JAKARTA TODAYÂ – Kabut asap pekat sudah menggangÂgu kehidupan warga di SumatÂera dan Kalimantan. Tak mau dampak kebakaran hutan dan lahan meluas, Kementerian Kehutanan membentuk satuÂan tugas (satgas) nasional.
“Presiden mengarahkan penanganan kebakaran huÂtan terutama dalam bentuk pencegahan, kemudian dibenÂtuk satgas nasional kerusakan hutan,†ujar Menteri LingÂkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam jumpa pers di kantornya Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Satgas nasional ini menuÂrut Siti bertugas mengendaÂlikan kinerja posko keamanan hutan termasuk upaya pemÂadaman api dari darat dan udara. “Juga melakukan peneÂgakan hukum dan pembekuan perizinan dan memberikan arahan kepada daerah,†samÂbungnya.
Terkait penegakan huÂkum, Satgas sudah menyusun tiga klasifikasi sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Pelaku peruÂsakan hutan yang dikenakan sanksi ringan akan diberikan hukuman berupa membayar denda, mengakui kesalahanÂnya kepada publik. “Sanksi sedang, dibekukan izinnya, melakukan rehab dan denda. Sanksi berat denda, diadili ke pengadilan, dicabut izin. Dari ketiga sanksi tersebut yang paling penting adalah mengumumkan ke media, dia melakukan kerusakan hutan,†sambung Siti.
Menteri Siti sebelumnya mengungkapkan, kementeriÂannya dibantu pihak terkait seÂdang berupaya memadamkan api. Sejumlah perusahaan diseÂbut bakal jadi tersangka terkait kebakaran hutan yang meluas. “Sekarang ini anak-anak lagi ke lapangan dan polisi sudah melakukan pidana hukum terÂhadap beberapa perusahaan, kelapa sawit,†kata Siti.
Sementara itu KementeriÂan Kesehatan melansir meninÂgkatnya jumlah kasus penyakÂit gangguan pernafasan yang dialami warga. Kabut asap terÂcatat terjadi di Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
(Yuska Apitya/net)