Kejaksaan Negeri (kejari) Cibinong telah menetapkan tersangka baru dalam dugaan penggelembungan dana pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kejaksaan menetapkan Helmi Adam merupakan Pejabat Pembuat KomitÂmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, sedangkan Gerid Alexander David, Direktur PT Malanko selaku kontraktor penyedia jasa proyek seÂnilai Rp 14,4 miliar itu.
Hal itu langsung disikapi oleh DiÂrektur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. DitegasÂkannya jika PPK sudah jadi tersangka, maka Kejari harus fokus, itu artinya atasan PPK atau Pengguna AnggaranÂnya (PA) juga harus bertanggung jawÂab. Makanya Kejari harus konsisten dan jangan tumpul keatas
Uchok juga mengatakan jika KeÂjari saat ini sedang megobok-obok ke sisi samping dari kasus ini. Tapi ia meminta Kejari untuk terus konÂsisten dalam mengusut kasus ini.
“Merek sedang mengejar kesampÂing dulu sepertinya. Tapi ya Kejari juga harus fokus karena atasannya PPK itu kan PA yang harus bertangÂgung jawab,†lanjutnya.
Pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang ini menggunakan APBD Provinsi tahun anggaran 2013 sebesar Rp 14,4 miliar.
Helmi dan Gerid pun dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar akibat melanggar PerÂaturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT PantoÂville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.
Sebelumnya, Kejari Cibinong menetapkan dua tersangka baru dalam pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 miliar itu.
“Kami telah memanggil dan memerÂiksa beberapa saksi. Dari hasil pemerÂiksaan tersebut, setidaknya bakal ada dua tersangka baru dalam kasus ini yang kami dapatkan,†tegas Kepala KeÂjari Cibinong, Lumumba Tambunan.
Meski begitu, Lumumba engga membocorkan nama dua orang yang menemani Helmi Adam dan Gerid Alexander David sebagi tersangka.
“Kalau itu, nanti dulu. Intinya akan ada dua tersangka baru. Hasil penyidikan sih mengarah kepada konsultan pengawas,†ungkapnya.
Mengenai jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat kaÂsus ini, Lumumba mengaku masih menunggu hasil audit investigasi Badan Keuangan Pemerintah (BPK) Provinsi Jawa Barat.
“Kami sudah minta BPKP untuk mengaudit secepatnya proyek pemÂbangunan itu,†sambungnya.
Ia melanjutkan, dari hasil perhitunÂgan yang dilakukan Kejari Cibinong, diteÂmukan adanya unsur kerugian negara.
“Hasil temuan itu juga telah kami ekspose ke BPKP kok. Tinggal menunggu saja BPKP memperkuat temuan kami ini,†tuturnya. (*)