terminalBOGOR TODAY – Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala UPTD Terminal Baranangsiang terkait adanya praktik penarikan upeti hitam.

“Tekait pungli yang terjadi di Ter­minal Baranangsiang, saya akan me­manggil Kepala DLLAJ dan Kepala UPTD terminal untuk menjelaskan semua permasalahan yang terjadi di termi­nal. Pungli jenis apapun yang terjadi di terminal harus dihentikan, karena aktivitas pungli itu sangat merusak dan tidak masuk kedalam pendapatan asli daerah, ” tegas Ade, kemarin.

Ade menjelaskan, setiap penarikan retribusi yang dilakukan di terminal har­us memberikan kupon atau karcis retri­busi yang dikeluarkan oleh DLLAJ, dan apabila setiap pungutan tidak diberi­kan karcis retribusi, maka hal itu masuk ke dalam pungutan liar. Terminal Ba­ranangsiang juga bukan sebagai lokasi menginapnya kendaraan maupun bus, apalagi dijadikan sebagai lokasi PO bus.

“Tidak boleh terminal digunakan untuk menampung bus di malam hari, atau bus menginap di dalam terminal. Semua berbagai aktivitas kegiatan yang dilakukan di Terminal Baranangsiang harus dikomunikasikan kepada PT. PGI (Pancakarya Grahatama Indonesia) karena lahan terminal itu secara hu­kum sudah menjadi kewenangan PT. PGI. Kita juga akan mengkaji secara mendalam soal penarikan retribusi di Terminal Baranangsiang itu, apakah di­perbolehkan atau tidak pasca terjadin­ya perjanjian kerjasama Mou antara Pemkot Bogor dan PT. PGI,” jelas Ade.

BACA JUGA :  Membuat Sambal Leunca Cabai Hijau untuk Santapan saat Makan Bareng Keluarga

Sekdis DlLAJ Kota Bogor, Endang Suherman mengatakan, adanya pungli di Terminal Baranangsiang harus men­jadi tanggungjawab UPTD terminal, dan aktivitas pungli itu harus segera dihentikan. “UPTD terminal harus bertanggungjawab jika ada pungli di Terminal Baranangsiang, dan kita akan segera melakukan kroscek ke lapangan, apakah yang melakukan pungutan itu petugas terminal atau diluar DLLAJ yang ada,” kata Endang.

Endang menambahkan, Terminal Baranangsiang juga harus kosong pada malam hari, artinya tidak boleh ada bus yang menginap di dalam terminal. Tin­dakan tegas juga akan dilakukan terha­dap bus yang kedapatan ada di dalam terminal pada malam hari. “Pokoknya terminal harus kosong pada malam hari, dan kita akan menderek bus atau kendaraan yang diketahui menginap di terminal. Kita juga akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang ber­main di terminal,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Lansia Terlungkap Gegerkan Warga Kota Padang

Sementara itu, Legal dan Humas PT PGI, Firman, mengatakan, pihaknya sama sekali tak menerima duit dari pungutan yang dilakukan di terminal. Padahal, terminal itu sebenarnya sudah menjadi kuasanya untuk mengelola. “Karena statusnya masih quo, kami ti­dak menarik apapun. Kalaupun ada penarikan pungutan itu berarti ada oknum di lapangan. Kami pun tidak menyusun pelaporan keuangan masuk selama ini,” kata dia.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================