Untitled-12BOGOR, TODAY – Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dis­penda) mampu memaksimalkan potensi pajak untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2 triliun.

Hal itu diungkapkan Ang­gota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Hendrayana yang meni­lai target PAD sebesar Rp 2 trili­un masih relatif kecil. Menurut­nya, Dispenda juga musti peka dalam membidik potensi-po­tensi pajak yang belum tergali maksimal.

“Potensi pajak yang meru­pakan sumber utama PAD kita kan sangat besar. Namun me­mang kurang digali secara opti­mal. Misalnya saja pajak parkir. Objek parkir di Kecamatan Cibinong saja sudah sangat be­sar. Nah ini tugas Dispenda un­tuk menginventarisirnya,” ujar Hendrayana, kemarin.

Politisi Partai Hanura itu melanjutkan, angka Rp 2,2 triliun yang ditargetkan Bupati Bogor, Nurhayanti masih san­gat realistis untuk dicapai pada tahun ini.

“Selain parkir, pajak hi­buran juga perlu digenjot. Kami pun mendukung langkah Kepala Dispenda untuk meng­gandeng Event Organizer (EO) untuk menggelar pertunjukkan musik kelas dunia,” lanjutnya.

Meski begitu, Hendrayana juga mengkritik kebijakan Dis­penda yang menarik piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 20 tahun.

“Memang ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuan­gan (BPK) untuk menagih piu­tang PBB sebesar Rp 900 juta. Tapi ya jangan disamaratakan dong. Itu hanya untuk mereka yang sengaja menelantarkan lahannya selama bertahun-ta­hun,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Yuyud Wahyudin juga mengkritisi soal penarikan piutang PBB itu menurutnya kebijakan itu salah kaprah yang hanya mem­buat wajib pajak malas mem­bayar pajak.

“Bagaimana sih, kan kita ingin target pajak itu mening­kat,” tukasnya.

Kepala Dispenda Kabupaten Bogor, Dedi Bachtiar mengung­kapkan jika tidak mau men­gutip piutang PBB hingga 20 tahun.

“Tapi ini kan BPK yang se­lalu memerintahkan agar piu­tang itu ditagih. Kalau kita sih maunya sama seperti semula yakni 10 tahun. Itu pun sama dengan daerah lain,” tegasnya.

Ia melanjutkan, untuk PAD 2015, Dispenda hanya diberi target sebesar Rp 1,75 triliun.

“Target itu optimis terlam­paui, bahkan melebihi, karena hingga Juli lalu, PAD yang dise­tor ke kas daerah baik dari pajak maupun retribusi telah menca­pai Rp 1,6 triliun,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam ha­sil laporan pemeriksaan BPK, disebutkan Pemerintah Kabu­paten Bogor kehilangan potensi pendapatan lebih dari Rp 77,4 juta akibat pemungutan pajak dan retribusi daerah yang kurang optimal.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================