JAKARTA, TODAY — Penguatan dolar AmeriÂka (USD) yang sudah tembus Rp 13.900, diyaÂkini bakal memengaruhi pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional. Karena itu, Bank Indonesia (BI) menerapkan beberapa kebijakan untuk menahan pelemahan rupiah. Setidaknya ada 7 kebijakan yang diÂlakukan BI untuk mengerem bahkan menurunkan pergerakan USD.
Pertama, BI akan melakukan interÂvensi di pasar valas untuk mengendalÂikan volatilitas nilai tukar rupiah dengan menggunakan cadangan devisa. Kedua, melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, namun tetap memperhatikan dampak ketersediÂaan SBN untuk masuknya dana asing, dan likuiditas pasar.
“Kami juga memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah melalui Operasi Pasar Terbuka (OPT) guna mengalihkan likuidiÂtas harian tenor yang lebih panjang,†kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Monoter BI, Juda Agung, saat jumpa pers di kantor BI, Jakarta, KaÂmis (20/8/2015).

Dalam operasi pasar terbuka, BI akan menyerap likuiditas perbankan yang berÂlebih dan menempatnya pada instrumen yang bersifat jangka panjang.
Setidaknya ada 3 langkah yang diamÂbil dalam Operasi Pasar Terbuka. BI akan mengubah mekanisme lelang Reverse Repo (RR) SBN dari variable rate tender menjadi fixed rate tender, kemudian meÂnyesuaikan pricing RR SBN dan memperÂpanjang tenor dengan menerbitkan RR SBN 3 bulan.
Masih dalam Operasi Pasar Terbuka, BI akan mengubah skema lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dari variÂable rate tender menjadi fixed rate tender dan menyesuaikan pricing serta menerÂbitkan SDBI tenor 6 bulan.
“BI kembali menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor 9 bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricÂing,†ujarnya.
Masuknya konsep fixed rate bertujuan, merangkang perbankan menyempatkan dana berlebih pada instrumen milik BI. Perbankan bisa menghitung kepastian penawaran mereka bisa diterima oleh BI. Selain itu, BI tentunya menawarkan bunÂga yang menarik.
Kebijakan keempat yang dikeluarkan adalah, menyesuaikan frekuensi lelang Foreign Exchange (FX) Swap, dari 2 kali seminggu menjadi 1 kali seminggu.
Lalu kelima, mengubah mekanisme lelang Term Deposit (TD) Valas, dari variÂable rate tender menjadi fixed rate tender, menyesuaikan harga (pricing) dan memÂperpanjang tenor sampai 3 bulan.
Kebijakan keenam, menurunkan batas pembelian valas tanpa pembuktian dokuÂmen underlying transaction, dari yang berlaku saat ini USD 100.000 menjadi USD 25.000 per nasabah per bulan.
“Nasabah juga wajib melampirkan NPWP (nomor pokok wajib pajak). Ini bertujuan agar yang masuk ke pasar dolar hanya mencari keuntungan atau spekuÂlan,†ujarnya.
Kebijakan terakhir, BI akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah, dan Bank Sentral negara lain untuk memperkuat cadangan devisa.
Juda menyebut, nilai tukar rupiah terÂhadap USD sudah di luar batas kewajaran. Alhasil, BI perlu mengambil atau mengelÂuarkan langkah strategis. Meski demikian, Juda tidak bisa menerangkan target nilai tukar rupiah pasca kebijakan pengendalÂian dolar ini.
“Target tidak bisa sampaikan. Tapi kita punya hitungan fundamental. Kami katakan sekarang sudah under value (di bawah nilai wajar),†ujarnya.
(Alfian M|dtc)