parkirBOGOR TODAY – Untuk meningkat­kan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DL­LAJ) Kota Bogor terus mengkaji untuk merevisi Peraturan Walikota Bogor.

Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran DLLAJ Kota Bogor Rudi Partawijaya mengatakan, bahwa rencana revisi tersebut dengan melihat jumlah ti­tik lokasi, jumlah tenaga juru parkir (jukir), serta keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang ingin me­ningkatkan PAD dari sektor perparki­ran. “Soal ini terus kita lakukan kajian dulu dengan tim di lapangan, karena ini menyangkut banyak aspek dan per­timbangan,” kata Rudi

Rudi menambahkan, dalam hal ini terdapat puluhan titik lokasi dan pulu­han titik ruas jalan serta sejumlah titik lokasi jalan rawan macet juga parkir tepi jalan yang selama ini telah dikelo­la Bidang Perparkiran DLLAJ Kota Bo­gor.Total jumlahnya ada 37 ruas jalan, 66 titik, tiga parkir rawan macet plus tiga parkir tepi jalan rawan macet, dan tiga lokasi parkir khusus.

BACA JUGA :  Bejat, Cabuli 2 Bocah Laki-laki, Pemilik Bengkel di Solok Ditangkap

“Ya sekarang masih di kaji, nanti zonasinya jelas bongkar muat dimana, parkir khususnya di mana, tujuannya bagaimana supaya bisa mengurangi ti­tik kemacetan dan bisa meningkatkan PAD,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata Rudi, untuk menggenjot retribusi parkir tersebut, pihaknya mempekerjakan sebanyak 37 juru parkir ( jukir), Pegawai Negeri Sipil (PNS), 24 Tenaga Kerja Kontrak (TKK), dan sebanyak 397 tenaga kerja sukarela. “Inilah yang menjadi ken­dala kami, dan membuat kami berada pada posisi dilematis. Karena, ban­yak yang ikut mencari makan di situ (tenaga sukarela). Ini yang harus kami pikirkan juga, jika seandainya ada be­berapa titik lokasi yang dihilangkan. Dengan meningkatnya PAD maka kami bisa mengangkat status petugas men­jadi karyawan tetap,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 28 Maret 2024

Dikatakannya, kalau sudah dilaku­kaan kajian di lapangan lalu akan dis­erahkan ke bagian hukum dan di kaji untuk membuat peraturannya.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================