Penyidikan Kasus Jambu Dua Dikebut Lagi

Untitled-8BOGOR TODAY – Sudah hampir delapan bulan Kejaksaan Neg­eri (Kejari) Bogor menyelidiki kasus dugaan mark up lahan untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilokalisasi­kan di Jambu Dua, Tanahsar­eal, Kota Bogor. Namun, hing­ga sejauh ini, tak ada progres penetapan tersangka.

Di tengah krisis keper­cayaan tersebut, Kejari Bogor kembali mengebut penyelidi­kan. Kemarin, Kejari Bogor kembali memeriksa dua saksi dari anggota pelaksana yang diperiksa, yaitu dari Dinas Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor, dan Dinas Kope­rasi dan UMKM Kota Bogor.

Kasi Pidana Khusus (Pid­sus) Kejari Bogor, Donny Haryono Setiawan, mengata­kan, pemeriksaan dilakukan kepada panitia pelaksana pembebasan lahan Jambu Dua. Ia juga mengungkapkan, pemeriksaan dimulai pukul 09:00 WIB, dilakukan kepada dua orang anggota panitia pelaksana dari Wasbangkim dan UMKM. “Sementara itu saja dulu, jadi untuk sekarang sudah ada 15 saksi diperiksa dari proses penyidikan,” kata dia.

BACA JUGA :  Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Mulai Diterbitkan Sejak 31 Mei 2026

Donny menjelaskan, un­tuk semua pemanggilan, su­dah dijadwalkan oleh Kejari Bogor, semua sudah terpro­gram dan proses ini masih panjang. Ia juga menegaskan, saat ditanyakan penetapan tersangka dirinya masih eng­gan menyebutkan waktunya, lantaran belum dapat di­pastikan kapan. “Proses ini masih panjang, saat ini masih pemeriksaan saksi, jadi ikuti saja terus perkembangan­nya,” tandasnya.

Menurut Donny, menang­gapi salah satu saksi yang mangkir saat pemanggilan, yaitu pegawai Badan Peren­canaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, yang beralasan sakit dan tidak me­menuhi pemanggilan dua hari kemarin, Kejari Bogor akan mengambil langkah peman­ggilan kembali. Dirinya kem­bali menjelaskan, nantinya pihak Bappeda Kota Bogor akan memberi kabar jika su­dah pulih dari sakit.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebhinekaan

Pria berkacamata ini, kem­bali menegaskan, bagi orang-orang yang sudah pernah di­panggil oleh Kejari Bogor, dan ada permintaan-permintaan sejumlah uang dari pihak yang mengatasnamakan Kejari Bo­gor, itu harus di hiraukan atau langsung konfirmasi ke pihak Kejari Bogor. “Hati hati aja bagi orang-orang yang pernah diperiksa Kejari Bogor, apa­bila ada yang meminta uang, tolong jangan diladeni,” tun­tasnya.

Sementara itu, Kepala Di­nas UMKM, Hidayat Yudha Priatna, mengatakan, untuk permasalahan kasus pembe­basan lahan Jambu Dua, dari dinasnya sudah lima orang diperiksa, untuk tingkatan yang dipanggil sampai seke­las kasie. “Pemeriksaan lima orang itu berlangsung dua hari, hanya melengkapi data sebelumnya saat pemanggilan di penyelidikan,” kata dia.

(Rizky Dewantara)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================