HLKetua Dewan Komision­er Muliaman D Hadad menilai, warga asing yang berkunjung di In­donesia cukup besar. Sehingga, kebijakan ini diharapkan mam­pu memobilisasi sumber dana valas.

“Perlu diingat ya, dalam setahun jumlah turis asing di Indonesia antara 10 sampai 12 juta, dan turis asing macam-macam tipenya. Ada yang sekali seumur hidup ke Indo­nesia dan ada yang berkali-kali dalam satu tahun, ini banyak kira- kira jumlahnya ada seki­tar 20 persen dari total turis yang datang,” tutur Muliaman, Selasa (8/9/2015).

Menurutnya, jika 20 persen saja dari jumlah asing terse­but menabung di bank lokal, maka terdapat potensi tamba­han nasabah sekitar 2,4 juta bagi perbankan nasional. “Jika 2,4 juta itu menabung dengan rata-rata USD1.000 atau USD10 ribu, maka perbankan nasional berpotensi mendapat valuta as­ing sebesar USD24 miliar,” jelas dia.

Selain itu, OJK akan mem­berikan persyaratan tambahan lain bagi nasabah asing dengan tabungan di atas USD50 ribu. Sedangkan, untuk penabung asing yang memiliki nilai tabungan di bawah USD50 ribu hanya dikenakan persyaratan paspor.

“Sementara dengan tabun­gan di atas USD50 ribu itu akan ditambah persyaratan lain, seperti surat keterangan kerja, surat izin tinggal dan lainnya. Lalu bunga dari jenis tabun­gan itu, disesuaikan dengan masing-masing Bank yang dip­ilih oleh warga asing itu,” tan­dasnya.

Menurut dia, rekening yang diizinkan dibuka untuk warga negara asing tersebut adalah dalam bentuk valas. Ia menje­laskan bahwa saat ini pihaknya tengah menggodok rancangan tersebut dalam bentuk surat edaran kepada perbankan terkait kemudahan admistrasi pembuatan rekening bagi WNA itu hanya dengan mengguna­kan paspor untuk jumlah dana tertentu.

BACA JUGA :  Penurun Tekanan Darah Tinggi dengan 5 Makanan Alami Bernutrisi Ini!

Surat edaran itu, lanjut dia, rencanya selesai dalam minggu ini setelah semua peraturan bisa disesuaikan seperti pera­turan internasional.

Muliaman menjelaskan bah­wa sejumlah negara di ASEAN seperti Singapura dan negara lainnya seperti Australia telah lebih dahulu memberikan ke­mudahan kepada warga negara asing yang ingin membuka rekening. “Ini lumayan untuk menambah suplai dolar dan kami berharap ini memudah­kan urusan bisnis wisatawan itu,” imbuhnya.

Bank Menyambut Baik

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mendukung lang­kah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempermudah warga negara asing mem­buka rekening di perbankan nasional. Langkah itu, di­yakini mampu memberikan pendanaan bagi proyek in­frastruktur.

Direktur Utama Bank Man­diri Budi Gunawan Sadikin mengungkapkan, dengan banyaknya warga negara as­ing (WNA) yang menyimpan uang di perbankan nasional membantu pemerintah men­dapatkan pembiayaan un­tuk infrastruktur. Mengingat, pemerintah Indonesia tengah membutuhkan banyak dana untuk pembiayaan infrastruk­tur.

“Selama ini kan diperketat, gaji mereka itu besar. Saat ini, kita memang sedang butuh banyak uang untuk biaya in­frastruktur,” tutur Budi, Selasa (8/9/2015).

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pangleseran Sukabumi, Truk Angkut Kayu Gelondongan Terguling

Budi mengatakan, kini jum­lah nasabah lokal hanya men­capai 60 juta orang. Kondisi ini pun, membuat pemerintah membutuhkan pendanaan pinjaman dari luar negeri. “Ka­lau kurang, alhasil pinjam kan dari luar negeri. Kalau pinjam, ada tekanan, itu kenapa pak Muliaman lakukan ini. Supaya banyak dana yang berasal dari Indonesia. Uang kita kurang saving investment gap yang be­sar dengan jumlah segitu, tidak cukup,” jelas dia.

Menurutnya, sejauh ini perbankan nasional belum mampu memberikan pinja­man kepada pemerintah guna pembangunan infrastruktur. Terlebih, uang yang beredar di dalam negeri hanyalah sebesar Rp400 triliun.

“Buat proyek listrik 35.000 megawatt (MW) saja butuh Rp700 triliun sampai Rp800 triliun. Ini kan perlu untuk ditingkatkan, uang di Indone­sia itu sudah beredar Rp4.200 triliun yang sudah dipakai un­tuk kredit Rp3.800 triliun,” im­buhnya.

Budi mengatakan, adanya kebijakan itu berpotensi untuk pemerintah agar tidak melaku­kan pinjaman kepada bank internasional. Apalagi pemin­jaman luar negeri itu, meng­haruskan pemerintah memba­yar bunga menggunakan dolar yang membuat kurs rupiah menjadi tertekan.

“Kalau bank lokal tidak bisa kasih pinjam, maka mereka pinjam dari luar. Kalau pinjam dari luar, bayar bunga juga pa­kai dolar AS, jadi mudah-mu­dahan orang-orang expat ini bisa bikin pemasukan di bank jangan hanya dibantai,” tan­dasnya.

(OKZ/Apri)

============================================================
============================================================
============================================================