BOGOR, TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor memperoleh penghargaan Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) Award untuk kategori partisipasi pemda dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penghargaan langsung diberikan Menteri Kese­hatan RI, Nila Farid Moeloek kepada Bupati Bogor, Nurhayanti di Auditorium Siwabessy, Gedung Prof Dr Suyudi, Kementerian Kesehatan RI, Jalan Rasu­na Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2015) malam.

“JKN sangat penting untuk mencapai Univer­sal Health Coverage. Sejak 1 Januari 2014, JKN terintegrasi dengan berbagai skema jaminan kesehatan di pemerintah pusat maupun daerah. Karena pembangunan kesehatan tidak mungkin dilakukan hanya oleh Kemenkes sendirian,” ujar Nila Farid Moeloek.

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

Dikesempatan yang sama, Nurhayanti men­gaku bangga atas penghargaan JKN Award ini, ia berharap penghargaan ini bisa lebih meningkat­kan motivasi Pemkab Bogor dalam meningkat­kan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

“Selama ini kami selalu meningkatkan koor­dinasi dengan pihak BPJS, rapat evaluasi secara rutin kita lakukan setiap bulannya. Hal ini untuk memecahkan segala permasalahan yang ada se­cara bersama-sama,” ungkap Yanti.

Menurutnya, saat ini Kabupaten Bogor tidak ada tunggakan pembiayaan, sebetulnya, kata dia, bukan Kabupaten Bogor yang menunggak tapi justru pihak BPJS yang proses pembayaran terhadap rumah sakit yang perlu waktu.

“Kabupaten Bogor hanya membayarakan pre­mi iuran peserta BPJS yang membayarkan klaim adalah pihak BPJS. Sekarang rumah sakit merasa terhambat, karena harus memverifikasi hasil hi­tungan dari rumah sakit, inilah yang mengalami keterlambatan,” terangnya.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Ia melanjutkan, untuk memberikan kon­tribusi terhadap tercapainya Universal Health Coverage sesuai amanat Menkes, pihaknya akan lebih intens dalam menyosialisasikan manfaat BPJS untuk masyarakat.

“Saat ini yang paling penting adalah kemudah­an. Orang sudah mau ikut BPJS, maka harus dimu­dahkan dalam membayar iuran dan sebagainya. Misalnya dengan menambah outlet pembayaran atau memanfaatkan pos giro. Jadi sama saja den­gan memberdayakan kembali pos giro di keca­matan,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================