Untitled-17SOLO, TODAY — Satu lagi kartu yang akan diterbitkan Pemerintah­an Jokowi –Jusuf Kalla. Yaitu Kartu Anak Indonesia. Selain berfung­si sebagai kartu identitas lay­aknya KTP, kartu ini juga memberikan berbagai kemudahan bagi para pemegangnya.

“Ke depan KTP tidak hanya untuk orang de­wa s a , tapi juga untuk anak-anak yang baru lahir hingga usia 17 tahun. Selain se­bagai identitas, kartu ini juga mem­beri fasilitas diskon pembelian buku, kemudahan berobat dan kemuda­han mendaftar sekolah,” ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Solo, Kamis (20/8/2015).

Sejauh ini, sudah ada beberapa kota dan kabupaten yang melak­sanakan program KAI. Yakni Ban­tul, Yogyakarta, Solo, dan Malang. Daerah-daerah tersebut dinilai telah berhasil menerapkan KIA sehingga program itu akan diperluas di 50 ka­bupaten kota dan kabupaten lainnya sebagai tahap awal dan disusul diter­apkan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Tumis Ayam dan Wortel yang Lezat dan Praktis

“KIA adalah salah satu upaya kami dalam peningkatan kepemilikan akta kelahiran. Sebagai tahapan awal akan diterapkan KAI di 50 kabupaten dan kota pada 2016. Daerah tersebut akan menjadi percontohan. Hingga lima tahun ke depan seluruh warga Indonesia, baik anak-anak maupun dewasa telah melengkapi diri den­gan KTP,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan Program KAI merujuk pada UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Administrasi Kependudukan. Pembuatan kartu tersebut dapat dilakukan melalui pengajuan oleh Karang Taruna atau PKK di masing-masing daerah. Sedangkan el­emen data pada kartu tersebut meliputi data nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), tanggal lahir, nama, alamat, dan anak ke berapa.

“Untuk sementara data tentang hobi dan prestasi dicantumkan secara tersend­iri melalui database yang telah disiapkan di masing-masing daerah,” tutupnya.

BACA JUGA :  Membuat Sambal Leunca Cabai Hijau untuk Santapan saat Makan Bareng Keluarga

Bogor Validasi Database

Terkait penerapan KTP untuk anak ini, Kadisdukcapil Kota Bogor Dody Achdiyat mengaku sudah tahu rencana penerapan peraturan Kemendagri ini. “Kami masih validasi dan koodinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bogor,” kata dia.

Dody juga mengaku Pemkot Bogor mendukung program tersebut untuk mengatasi persoalan anak-anak, terutama balita. “Khususnya mengurangi angka pu­tus sekolah,” kata dia.

Merujuk data BPS, jumlah penduduk Kota Bogor akhir 2014 tercatat sebanyak 1.030.720. Jumlah wajib KTP sebanyak 983.156. Artinya jumlah anak-anak yang bakal mengurus KTP mencapai 47.564 anak. “Tapi ini data 2014, kami akan data per se­mester pertama 2015,” kata Dody.

Sementara di Kabupaten Bogor, ter­catat 5,3 juta jiwa, dengan jumlah wajib KTP sebanyak 2.426.162. Artinya, jumlah anak-anak yang rencananya wajib mengu­rus KTP ada sekitar 2,8 juta anak.

(Rizky Dewantara|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================