Untitled-7BOGOR TODAY – Seng­keta lahan antara Yayasan Islamic Center At Taufiq Kota Bogor dan Yayasan Al Irsyad-Al Islamiyah Kota Bogor memasuki babak baru. Salah satu pengurus Yayasan Islamic Center AT Taufiq, Abdulah Bahar­mus ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor Kota. Namun, pemanggilan keti­ganya terhadap tersangka tak membuahkan hasil.

Abdulah Baharmus disangka mengangkangi pasal 372 ayat 1 KUHP dan Pasal 167 KUHP. Dalam klausul pasal 372 KUHP disebutkan ter­sangka disangka menguasai barang yang bukan miliknya, dan klausul pasal 167 tentang penyerobotan lahan. Padahal sebel­umnya, penyidik sudah melayangkan dua kali surat panggilan. Namun, yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit.

Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Hendrawan A Nu­graha, menjelaskan, bahwa Abdulah sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami akan panggil pengacara dari Abdulah lanta­ran tidak kooperatif dalam pemanggilan ketiganya,” kata dia, saat dihubungi BOGOR TODAY.

BACA JUGA :  Sarapan Sederhana dengan Nasi Goreng Sayuran dan Telur yang Mudah Dibuat dan Sedap

Sebelumnya, kuasa hukum Yayasan Al Irsyad-Al Islamiyah, Umar Said Leumira, mengatakan, menyambut baik peneta­pan tersangka terhadap Abdulah. Menurutnya, penetapan ini berkat laporan yang dilayangkan kliennya terkait upaya penyerobotan lahan. “Kita juga akan terus menempuh jalur hukum. Karena klien kita (Al Irsyad-Al Islamiyah,red) mempu­nyai bukti yang kuat jika At Taufiq itu tetap dibawah kendali Al Irsy­ad,” tandasnya.

Ihwal sengketa ini berawal pada akhir 2013 lalu. Islamic Center At Taufiq yang berdiri di Kecamatan Tanah Sareal itu dibangun di atas tanah wakaf.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pelajar Bawa Motor di Muara Enim Tewas Beradu dengan Truk Tronton

Tanah tersebut awalnya dida­nai Muhammad Said Muhammad Babidan, pengusaha asal Saudi Arabia. Dalam akta pernyat­aan yang dibuat notaris pada 23 Juli 2005, Babedon, membuat pernyataan tertulis dimana tanah-tanah yang sebelumnya di kuasai sementara oleh keluarga Syarif, secara langsung men­unjuk nadzir (penerima wakaf ) kepada Yayasan Al-Irsyad Al- Islamiyah Kota Bogor.

Wakaf tersebut termasuk di dalamnya masjid, sekolah atau madrasah, empat unit ruko yang selama ini dijadikan lembaga pendidikan At Taufiq. Namun, dalam perjalanannya, tepatnya akhir 2013, Syarif cs mengklaim bahwa Islamic Center At Taufiq di bawah pengelolaannya.

(Rizky Dewantara)

======================================
======================================
======================================

1 KOMENTAR

  1. FORKAMI : Pihak Penggugat Pimpinan At Taufiq ternyata tidak sah menurut UU Wakaf.

    Dijadikannya Pimpinan AtTaufiq, Syaikh Baharmus sebagai tersangka tindak pidana pasal 167 dan pasal 372 oleh Reskrim Polres BOGOR membuktikan Penyidik Reskrim Kota BOGOR kurang jeli dan tergesa-gesa, demikian pendapat Ketua FORKAMI, H. Achmad Iman.

    Pengurus FORKAMI telah bertemu dengan Penyidik Reskrim Lubis Effendi,SH. Hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015. Ikut dlm rombongan yaitu Haji Abdul Qadir sebagai pemegang Wakif, dan beberapa orang Guru dari Sekolah Attaufiq BOGOR.

    Dalam pertemuan terungkap, bahwa Penyidik ternyata menggunakan UU Wakaf dalam menentukan status Syaikh Baharmus. Padahal, Penggugat yg terdiri dari Pengurus Al Irsyad BOGOR, adalah Nazhir atau Pengelola Yang Telah Habis Masa Berlakunya, yakni terhitung mulai th 2005 sampai dengan 2010. Artinya, pasca 2010, Nazhir sudah tidak ada lagi, berdasar UU Wakaf Pasal 14. Bahkan Tidak Ada Nazhir Yang Otomatis Diperpanjang. Hak Menentukan siapa Nazhir ada di tangan Waqif. Dan BWI (Badan Wakaf Indonesia), menurut UU wakaf, Hanya berhak merekomendasikan, memberi Saran administrasi dan membina, bukan menentukan Siapa yg menjadi Nazhir, sebagaimana statement penyidik.

    Untuk itu, FORKAMI secara tegas memberikan dorongan kepada Kasat Reskrim Kota BOGOR untuk Segera mencabut Status Tersangka pada Syaikh Baharmus. Bahkan memberikan Masukan2 kepada Reskrim Polres Kota BOGOR untuk lebih berhati2.

    “Äneh, logikanya Majikan memecat sopir dan sedang mencari sopir baru kok malah dilaporkan ke polisi oleh sopir lama, lebih aneh lagi polisi menerima laporannya…!”, demikian kata H. Achmad Iman, yg mengakui FORKAMI punya kedekatan dengan Pengurus Sekolah Attaufiq.

    Sekretaris FORKAMI

    Ari Prabowo.
    081319608277
    http://www.forkami.com