BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor menyoroti retribusi hiÂtam di Terminal Baranangsiang oleh Pemkot Bogor. Padahal seÂcara peraturan, lokasi terminal itu sebenarnya sudah diserahÂkan kepada PT Pancakarya GraÂhatama Indonesia (PGI) sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemkot Bogor 2012 siÂlam. Selama kurang lebih tiga tahun lamanya pihak Pemkot Bogor melakukan pungutan liar (pungli, red) di kawasan terÂminal yang sebenarnya sudah menjadi milik pihak ketiga samÂpai tahun 2031 tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono angkat biÂcara dan menyikapi keras soal adanya pengambilan berbagai retribusi di Terminal BaranangÂsiang itu. Menurutnya, penariÂkan dana publik itu harus jelas diantaranya dasar hukumnya, pelaksanaannya harus jelas, karena setiap penarikan dana publik harus ada retribusi ke kas daerah. Sebenarnya DPRD menggenjot kepada Pemkot BoÂgor untuk meningkatkan PAD sebesar mungkin guna memajuÂkan pembangunan, dan ditarget semaksimal mungkin dengan cara meminimalisir kebocoran yang terjadi, diantaranya penariÂkan retribusi tidak jelas, seperti retribusi parkir dan lainnya.
Terkait adanya penarikan retribusi di Terminal BarananÂgsiang, Pemkot Bogor harus memiliki kekuatan secara huÂkum dan legalitas yang jelas, karena sebenarnya lahan itu sudah dikerjasamakan kepada pihak ketiga, jadi yang memiÂliki kewenangan adalah pihak ketiga. “Otomatis apabila pihak yang menarik retribusi tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka akan mudah untuk digugat oleh pihak manapun, terutama oleh pihak yang suÂdah memiliki kewenangan atas lahan tersebut. Pemkot Bogor juga harus bertanggung jawab, karena retribusi itu sudah diÂlakukan sejak lama, dan harus dijelaskan juga dikemanakan uang dari retribusi tersebut,†kata dia, kemarin.

Heri menjelaskan, DPRD seÂbenarnya sudah mendeadline Pemkot Bogor untuk segera meÂnyelesaikan masalah optimalÂisasi Terminal Baranangsiang dan memberikan keputusan berkekuatan secara hukum. Janji Walikota saat dua kali rapat konsultasi mengatakan akan segera menyelesaikan dan memberikan keputusan, tetapi sampai saat ini Walikota belum melakukan tindakan apa-apa. “Kita akan kembali menanyakan kepada Walikota soal keputusan terminal Baranangsiang itu, dan meminta penjelasan tentang posisi kondisi terminal. Seorang pemimpin ketika melakukan keputusan pasti menuai pro dan kontra, tetapi keputusan yang diambil harus berdampak kepaÂda kepentingan rakyat, jadi WaÂlikota harus segera memberikan keputusan dan jangan berlarut larut atau bertele tele, karena masalah terminal ini sangat kruÂsial dan vital,†jelasnya.
Sumber menyebutkan, pungli di Terminal BaranangÂsiang sudah merajalela dan sanÂgat terorganisir. Banyak oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan berbagai pungutan di terminal, seperti terhadap kendaraan atau bus-bus yang masuk dan keluar dari terminal, pungli kepada setiap bus yang ngetem, dan pungli kepada seÂtiap kendaraan yang menginap di Terminal Baranangsiang.
“Setiap kendaraan yang maÂsuk ke terminal Baranangsiang dimintai uang Rp2000 setiap satu kendaraan, baik kendaraan kecil maupun bus, sedangkan pas akan keluar terminal juga dipungut biaya yang sama. BanÂyak pungli di Terminal BarananÂgsiang ini, dan hal itu dilakukan oleh para oknum-oknum,†katÂanya, kemarin.
Dia juga membeberkan, bahwa setiap kendaraan yang menginap di dalam Terminal Baranangsiang selalu dimintai pungutan, diantaranya untuk kendaraan kecil Rp15 ribu dan bus besar Rp20 ribu. Namun para supir ataupun pemilik kendaraan selalu bertanya-tanÂya, pihak-pihak yang melakuÂkan pengutipan tidak pernah memberikan kupon resmi.
“Jadi semua pungutan yang terjadi di Terminal BaranangÂsiang ini ilegal alias pungutan liar (pungli), karena mereka tiÂdak pernah memberikan kupon apa-apa. Kita juga mempertanÂyakan kenapa dilakukan peÂmungutan tanpa memberikan kupon resmi retribusi, seperti dari DLLAJ maupun Pemkot BoÂgor,†tegasnya.
Menyikapi hal itu, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menegaskan, akan dilakukan komunikasi intensif soal banÂyaknya pungutan atau retribusi di Terminal Baranangsiang, diÂantaranya dengan DLLAJ, PT PGI dan Dispenda, agar dikeÂmudian hari setiap pungutan yang dilakukan tidak menjadi menuai permasalahan.
“Kita akan membahas dan membicarakan soal maraknya pungutan di terminal BarananÂgsiang. Memang diperlukan adanya kajian kajian terkiait kondisi terminal yang kini suÂdah dikerjasamakan kepada PT PGI,†tegas Ade.
Ade menjelaskan, masih adanya pungutan maupun penarikan retribusi di Terminal Baranangsiang saat ini, menunÂjukan bahwa PT PGI selaku piÂhak ketiga yang menjalin kerÂjasama dengan Pemkot Bogor, memiliki ketulusan dan selama ini memang mereka mematuhi seluruh aturan aturan, termaÂsuk kaitan dengan retribusi juga pihak PT PGI tidak melakukan penarikan apa-apa. Padahal laÂhan Terminal Baranangsiang itu sudah menjadi kewenangan PT PGI.
“Retribusi sampai saat ini memasng masih jalan di termiÂnal Baranangsiang, dan sampai saat ini tidak ada dari PT PGi melakukan pemungutan walauÂpun sudah menjadi kewenanÂgannya. PT. PGI juga tidak melakukan penolakan apapun walaupun sampai saat ini belum ada keputusan apa-apa,†jelasÂnya.
Lanjut Ade, sebenarnya kondisi Terminal BaranangÂsiang tidak status quo karena lahan terminal Baranangsiang pengelolaannya jelas milik PT. PGI sesuai MoU kerjasama yang dibangun dengan Pemkot BoÂgor. Selama ini pihak PT. PGI juga tidak mempermasalahkan adanya aktivitas kegiatan di TerÂminal Baranangsiang, termaÂsuk soal pengambilan retribusi maupun pajak.
“Saya sepakat perlu adanya kepastian untuk kepentingan Terminal Baranangsiang kedeÂpan, dan memang harus ada semangat dari Pemkot Bogor untuk segera menyelesaikan kelanjutan optimalisasi termiÂnal ini,†tutupnya.
(Yuska Apitya Aji)