Tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Klapanunggal serta Badan Pengawasan obat dan Makanan (BPOM), Kamis (27/8/2015) malam menggerebek pabrik pembuatan kecap dan saos yang di duga menggunakan bahan baku berbahaya.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Pabrik kecap dan saos beracun yang berlokasi di Kampung KembangÂkuning, Desa Kembangkuning, KeÂcamatan Klapanunggal, juga tidak mengantongi izin operasi.
Polisi pun mengamankan tiga orang karyÂawan berinisial PT, YN dan JN serta pemilik pabrik, TS. Selain itu, pihaknya juga mengaÂmankan semua produk kecap dan saos, sebaÂgian juga di bawa BPOM sebagai sampel untuk diuji laboratorium.
“Kami menutup pabrik itu karena saat digeleÂdah, mereka tidak bisa menunjukkan surat izin industri dan izin edar dari BPOM,†ujar Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, Jumat (28/8/2015).
Suyudi menjelaskan, pada kemasan saos dan kecap itu tidak dicantumkan masa kadaluÂwarsa dan lebel yang tidak memenuhi syarat. Saat penggeledahan pun 40 karyawan diÂdapati sedang memproduksi saos dan kecap berbahaya itu.
“Kita tunggu dulu hasil kandungan baÂhan kimia dari hasil lab BPOM. Bila terbukti dalam pemeriksaan para tersangka melanggar aturan, mereka bisa dikenakan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan Undang undang Nomor 18 tahun 2012 tenÂtang pangan,†pungkasnya. (*)