640_azriana_1_0JAKARTA, TODAY – Komisi Nasional Perem­puan menyayangkan dan mengkritik surat eda­ran Kementerian Pertahanan yang memperbo­lehkan pegawainya untuk melakukan poligami dengan beberapa syarat tertentu.

Ketua Komisi Nasional Perempuan, Azriana mengatakan, surat eda­ran ini keluar saat ma­syarakat sedang m e n g k r i t i s i dan melakukan upaya revisi ter­hadap Undang-undang Perkawi­nan No. 1 Tahun 1974. “Kami me­lihat surat edaran ini tidak sensitif terhadap per­soalan yang se­dang dikritisi

 kaum perempuan, terkait pemenu­han hak asasi perempuan,” kata Az­riana, di Jakarta, Minggu (9/8/2015).

Menurutnya, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang menghargai hak perempuan dan menjamin tidak ada diskriminasi serta kekerasan terhadap perem­puan.

Beberapa regulasi yang di­maksud antara lain, UU No 23 Ta­hun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan UU No 14 Tahun 2009 yang melengkapi Konvensi PBB ten­tang perdagangan orang terutama perempuan dan anak-anak.

“Harusnya produk hukum setelahnya, sejalan dengan komit­men negara untuk melindungi hak asasi perempuan,” kata Azriana.

Ia juga menyayangkan jika surat edaran tersebut memberi kesan bahwa terdapat peluang untuk berpoligami yang berada di Kementerian Pertahanan.

Sementara itu, pihaknya eng­gan mengaitkan aturan ini terha­dap potensi penyelewengan atau korupsi yang dilakukan oleh pega­wai yang berpoligami. “Bisa jadi ada benarnya, namun perlu diper­hatikan berapa hal untuk menyim­pulkan seperti itu,” kata Azriana.

“Banyak janji Jokowi untuk sejahterakan perempuan dan anak, itu harus terbukti,” tambah Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yen­triyani.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Kadin Laksanakan Pasar Murah Kendalikan Laju Inflasi Daerah

Janji tersebut, katanya, terma­suk mengentaskan kemiskinan, mengurangi diskriminasi serta meningkatkan partisipasi dan produktifitas perempuan di ruang publik. Untuk mewujudkan janji tersebut, dia menilai Jokowi tidak bisa menyerahkan tanggungjawab pada beberapa kementerian ter­kait kesejahteraan rakyat saja. “Urusan perempuan dan anak itu seharusnya jadi urusan lintas sek­toral kementerian,” ujar dia.

Selama ini, Andi melihat pemerintah seolah-olah hanya menyerahkan tanggungjawab ke­pada beberapa kementerian yang ada di sektor kesejahteraan rakyat seperti Kementerian Pemberday­aan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan serta Ke­menterian Pendidikan dan Kebu­dayaan (Kemendikbud). Padahal, persoalan perempuan seringkali muncul akibat adanya kebijakan timpang dan diskriminatif yang menjadi ranah dan tanggungjaw­ab beberapa kementerian, seperti Kementerian Agama, Kemente­rian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Pol­hukam.

Andy menyebut salah satu contohnya adalah semakin banyak munculnya peraturan daerah sya­riah, yang mendiskreditkan peran perempuan dan partisipasinya di lingkup publik. Peraturan terse­but, katanya, menjadi kewenan­gan dari Kemendagri untuk men­cabut atau memberikan izin bagi beleid bermasalah.

Menurut data dari Komnas Perempuan, selama 2013 ter­dapat 382 beleid yang dinilai dis­kriminatif terhadap agama dan perempuan. Beleid tersebut dian­taranya larangan keluar malam bagi perempuan, ketidakbolehan perempuan menjadi pimpinan ser­ta kewajiban menggunakan jilbab di lingkungan pegawai negeri.

Masruchah selaku wakil Ketua Komnas Perempuan mengatakan, Perda diskriminatif muncul aki­bat tidak adanya pemahaman dari para pembuat kebijakan mengenai isu perempuan, tata pembuatan perundangan serta ratifikasi kon­vensi ekonomi, sosial dan budaya. Beleid diskriminatif berdampak perempuan bisa rentan terhadap kekerasan dan pelemahan atas upaya perlindungan perempuan serta anak.

BACA JUGA :  Pemudik Wajib Tahu! Tips Agar Dapat Tiket Pesawat Murah

Oleh karena itu, dia meng­harapkan agar calon menteri yang mengisi pos kementerian seperti disebutkan di atas bisa memiliki pemahaman gender yang luas. Termasuk diantaranya tidak per­nah terlibat kekerasan atas perem­puan di ranah domestik dan pub­lik, bukan pelaku poligami, serta punya komitmen atas isu gender.

Pada bulan September, Kom­nas Perempuan telah memberikan rekomendasi kepada tim transisi mengenai pakta integritas calon menteri kabinet Jokowi-JK. Hal itu termasuk memilih calon yang tidak terlibat dalam pelanggaran HAM serta kekerasan atas perempuan.

Seperti diberitakan harian ini Sabtu */8/2015), Kementerian Pertahanan mengeluarkan surat edaran pada 22 Juli 2015 lalu yang mengatur syarat jika pegawainya hendak melakukan poligami.

Surat edaran tentang ‘Persetu­juan/Izin Perkawinan dan Per­ceraian bagi Pegawai di Lingkun­gan Kemhan’ mengatakan pada dasarnya perempuan ataupun pria hanya diizinkan memiliki satu istri atau suami. Namun, Kemhan memberikan izin kepada kary­awan laki-laki untuk memiliki istri lebih dari satu dengan beberapa persyaratan.

Kepala Pusat Komunikasi Pub­lik Kementerian Pertahanan Djun­dan Eko mengatakan, aturan ini dikeluarkan karena adanya tren peningkatan pelanggaran yang dilakukan pegawainya terkait po­ligami ataupun poliandri. Bahkan, tidak sedikit yang telah dihukum dan dipecat karena menyalahi aturan. “Makanya, karena ada apeningkatan itu kami perhati­kan ini perlu diatur. Sulit untuk memenuhi pernyataan itu,” kat­anya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================