Untitled-12Tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Klapanunggal serta Badan Pengawasan obat dan Makanan (BPOM), Kamis (27/8/2015) malam menggerebek pabrik pembuatan kecap dan saos yang di duga menggunakan bahan baku berbahaya.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Pabrik kecap dan saos beracun yang berlokasi di Kampung Kembang­kuning, Desa Kembangkuning, Ke­camatan Klapanunggal, juga tidak mengantongi izin operasi.

Polisi pun mengamankan tiga orang kary­awan berinisial PT, YN dan JN serta pemilik pabrik, TS. Selain itu, pihaknya juga menga­mankan semua produk kecap dan saos, seba­gian juga di bawa BPOM sebagai sampel untuk diuji laboratorium.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

“Kami menutup pabrik itu karena saat digele­dah, mereka tidak bisa menunjukkan surat izin industri dan izin edar dari BPOM,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, Jumat (28/8/2015).

Suyudi menjelaskan, pada kemasan saos dan kecap itu tidak dicantumkan masa kadalu­warsa dan lebel yang tidak memenuhi syarat. Saat penggeledahan pun 40 karyawan di­dapati sedang memproduksi saos dan kecap berbahaya itu.

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

“Kita tunggu dulu hasil kandungan ba­han kimia dari hasil lab BPOM. Bila terbukti dalam pemeriksaan para tersangka melanggar aturan, mereka bisa dikenakan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan Undang undang Nomor 18 tahun 2012 ten­tang pangan,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================