Untitled-14BOGOR, TODAY – Permasala­han menyangkut terminal Baranangsiang terus menerus terjadi, setelah proses kelan­jutan optimalisasi terminal Baranangsiang yang hingga kini belum ada kejelasan apapun, kini muncul kembali permasala­han baru yang harus menjadi perhatian berbagai pihak, yaitu tentang jenis retribusi apapun di terminal Baranangsiang yang harus segera dihentikan.

Menurut pengamat hu­kum dari Universitas Pakuan (Unpak), Muhammad Mihradi mengatakan, pungutan apapun di Terminbal Baranangsiang maupun retribusi jenis apa­pun harus dihentikan, karena secara aturan lahan terminal Baranangsiang sudah diser­ahkan kepada PT. PGI sebagai pihak yang melakukan kerjasa­ma berdasarkan MoU.

“Saat ini terminal Baranang­siang itu berada dalam status quo, jadi semua pihak harus menghormatinya. Tidak boleh ada pungutan retribusi apapun, karena secara hukum, lahan ter­minal Baranangsiang itu sudah diserahkan kepada pihak PT. PGI berdasarkan perjanjian MoU yang dibuat antara Pemkot Bogor dengan PT. PGI,” kata Mihradi.

Menurut Mihradi, apabila Pemkot Bogor masih ngotot melakukan pemungutan retri­busi di Terminal Baranangsiang, maka Pemkot Bogor bisa terke­na sanksi secara hukum. Bahkan apabila peruntukan retribusi atau pajak yang diambil dari ter­minal Baranangsiang itu tidak sesuai, maka bisa terkena sanksi hukum pidana.

BACA JUGA :  Kunjungi 8 Tempat Wisata Pantai Dekat Jakarta Ini dengan Keluarga saat Libur Hari Raya

“Seharusnya semua aktivitas retribusi maupun pajak di ter­minal Baranangsiang dihentikan total, karena status quo itu juga harus dihormati bersama. Se­lain itu, saat ini permasalahan kelanjutan optimalisasi terminal Baranangsiang juga masih belum menghasilkan keputusan apa­pun dari pihak Pemkot Bogor, se­hingga sudah sewajarnya semua kegiatan di terminal Baranang­siang dihentikan total sambil menunggu keputusan resmi se­cara hukum,” tegasnya.

Mihradi menambahkan, dalam permasalahan terminal Baranangsiang, harus ada per­cepatan penanganan dan Wa­likota dalam tahun ini harus membuat perjanjian dengan PT. PGI. “Silahkan dilakukan revisi perjanjian dan Walikota Bima Arya membuat perjanjian baru dengan PT. PGI. Intinya di ta­hun ini seharusnya semuanya terselesaikan, dan terminal bisa segera dibangun, supaya pihak PT. PGI juga mengeluarkan dana CSR nya untuk kepentingan se­luruh masyarakat di terminal Baranangsiang, sedangkan saat ini PT. PGI belum mengeluarkan dana CSR nya karena belum di­berikan keputusan untuk mem­bangun terminal,” jelasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono me­negaskan, di terminal Baranang­siang tidak boleh dilakukan pemungutan tetribusi apapun, karena statusnya belum ada keputusan apapun dari pihak Pem­kot Bogor, dan lahan terminal Baranangsiang itu sudah dikerjasa­makan kepada PT. PGI, sehingga yang berhak melakukan aktivitas secara hukum adalah PT. PGI.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Ayam Tanpa Santan yang Lezat dan Bikin Ketagihan Keluarga

“Tidak boleh dipungut retribusi apapun di terminal Baranangsiang, karena sedang dalam proses status quo. Kita juga akan mempertanyakan, kemana uang retribusi dari ter­minal Baranangsiang, karena lahan itu kan sudah dikerjasa­makan oleh Pemkot Bogor ke­pada PT. PGI. Jangan sampai dikemudian hari Pemkot Bogor terkena pidana akibat melaku­kan pemungutan liar,” jelasnya.

DPRD juga akan menan­yakan kepada Walikota Bogor terkait kelanjutan optimalisasi terminal Baranangsiang, karena tim ABG sudah bekerja, kajian-kajian rekomendasi juga sudah diserahkan, tapi kenapa Waliko­ta belum mengambil keputusan apapun, baik melanjutkan ker­jasama atau menghentikan ker­jasama dengan PT. PGI.

“Kenapa Walikota tidak memberikan keputusan soal kelanjutan optimalisasi termi­nal Baranangsiang, dan DPRD akan mempertanyakan soal itu. Kita minta agar masalah kelan­jutan optimalisasi terminal Baranangsiang segera diselesai­kan, dan Walikota harus berani mengambil keputusan,” pung­kasnya.

(Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================