Berita-3JAKARTA, Today – Nilai dan volume transaksi real time gross settlement (RTGS) dan kliring pada triwulan dua tahun ini menunjukkan per­lambatan pertumbuhan. Data yang tertuang di Laporan Nu­santara dalam Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional yang dirilis Bank Indonesia (BI) per Agustus 2015 tersebut, meru­pakan dampak pertumbuhan ekonomi yang melambat.

Dalam laporan itu disebut­kan, secara agregat, nilai tran­saksi melalui RTGS pada triwu­lan II 2015 tumbuh melambat pada level 17,66% (yoy) setelah pada triwulan sebelumnya tumbuh di kisaran 21,27%. Nilai transaksi melalui kliring bahkan tumbuh negatif 25,91% (yoy), setelah pada triwulan sebelumnya masih tumbuh di kisaran 10,53%. Sementara, dari segi volume transaksi, baik RTGS maupun kliring, mengalami pertumbuhan negatif masing-masing sebesar 34,67% dan 25,74% (yoy).

Nah, jika menilik lebih dalam, rata-rata nilai transaksi RTGS dalam enam bulan per­tama tahun ini mencapai Rp 9.663,65 triliun dengan vol­ume transaksi 1,03 juta kali. Dari data ini, nilai transaksi RTGS naik 11,55% sementara volumenya turun 33,97%.

Lain lagi dengan transaksi kliring. Di periode itu, rata-rata nilainya mencapai Rp 395,24 triliun turun 84% dari Rp 2.470,89 triliun. Hal itu juga sejalan dengan volumen­ya yang turun 83,55% dari 9,18 juta menjadi 1,5 juta kali.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Menanggapi hal ini, Haru Kusmahargyo, Direktur Keuangan BRI mengatakan, BRI juga mengalami keadaan yang serupa. Nominal transak­si RTGS BRI naik, sedangkan jumlah transaksi turun. Say­ang, Haru tidak menjelaskan lebih detil angka-angka yang dimaksud.

Haru bahkan menjelaskan, perlambatan ekonomi justru tidak menunjukkan dampa­knya pada transaksi RTGS dan Kliring. Dan secara umum, perlambatan transaksi me­mang karena imbas dari atu­ran BI. “Yang jelas, ini merupa­kan dampak peraturan baru,” kata Haru, Kamis (27/8/2015).

Ke depan, Haru menilai, akan ada pergeseran tren transaksi RTGS ke kliring. “Secara umum, propsek ke depan bagus karena tidak ter­pengaruh kondisi saat ini,” imbuh Haru.

Lani Darmawan, Direk­tur Ritel Bank International Indonesia (BII) justru punya pendapat berbeda. Menurut Lani, transaki RTGS dan Klir­ing menurun karena kondisi ekonomi saat ini. “Karena se­cara natural akan berdampak pada perputaran uang di bank,” ujar Lani.

Seperti diketahui, BI me­nerapkan efisiensi transaksi perbankan dengan mewajib­kan transfer kredit dengan nominal kurang dari Rp 100 juta per transaksi, wajib meng­gunakan kliring mulai 15 De­sember 2014. Ini merupakan bagian dari kebijakan tentang pengaturan batas nominal transaksi nasabah yang da­pat diproses melalui sistem BI – RTGS. Aturan ini tertuang melalui SE Nomor 16/18/DPSP tanggal 28 November 2014.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

Dari aturan itu, transfer kredit antar bank atas nama nasabah dengan nominal Rp 100 juta ke bawah diarahkan menggunakan layanan kliring. Sedangkan transfer kredit atas nama nasabah dengan nomi­nal lebih besar dari Rp 100 juta per transaksi mengguna­kan layanan RTGS. Nah, un­tuk transfer kredit atas nama nasabah dengan nominal Rp 100 juta sampai Rp 500 juta dapat menggunakan kliring dan RTGS.

Dalam penerapan kebija­kan ini, Peter Jacobs, Direktur Departemen Komunikasi BI beralasan, Peter menambah­kan, kebijakan nominal tran­saksi di kliring dan RTGS ini bertujuan untuk mening­katkan efisiensi biaya tran­saksi yang harus dibayarkan oleh nasabah, meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bagi bank, dan meningkatkan efektivitas jam operasional sis­tem BI-RTGS.

(Adil | net)

============================================================
============================================================
============================================================