BOGOR TODAY – Untuk meningkatÂkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLÂLAJ) Kota Bogor terus mengkaji untuk merevisi Peraturan Walikota Bogor.
Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran DLLAJ Kota Bogor Rudi Partawijaya mengatakan, bahwa rencana revisi tersebut dengan melihat jumlah tiÂtik lokasi, jumlah tenaga juru parkir (jukir), serta keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang ingin meÂningkatkan PAD dari sektor perparkiÂran. “Soal ini terus kita lakukan kajian dulu dengan tim di lapangan, karena ini menyangkut banyak aspek dan perÂtimbangan,†kata Rudi
Rudi menambahkan, dalam hal ini terdapat puluhan titik lokasi dan puluÂhan titik ruas jalan serta sejumlah titik lokasi jalan rawan macet juga parkir tepi jalan yang selama ini telah dikeloÂla Bidang Perparkiran DLLAJ Kota BoÂgor.Total jumlahnya ada 37 ruas jalan, 66 titik, tiga parkir rawan macet plus tiga parkir tepi jalan rawan macet, dan tiga lokasi parkir khusus.
“Ya sekarang masih di kaji, nanti zonasinya jelas bongkar muat dimana, parkir khususnya di mana, tujuannya bagaimana supaya bisa mengurangi tiÂtik kemacetan dan bisa meningkatkan PAD,†jelasnya.
Tak hanya itu, kata Rudi, untuk menggenjot retribusi parkir tersebut, pihaknya mempekerjakan sebanyak 37 juru parkir ( jukir), Pegawai Negeri Sipil (PNS), 24 Tenaga Kerja Kontrak (TKK), dan sebanyak 397 tenaga kerja sukarela. “Inilah yang menjadi kenÂdala kami, dan membuat kami berada pada posisi dilematis. Karena, banÂyak yang ikut mencari makan di situ (tenaga sukarela). Ini yang harus kami pikirkan juga, jika seandainya ada beÂberapa titik lokasi yang dihilangkan. Dengan meningkatnya PAD maka kami bisa mengangkat status petugas menÂjadi karyawan tetap,†ujarnya.
Dikatakannya, kalau sudah dilakuÂkaan kajian di lapangan lalu akan disÂerahkan ke bagian hukum dan di kaji untuk membuat peraturannya.
(Guntur Eko Wicaksono)