BOGOR, TODAYÂ – PermasalaÂhan menyangkut terminal Baranangsiang terus menerus terjadi, setelah proses kelanÂjutan optimalisasi terminal Baranangsiang yang hingga kini belum ada kejelasan apapun, kini muncul kembali permasalaÂhan baru yang harus menjadi perhatian berbagai pihak, yaitu tentang jenis retribusi apapun di terminal Baranangsiang yang harus segera dihentikan.
Menurut pengamat huÂkum dari Universitas Pakuan (Unpak), Muhammad Mihradi mengatakan, pungutan apapun di Terminbal Baranangsiang maupun retribusi jenis apaÂpun harus dihentikan, karena secara aturan lahan terminal Baranangsiang sudah diserÂahkan kepada PT. PGI sebagai pihak yang melakukan kerjasaÂma berdasarkan MoU.
“Saat ini terminal BaranangÂsiang itu berada dalam status quo, jadi semua pihak harus menghormatinya. Tidak boleh ada pungutan retribusi apapun, karena secara hukum, lahan terÂminal Baranangsiang itu sudah diserahkan kepada pihak PT. PGI berdasarkan perjanjian MoU yang dibuat antara Pemkot Bogor dengan PT. PGI,†kata Mihradi.

Menurut Mihradi, apabila Pemkot Bogor masih ngotot melakukan pemungutan retriÂbusi di Terminal Baranangsiang, maka Pemkot Bogor bisa terkeÂna sanksi secara hukum. Bahkan apabila peruntukan retribusi atau pajak yang diambil dari terÂminal Baranangsiang itu tidak sesuai, maka bisa terkena sanksi hukum pidana.
“Seharusnya semua aktivitas retribusi maupun pajak di terÂminal Baranangsiang dihentikan total, karena status quo itu juga harus dihormati bersama. SeÂlain itu, saat ini permasalahan kelanjutan optimalisasi terminal Baranangsiang juga masih belum menghasilkan keputusan apaÂpun dari pihak Pemkot Bogor, seÂhingga sudah sewajarnya semua kegiatan di terminal BaranangÂsiang dihentikan total sambil menunggu keputusan resmi seÂcara hukum,†tegasnya.
Mihradi menambahkan, dalam permasalahan terminal Baranangsiang, harus ada perÂcepatan penanganan dan WaÂlikota dalam tahun ini harus membuat perjanjian dengan PT. PGI. “Silahkan dilakukan revisi perjanjian dan Walikota Bima Arya membuat perjanjian baru dengan PT. PGI. Intinya di taÂhun ini seharusnya semuanya terselesaikan, dan terminal bisa segera dibangun, supaya pihak PT. PGI juga mengeluarkan dana CSR nya untuk kepentingan seÂluruh masyarakat di terminal Baranangsiang, sedangkan saat ini PT. PGI belum mengeluarkan dana CSR nya karena belum diÂberikan keputusan untuk memÂbangun terminal,†jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung W Maryono meÂnegaskan, di terminal BaranangÂsiang tidak boleh dilakukan pemungutan tetribusi apapun, karena statusnya belum ada keputusan apapun dari pihak PemÂkot Bogor, dan lahan terminal Baranangsiang itu sudah dikerjasaÂmakan kepada PT. PGI, sehingga yang berhak melakukan aktivitas secara hukum adalah PT. PGI.
“Tidak boleh dipungut retribusi apapun di terminal Baranangsiang, karena sedang dalam proses status quo. Kita juga akan mempertanyakan, kemana uang retribusi dari terÂminal Baranangsiang, karena lahan itu kan sudah dikerjasaÂmakan oleh Pemkot Bogor keÂpada PT. PGI. Jangan sampai dikemudian hari Pemkot Bogor terkena pidana akibat melakuÂkan pemungutan liar,†jelasnya.
DPRD juga akan menanÂyakan kepada Walikota Bogor terkait kelanjutan optimalisasi terminal Baranangsiang, karena tim ABG sudah bekerja, kajian-kajian rekomendasi juga sudah diserahkan, tapi kenapa WalikoÂta belum mengambil keputusan apapun, baik melanjutkan kerÂjasama atau menghentikan kerÂjasama dengan PT. PGI.
“Kenapa Walikota tidak memberikan keputusan soal kelanjutan optimalisasi termiÂnal Baranangsiang, dan DPRD akan mempertanyakan soal itu. Kita minta agar masalah kelanÂjutan optimalisasi terminal Baranangsiang segera diselesaiÂkan, dan Walikota harus berani mengambil keputusan,†pungÂkasnya.
(Yuska Apitya)