JAKARTA TODAY – Kabut asap pekat sudah menggang­gu kehidupan warga di Sumat­era dan Kalimantan. Tak mau dampak kebakaran hutan dan lahan meluas, Kementerian Kehutanan membentuk satu­an tugas (satgas) nasional.

“Presiden mengarahkan penanganan kebakaran hu­tan terutama dalam bentuk pencegahan, kemudian diben­tuk satgas nasional kerusakan hutan,” ujar Menteri Ling­kungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam jumpa pers di kantornya Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Satgas nasional ini menu­rut Siti bertugas mengenda­likan kinerja posko keamanan hutan termasuk upaya pem­adaman api dari darat dan udara. “Juga melakukan pene­gakan hukum dan pembekuan perizinan dan memberikan arahan kepada daerah,” sam­bungnya.

BACA JUGA :  Sedang Perbaiki Rem, Sopir Truk di Semarang Tewas usai Terlindas Kendaraan Sendiri

Terkait penegakan hu­kum, Satgas sudah menyusun tiga klasifikasi sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Pelaku peru­sakan hutan yang dikenakan sanksi ringan akan diberikan hukuman berupa membayar denda, mengakui kesalahan­nya kepada publik. “Sanksi sedang, dibekukan izinnya, melakukan rehab dan denda. Sanksi berat denda, diadili ke pengadilan, dicabut izin. Dari ketiga sanksi tersebut yang paling penting adalah mengumumkan ke media, dia melakukan kerusakan hutan,” sambung Siti.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ngelo Jepara, Pelaku Pembuang Masih Diburu

Menteri Siti sebelumnya mengungkapkan, kementeri­annya dibantu pihak terkait se­dang berupaya memadamkan api. Sejumlah perusahaan dise­but bakal jadi tersangka terkait kebakaran hutan yang meluas. “Sekarang ini anak-anak lagi ke lapangan dan polisi sudah melakukan pidana hukum ter­hadap beberapa perusahaan, kelapa sawit,” kata Siti.

Sementara itu Kementeri­an Kesehatan melansir menin­gkatnya jumlah kasus penyak­it gangguan pernafasan yang dialami warga. Kabut asap ter­catat terjadi di Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================