alfian mujani 240INI bukan isu baru. Praktik hidup ber­sama antara lelaki dan wanita bukan muhrim tanpa ikatan pernikahan yang sah, sudah lama menjadi gaya hidup masyarakat perkotaan. Bukan hanya dilakukan orang-orang de­wasa yang sudah memiliki pendapa­tan memadai, tetapi juga dilakukan para ok­num mahasiswa yang secara finansial masih bergantung pada bantuan orang tua mereka.

Tengoklah hasil survei di pemondokan sekitar kampus di Jakarta, Bandung, Yogya­karta, Bogor, Solo, Surabaya, Malang dan lain-lain, pasti sangat mencengangkan. Am­bruknya benteng moral ini sepertinya sudah dianggap logis dan biasa. Karena itu, nyaris tak ada upaya konkret untuk membangun kembali benteng moral tersebut. Para penjaga moral—pemuka agama, guru—sendiri sudah kalah pengaruh. Informasi-informasi anti moral yang menohok langsung ke dapur kita jauh lebih kuat. Negara harus hadir di sini.

Namun RUU KHUP yang diusulkan pemerintah, tampaknya masih setengah hati menyi­kapi praktik kumpul kebo. Pasal mengenai ini sangat lentur dan memberi ruang lebar bagi negosiasi.

============================================================
============================================================
============================================================