BOGOR TODAY – Janji yang dilontarkan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Mar­yono, untuk pro-aktif dalam penyidikan kasus Jambu Dua, ternyata hanya isapan jempol.

Dua hari dipanggil Kejari Bogor, Politikus PDIP itu me­milih mangkir dan tak mau memenuhi panggilan jaksa penyidik. Orang nomor satu di DPRD Kota Bogor itu juga menghindari wawancara den­gan sejumlah wartawan.

Ditanya soal kemangkiran Untung ini, Kasi Pidsus Ke­jari Bogor Donny Haryono Setiawan, membenarkan. “Kami juga masih menunggu,” kata Dony, kemarin.

Baca Juga :  Bersama Jenderal Dudung, Dokter Rayendra Optimalkan Pencegahan Stunting di Kota Bogor

Dony mengatakan, pe­manggilan Ketua DPRD oleh Kejari untuk dipinta keteran­gan terkait kasus pembebasan lahan Pasar Jambu Dua denga status sebagai saksi, dijadwal­kan pukul 09.00 WIB, namun dari pantauan di lapangan hingga pukul 13.00 WIB tidak tampak kedatangan orang nomor 1 DPRD Kota Bogor tersebut. “Kami tunggu hingga waktu jam kerja habis, jika hingga tenggang waktu yang ditentukan dia (Untung, red) tidak datang juga. Maka dia dinyatakan mangkir atas pe­manggilan ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Dokter Rayendra Mengawali 'Pesantren Sehat' di Ponpes Sirojul Huda, Para Santri Dicek Kesehatan Kulit

Dony menambahkan, pe­manggilan Ketua DPRD terse­but merupakan yang pertama kalinya, namun pihaknya mengaku akan kembali mel­akukan pemanggilan. “Pasti akan kami panggil lagi,” ujarn­ya.

Seperti diketahui lahan Pasar Jambu Dua dibeli oleh Pemkot Bogor dari Angkahong pada akhir 2014 senilai Rp 43,1 miliar, namun dari pembeba­san tersebut dinilai banyak kejanggalan dan sarat korupsi.

(Rizky Dewantara)