BOGOR, TODAYÂ – Â Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali beraksi. Kali ini, satuan penegak Perda ini menyegel ruko Cimandala Megapolitan, Desa Dijujung, Kecamatan Sukaraja karena tidak menganÂtongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kamis (13/8/2015).
“Beberapa waktu lalu pembeli ruko marah-marah ke Pemerintah Daerah karena kurangÂnya pengawasan dan pengendalian sehingga ada bangunan tidak ber-IMB tapi sudah boleh dijual dan ini sudah berlangsung lama karena ini merupakan bangunan lama,” ucap Kasatpol PP TB Luthfie Syam.
Lebih lanjut, Luthfie mengatakan, ruko yang ada di Jalan Raya Bogor itu langsung ditindak lanjuti oleh jajarannya setelah mendapat lapoÂran itu dengan memasang segel pengawasan di ruko bodong tersebut.
“Langsung kami respon. Karena takutnya konsumen melapor ke Ombudsman dan apabila ditemukan kesalahan dari pemerintah daerah maka bisa saja kami kena sanksi dari pemerintah pusat berupa penghentian Dana Alokasi Khusus (DAK),” lanjut mantan Camat Gunung Putri itu.
Pria berkumis tebal ini menjelaskan, kini peÂmilik ruko tidak boleh lagi menjual bangunanÂnya. “Kami tidak melakukan penyegelan pengÂhentian kegiatan karena ada kantor PLN dan Kantor UPT Pendapatan Daerah, sehingga tidak mengganggu pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Kepala UPT Tata Bangunan dan Pemukiman wilayah Cibinong, Iryanto menegaskan, sebelum disegel Satuan Polisi Pamong Praja, pihaknya telah dua kali melayÂangkan surat teguran kepada pemilik ruko.
“Mereka memang sudah berinisiatif memenuhi panggilan kita dan menyatakan perÂizinan sedang diurus,” jelas pria tambun itu.
Irianto menegaskan, masalah pelanggaÂran bangunan komersil yang ada di jalan-jalan protokol seperti di Jalan Raya Bogor Jakarta, memang menjadi fokus utama untuk dibenahi. “Selain ruko di kawasan Magapolitan, tempat lain juga akan kita sisir, karena kuat dugaan maÂsih ada bangunan yang tak mengantongi izin,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)