Untitled-11BOGOR, TODAY –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali beraksi. Kali ini, satuan penegak Perda ini menyegel ruko Cimandala Megapolitan, Desa Dijujung, Kecamatan Sukaraja karena tidak mengan­tongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kamis (13/8/2015).

“Beberapa waktu lalu pembeli ruko marah-marah ke Pemerintah Daerah karena kurang­nya pengawasan dan pengendalian sehingga ada bangunan tidak ber-IMB tapi sudah boleh dijual dan ini sudah berlangsung lama karena ini merupakan bangunan lama,” ucap Kasatpol PP TB Luthfie Syam.

Lebih lanjut, Luthfie mengatakan, ruko yang ada di Jalan Raya Bogor itu langsung ditindak lanjuti oleh jajarannya setelah mendapat lapo­ran itu dengan memasang segel pengawasan di ruko bodong tersebut.

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

“Langsung kami respon. Karena takutnya konsumen melapor ke Ombudsman dan apabila ditemukan kesalahan dari pemerintah daerah maka bisa saja kami kena sanksi dari pemerintah pusat berupa penghentian Dana Alokasi Khusus (DAK),” lanjut mantan Camat Gunung Putri itu.

Pria berkumis tebal ini menjelaskan, kini pe­milik ruko tidak boleh lagi menjual bangunan­nya. “Kami tidak melakukan penyegelan peng­hentian kegiatan karena ada kantor PLN dan Kantor UPT Pendapatan Daerah, sehingga tidak mengganggu pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Kepala UPT Tata Bangunan dan Pemukiman wilayah Cibinong, Iryanto menegaskan, sebelum disegel Satuan Polisi Pamong Praja, pihaknya telah dua kali melay­angkan surat teguran kepada pemilik ruko.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

“Mereka memang sudah berinisiatif memenuhi panggilan kita dan menyatakan per­izinan sedang diurus,” jelas pria tambun itu.

Irianto menegaskan, masalah pelangga­ran bangunan komersil yang ada di jalan-jalan protokol seperti di Jalan Raya Bogor Jakarta, memang menjadi fokus utama untuk dibenahi. “Selain ruko di kawasan Magapolitan, tempat lain juga akan kita sisir, karena kuat dugaan ma­sih ada bangunan yang tak mengantongi izin,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================