Untitled-8BOGOR TODAY – Sudah hampir delapan bulan Kejaksaan Neg­eri (Kejari) Bogor menyelidiki kasus dugaan mark up lahan untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilokalisasi­kan di Jambu Dua, Tanahsar­eal, Kota Bogor. Namun, hing­ga sejauh ini, tak ada progres penetapan tersangka.

Di tengah krisis keper­cayaan tersebut, Kejari Bogor kembali mengebut penyelidi­kan. Kemarin, Kejari Bogor kembali memeriksa dua saksi dari anggota pelaksana yang diperiksa, yaitu dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor, dan Dinas Kope­rasi dan UMKM Kota Bogor.

Kasi Pidana Khusus (Pid­sus) Kejari Bogor, Donny Haryono Setiawan, mengata­kan, pemeriksaan dilakukan kepada panitia pelaksana pembebasan lahan Jambu Dua. Ia juga mengungkapkan, pemeriksaan dimulai pukul 09:00 WIB, dilakukan kepada dua orang anggota panitia pelaksana dari Wasbangkim dan UMKM. “Sementara itu saja dulu, jadi untuk sekarang sudah ada 15 saksi diperiksa dari proses penyidikan,” kata dia.

BACA JUGA :  Minum Teh Bisa Merusak Ginjal, Benarkah? Ini Kata Dokter

Donny menjelaskan, un­tuk semua pemanggilan, su­dah dijadwalkan oleh Kejari Bogor, semua sudah terpro­gram dan proses ini masih panjang. Ia juga menegaskan, saat ditanyakan penetapan tersangka dirinya masih eng­gan menyebutkan waktunya, lantaran belum dapat di­pastikan kapan. “Proses ini masih panjang, saat ini masih pemeriksaan saksi, jadi ikuti saja terus perkembangan­nya,” tandasnya.

Menurut Donny, menang­gapi salah satu saksi yang mangkir saat pemanggilan, yaitu pegawai Badan Peren­canaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, yang beralasan sakit dan tidak me­menuhi pemanggilan dua hari kemarin, Kejari Bogor akan mengambil langkah peman­ggilan kembali. Dirinya kem­bali menjelaskan, nantinya pihak Bappeda Kota Bogor akan memberi kabar jika su­dah pulih dari sakit.

BACA JUGA :  Nasi Goreng Cumi dan Telur, Masakan Simple yang Menggugah Selera Keluarga

Pria berkacamata ini, kem­bali menegaskan, bagi orang-orang yang sudah pernah di­panggil oleh Kejari Bogor, dan ada permintaan-permintaan sejumlah uang dari pihak yang mengatasnamakan Kejari Bo­gor, itu harus di hiraukan atau langsung konfirmasi ke pihak Kejari Bogor. “Hati hati aja bagi orang-orang yang pernah diperiksa Kejari Bogor, apa­bila ada yang meminta uang, tolong jangan diladeni,” tun­tasnya.

Sementara itu, Kepala Di­nas UMKM, Hidayat Yudha Priatna, mengatakan, untuk permasalahan kasus pembe­basan lahan Jambu Dua, dari dinasnya sudah lima orang diperiksa, untuk tingkatan yang dipanggil sampai seke­las kasie. “Pemeriksaan lima orang itu berlangsung dua hari, hanya melengkapi data sebelumnya saat pemanggilan di penyelidikan,” kata dia.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================