Untitled-11INI ancaman setengah hati bagi pasangan kumpul kebo. Barang siapa yang tinggal bersama laki-laki dan perempuan bukan muhrim tanpa ikatan perkawinan, bersiap siaplah masuk penjara, jika ada pengaduan.

YUSKA APITTYA AJI ISWANTO
[email protected]

Dalam Rancangan Undang Undang Kitab Un­dang Undang Hukum Pidana (KUHP), unsur moral mulai mendapat perhatian. Dalam ran­cangan itu, terdapat larangan oral seks, anal seks hingga kumpul kebo.

Dalam Pasal 488 RUU KUHP yang diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR berbunyi: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II

“Ketentuan ini dalam masyarakat dikenal dengan istilah kum­pul kebo,” demikian bunyi penjelasan Pasal 488 RUU KUHP sebagaimana di­kutip BOGOR TODAY, Minggu (9/8/ 2015).

Sayangnya, hukuman penjara ini masih bisa ditawar. Penggunaan frase ‘atau’ pidana denda membuat pilihan hakim apakah akan dipenjara atau di­denda. Hakim bisa menilai pelaku tidak perlu dipenjara dan cukup didenda maksimal Rp 50 juta.

Meski demikian, kumpul kebo yang dilakukan sesama jenis alias perilaku homoseks masih diper­bolehkan. Larangan homoseks hanya diberlakukan jika salah satu pasangan masih belum dewasa dan diancam maksimal 9 tahun penjara. Apabila homoseksualitas itu dilakukan dengan anal seks atau oral seks maka ancaman hu­kumannya naik menjadi 12 tahun penjara.

Selain itu, rasa moralitas RUU KUHP juga tercermin dalam pasal perkosaan. Rancangan ini mem­perluas perkosaan tidak hanya sebagai pemaksaan alat kelamin lelaki masuk ke dalam alat kela­min perempuan, tetapi juga pe­maksaan: Oral seks, anal seks, anal seks dengan alat bantu seks, alat bantu seks yang dimasukkan ke vagina.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Gurih Nangka Muda, Dijamin Keluarga Nambah Terus

Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahidu­din Adams, mengatakan, 6 Maret 2013 lalu, pemerintah memang telah menyerahkan draf Rancan­gan KUHP ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rancangan terse­but saat ini tengah dibahas oleh DPR RI sebelum disahkan menjadi KUHP baru dan menggantikan KUHP lama warisan pemerintah lokal Belanda.

Sebenarnya perzinahan sudah diatur dalam KUHP saat ini na­mun hanya dikenakan bagi pria dan wanita yang sudah menikah. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 284 KUHP yang mendefinisi­kan zina sebagai perbuatan perse­tubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Menurut Wahidudin, pemer­intah memasukkan pasal perzi­nahan yang dilakukan oleh lajang dalam rancangan baru karena merupakan sebuah cerminan nilai yang telah dianut oleh masyara­kat.

Pasal perzinahan untuk lajang atau kumpul kebo ini berlaku sebagai aturan dari istri, suami, atau pihak ketiga yang merasa dicemarkan oleh pihak tersebut. Aturan itu tidak akan berlaku ter­hadap hasil sweeping petugas

RUU KUHP yang baru juga mengatur pasangan kumpul kebo atau para lajang yang hidup ber­sama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dengan an­caman pidana 1 tahun penjara.

Namun menurut Ida Ruwaida, sosiolog dari Universitas Indo­nesia, efektivitas pasal larangan berzina dan kumpul kebo ini akan percuma saja jika tidak ada yang mengatur dan mengontrol di la­pangan.

BACA JUGA :  Hilang Sejak Lebaran, Lansia Penderita Stroke Ditemukan di Dalam Sumur

Menurutnya, masyarakat di lingkungan perkotaan jarang mel­aporkan kejadian perzinahan dan kumpul kebo yang mereka lihat di lapangan.

Terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menyatakan sulit untuk memperkarakan kasus kumpul kebo. Hal itu dia sampaikan terkait Pasal 485 Rancangan Undang-Un­dang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan kumpul kebo. “Kumpul kebo termasuk ke dalam delik aduan, bukan delik pidana,” ujar Andi.

Dalam Pasal 485 Rancangan Undang-Undang KUHP disebut­kan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah dipi­dana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Dia khawatir diberlakukan­nya pasal itu membuat sebagian masyarakat di Indonesia tidak setuju. “Di Indonesia ada tiga dae­rah yang membolehkan kumpul kebo, yaitu Bali, Minahasa, dan Mentawai,” kata Andi.

Ia mengatakan, kemungki­nan masyarakat daerah-daerah itu tidak sependapat dengan Pasal 485 RUU KUHP. “Dikhawat­irkan malah nanti mereka ingin pisah dari NKRI,” ujar dia.

Andi pun mengaitkan pasal itu yang menjadi salah satu alasan studi banding DPR ke Eropa, April mendatang. Rencananya, 60 ang­gota Dewan hendak membahas RUU KUHP dan KUHAP di negara Eropa, yaitu Inggris, Prancis, Be­landa, dan Rusia. “Belanda mele­galkan kumpul kebo. Mereka pasti tidak setuju dengan aturan ini,” ucap Andi.

Ia mencontohkan, di negara Kincir Angin tersebut, perilaku kumpul kebo juga dilakukan oleh petinggi negara.(*

============================================================
============================================================
============================================================