BOGOR TODAY – Angka perceraian di Kabupaten Bogor terbilang tinggi. Se­lama awal tahun 2015, mulai Januari-Juli, sebanyak 2.895 pasangan mendaftarkan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Alasan perceraian bermacam-macam, mulai dari usia pasangan yang masih dan belum cukup matang dalam berumah tangga hingga masalah ekonomi dan perselingkuhan.

BACA JUGA :  Pasangan Jaro Ade - Anang Hermansyah Berpeluang Maju di Pilbup Bogor 2024

“Setiap bulannya, angka perceraian di Kabupaten Bogor mencapai lebih dari 400 pasangan yang bercerai,” ujar Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Rachmat Firmansyah, Kamis (13/08/2015).

Rachmat menjelaskan, rata-rata mereka yang bercerai masih berusia muda, mulai dari umur 20 hingga 30 tahun. Penyebab­nya bermacam-macam, seperti masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan dan lain sebagainya.

BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran

Dengan tingginya angka perceraian, dia berharap, pemerintah ikut terlibat dalam menekan angka perceraian yang sangat tinggi, karena perceraian didomi­nasi pasangan yang baru berusia 20 sam­pai 30 tahun.

“Penyuluhan di tingkat RT harus di­lakukan kepada masyarakat, agar tidak terlalu banyak pasangan muda yang ber­cerai,” katanya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================