JAKARTA TODAYÂ – Menkum HAM Yasonna Laoly tengah mendata para narapidana yang berhak mendapatkan remisi di dasawarsa kemerdekaan. Yasona akan menerbitkan dafÂtar semua penerima remisi itu pada hari H pemberian remisi pada 17 Agustus nanti.
“Tepat Hari H nanti, pokoknya kita kasih itu barang (daftar nama),†kata Menkum di Kantor Kemenkum HAM, Jl H R Rasuna Said, KuninÂgan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Saat ini, daftar nama penerima remisi pada 70 tahun keÂmerdekaan Indonesia itu belum rampung dibikin. Kemenkum HAM bakal hati-hati menentuÂkan penerima remisi. “Belum selesai. Kita mau lihat betul. Saya hati-hati sekali dalam soal itu,†ujar politisi PDIP ini.
Dia mengaku tak tahu siapa saja terpidana korupsi yang mendapat remisi itu. Ini karena Yasonna belum melihat daftar namanya. “Belum lihat. Saya tidak ingat,†dalihnya. “Pasti (nama-nama itu dibuka ke pubÂlik). Tapi nanti,†imbuhnya.
Dia menjelaskan, dari 118 ribu nama penerima remisi daÂsawarsa, hanya ada segelintir terpidana korupsi. Terpidana kasus narkoba adalah yang banyak mendapat remisi. “KeÂcil, sangat kecil (narapidana kasus korupsi). Narkoba sih besar sekali,†katanya.
Untuk konteks pemberÂantasan korupsi, disebutnya masing-masing punya tugas sendiri. Menurutnya, remisi adalah hak setiap narapidana. Apalagi, tugas Kemenkum HAM adalah membina, bukan menghukum. Remisi dasawarÂsa adalah bonus bagi para terÂpidana itu. “Kalau saya gagal memberi remisi, berarti saya gagal membina orang dong,†kata Yasonna.
Rupanya usulan remisi isÂtimewa itu belum pernah dibaÂhas dengan Presiden Jokowi meski akan diberikan pada 17 Agustus mendatang.
“Sejauh yang saya ketahui, di istana belum ada pembaÂhasan,†kata Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki di Istana Negara, Jl Veteran, JaÂkarta Pusat, Kamis (13/8/2015).
Teten menegaskan bahwa kementerian terkait juga beÂlum mengirimkan usulan dan membahas bersama Presiden. Mengenai remisi sendiri, menÂurut Teten bukan merupakan keharusan. “Memang pernah ada Keppres tahun 1955, ada tradisi berikan remisi pada hari kemerdekaan, sudah berÂlangsung lama. Tahun 1955, ada Keppres untuk remisi napi yang memang berlaku saat itu,†kata Teten.
Meski tak ada keharusan, tetapi bisa saja remisi diberiÂkan dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah apabila ada tuntutan dari pihak keluÂarga.
(Yuska Apitya/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















