan memastikan barang tersebut sampai pada si pemesan. TP pun kini diancam hukuman mati.

(Naskah/foto : Kozer)

============================================================
============================================================
============================================================