Desakan kali ini datang dari Bupati Bogor, Nurhayanti yang meminÂta Kejari Cibinong terus melakukan proses huÂkum dengan sebaik-baiknya. Dirinya pun mengaku tidak melakukan interÂvensi terhadap jajaran Adhyaksa itu.
“Tidak ada intervensi apapun. Biarkan saja proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami kan di Pemkab punya tugas masing-masing. Saya serahkan proses hukum ini berÂjalan di Kejari,†ujar Nurhayanti, JuÂmat (21/8/2015).
Kejari sendiri lewat Kasi Intel, Wawan Gunawan menjelaskan, telah menetapkan dua orang konsultan pengawas sebagai tersangka baru dalam proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja DaeÂrah (APBD) Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 14,4 miliar itu. Namun piÂhaknya enggan untuk membocorkan nama-nama itu ke publik.

“Ya nanti lah, perkembangan terÂbarunya juga belum ada. Kalau ada perkembangan terbaru pasti kami sampaikan kok,†jelas Wawan.
Sebelumnya, Kejari telah meneÂtapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Helmi Adam dari Dinas KesÂehatan Kabupaten Bogor dan Gerid Alexander David, Direktur PT MalanÂko selaku perusahaan penyedia jasa sebagai tersangka.
Sejumlah pihak menilai, dengan ditetapkannya PPK sebagai tersangÂka dalam kasus ini, maka Pengguna Anggaran (PA) pun semestinya ikut terseret. Karena PPK merupakan kepanjangan tangan dari PA atau seÂtiap yang dilakukan oleh PPK telah diketahui oleh PA.
“Mungkin saat ini Kejari sedang mengembangkan kasus ini kearah samping dulu sambil mengumpulÂkan keterlibatan tersangka lain. Tapi kalau memang Kejari sudah tidak mampu menangani kasus ini atau ada intervensi, Kejati Jawa Barat bisa saja turun,†ujar Direktur Central for BudÂget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.
Senada dengan Uchok, pengamat hukum pidana dari Universitas Pakuan, Miradi mengungkapkan jika dr Mike, selaku direktur utama RSUD LeuwilÂiang saat pembangunan berlangsung tahun 2014 harus bertanggung jawab akibat PPK yang dijadikan tersangka.
“Kalau PPK sudah jadi tersangka, PA juga harus bertanggung jawab dong. Karena, setiap langkah PPK itu harus ada persetujuan dari PA. Bisa juga dikenakan dengan pasal kelÂalaian karena melakukan pembiaran terhadap PPK dalam perbuatan meÂlanggar hukum,†tegas Miradi.
Dalam pembangunan ini, PPK dan PT Malanko melakukan subkontrak dengan perusahaan lain, yakni PT Pantoville untuk pemasangan tiang pancang serta PT Cahaya Prima ElekÂtrida untuk instalasi listrik.
Namun, saat Bogor Today mengonÂfirmasi ke Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ), dalam dokuÂmen proyek itu tidak dicantumkan jika ada pengerjaan disubkan.
“Tidak ada itu. Saat lelang juga semua tidak ada masalah. Kalau disubkan ya itu kebijakan PA dan PPK,†ujar Kepala KLPBJ, Hendrik Suherman.
Helmi dan Gerid pun dijerat denÂgan pasal pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan hukuÂman maksimal 20 tahun penjara.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected] (*)