Untitled-16JAKARTA, TODAY — Penguatan dolar Ameri­ka (USD) yang sudah tembus Rp 13.900, diya­kini bakal memengaruhi pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional. Karena itu, Bank Indonesia (BI) menerapkan beberapa kebijakan untuk menahan pelemahan rupiah. Setidaknya ada 7 kebijakan yang di­lakukan BI untuk mengerem bahkan menurunkan pergerakan USD.

Pertama, BI akan melakukan inter­vensi di pasar valas untuk mengendal­ikan volatilitas nilai tukar rupiah dengan menggunakan cadangan devisa. Kedua, melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, namun tetap memperhatikan dampak ketersedi­aan SBN untuk masuknya dana asing, dan likuiditas pasar.

“Kami juga memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah melalui Operasi Pasar Terbuka (OPT) guna mengalihkan likuidi­tas harian tenor yang lebih panjang,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Monoter BI, Juda Agung, saat jumpa pers di kantor BI, Jakarta, Ka­mis (20/8/2015).

Dalam operasi pasar terbuka, BI akan menyerap likuiditas perbankan yang ber­lebih dan menempatnya pada instrumen yang bersifat jangka panjang.

Setidaknya ada 3 langkah yang diam­bil dalam Operasi Pasar Terbuka. BI akan mengubah mekanisme lelang Reverse Repo (RR) SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, kemudian me­nyesuaikan pricing RR SBN dan memper­panjang tenor dengan menerbitkan RR SBN 3 bulan.

BACA JUGA :  Membuat Sambal Leunca Cabai Hijau untuk Santapan saat Makan Bareng Keluarga

Masih dalam Operasi Pasar Terbuka, BI akan mengubah skema lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari vari­able rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing serta mener­bitkan SDBI tenor 6 bulan.

“BI kembali menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pric­ing,” ujarnya.

Masuknya konsep fixed rate bertujuan, merangkang perbankan menyempatkan dana berlebih pada instrumen milik BI. Perbankan bisa menghitung kepastian penawaran mereka bisa diterima oleh BI. Selain itu, BI tentunya menawarkan bun­ga yang menarik.

Kebijakan keempat yang dikeluarkan adalah, menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap, dari 2 kali seminggu menjadi 1 kali seminggu.

Lalu kelima, mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas, dari vari­able rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan harga (pricing) dan mem­perpanjang tenor sampai 3 bulan.

BACA JUGA :  Pencuri Gondol 13 Kambing Ketahanan Pangan Milik Pemdes di Bogor

Kebijakan keenam, menurunkan batas pembelian valas tanpa pembuktian doku­men underlying transaction, dari yang berlaku saat ini USD 100.000 menjadi USD 25.000 per nasabah per bulan.

“Nasabah juga wajib melampirkan NPWP (nomor pokok wajib pajak). Ini bertujuan agar yang masuk ke pasar dolar hanya mencari keuntungan atau speku­lan,” ujarnya.

Kebijakan terakhir, BI akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah, dan Bank Sentral negara lain untuk memperkuat cadangan devisa.

Juda menyebut, nilai tukar rupiah ter­hadap USD sudah di luar batas kewajaran. Alhasil, BI perlu mengambil atau mengel­uarkan langkah strategis. Meski demikian, Juda tidak bisa menerangkan target nilai tukar rupiah pasca kebijakan pengendal­ian dolar ini.

“Target tidak bisa sampaikan. Tapi kita punya hitungan fundamental. Kami katakan sekarang sudah under value (di bawah nilai wajar),” ujarnya.

(Alfian M|dtc)

============================================================
============================================================
============================================================