BOGOR, TODAY – Jajaran Satnarkoba Polres Bogor kembali menciduk enam pengedar dan seorang pengguna sabu selama bulan Agustus 2015. Hasilnya, 91 gram narkoba jenis sabu dan 590 gram ganja siap pakai berhasil dia­mankan.

“Satu dari enam pengedar yang di­tangkap berprofesi sebagai ibu rumah tangga berinisial EM (36) bersama te­mannya CJ (34). Keduanya ditangkap setelah polisi berhasil mengamankan SA (40) yang merupakan konsumen­nya,” ujar Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti, Senin (31/8/2015).

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti menjelaskan, dari EM dan CJ jajarannya mendapati 0,48 gram sabu sedangkan dari SA 0,70 gram sabu. Kepolisian juga berhasil menangkap pelaku lain yaitu RD (42) asal Cipayung, Megamendung dengan sabu seberat 60 gram, dan AM (33) asal Sentul dengan sabu seberat 30 gram. Total, dari 5 orang tersebut di­dapati sabu seberat 91 gram.

“Pelaku kita tangkap di lokasi-lokasi berbeda. Dan hingga kini kita terus lakukan pengembangan. Kami juga mengamankan pengedar narkotika jenis sabu, kepolisian juga berhasil mengamankan 2 pelaku yang yang merupakan pengedar ganja. Yaitu As (20) asal Bantarkaret dengan barang bukti 3 narkotika jenis ganja seberat 290 gram, dan MH (18) asal Cibungbu­lang dengan ganja seberat 300 gram. Dari keduanya kita dapati 590 gram ganja dalam 13 paket kecil siap edar,” katanya.

Selanjutnya, untuk pengedar nar­kotika jenis sabu akan dijerat pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dengan ancaman hukuman 8 hingga 15 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan untuk pengedar ganja di kenakan pasal 114 (1) dan atau 111 (1) dengan ancaman masa tahanan 6 sampai 8 tahun penjara. Se­dangkan SA yang merupakan pemakai tidak dikenakan rehabilitasi. Pasalnya, ketika tertangkap dirinya kedapatan menyimpan sabu

Keenam orang itu bandar narkotika dan saat ini kami masih usut jaringan diatasnya dan akan dijerat dengan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman penjara mulai 8 tahun hingga seumur hidup,” kata Yuni.

Yuni menambahkan, saat ini peredaran narkotika masuk dalam kategori darurat karena tingkat pere­darannya semakin merata di segala jenjang usia.

“Peredaran narkotika saat ini mer­ata baik dari usia, pekerjaan, lokasi dan jenis kelamin. Tidak sedikit yang kami tangkap tinggal di daerah seperti Cibungbulang, Ciampea, Leuwiiliang Sukamakmur atau lainnya dan bandar narkotika itu juga ada yang ibu rumah tangga, sehingga kami tetapkan Kabu­paten Bogor darurat narkotika,” pung­kasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================