BUDI Waseso (Buwas) memang tidak ada matinya. Didepak dari kursi Kabareskrim karena bikin was was geng pencuri uang negara, Buwas tetap garang. Kali ini dia akan melibas rumah hiburan malam dan diskotik yang patut diduga jadi sarang peredaran narkoba.
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Nama Komjen Budi Waseso kini tengah menjadi sorotan media dari seluruh penÂjuru Nusantara. Dengan posisi barunya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), menantang para mafia narkoba. Bahkan pengguna pun tidak akan lagi direhabilitasi, tetapi akan dipenjarakan sebagai pelanggar hukum. Sudah menjadi rahasia umum jika diskotek banyak digunakan untuk tranÂsaksi narkotika. Adanya tempat-tempat seperti diskotek ini, semakin melebarÂkan celah-celah bagi para pengedar narkotika untuk menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial.
Badan Narkotika Nasional di bawah kepemimpinan Buwas mulai berbenah dan mempersiapkan langkah tegas. BNN akan menggelar operasi besar-besaran dengan menggandeng aparat penegak hukum lainnya, juga pemerÂhati masalah narkoba. “Kita akan lakuÂkan operasi secara bersama-sama, saya akan melibatkan seluruh komponen, termasuk TNI, Polri, LSM, termasuk semua komponen masyarakat, mari kita lakukan pemberantasan dan opÂerasi di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat beredarnya narkoba,†jelas Kepala BNN Komjen Budi Waseso kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Buwas menyatakan siap berhadapan dengan oknum yang membekingi pereÂdaran narkotika di diskotek. Bila diperÂlukan, akan dilawan dengan senjata api. “Nanti kita buktikan, tidak boleh takut. Kita hadapi beking itu. Negara harus kuat, kita ini dipersenjatai oleh negara untuk melakukan pemberantasan narÂkoba. Kalau dia harus melawan dengan senjata, kita siap dengan senjata kita, Brimob terlatih untuk itu, TNI apalagi, ya kita serbulah, selesai,†urainya.
Berdasarkan data BNN, ada 4 juta jiwa yang menjadi pengguna narkotiÂka. Bila tidak ditangani dengan serius, jumlah pengguna narkotika akan semaÂkin meningkat setiap tahunnya hingga membuat sel-sel jaringan narkoba akan semakin sulit untuk diberantas.
Belum lagi, adanya jenis-jenis baru narkoba yang sudah masuk ke IndoneÂsia, akan semakin mengancam generasi bangsa jika tidak serius mengatasinya. “Ada 38 jenis narkoba baru yang beredar di republik ini. Dan di internasional itu ada 240 jenis narkoba yang baru. Dari 240 jenis yang baru itu, 38 sudah ada di Indonesia. Nah ini kita harus serius menangani ini, teman-teman wartawan juga harus ikut mengawasi,†katanya.
Selain peredaran narkotika, perÂputaran uang hasil kejahatan narkotika yang dilakukan para pengedar dan banÂdar, membuat mafia semakin berjaya. Namun, upaya penerapan pasal TPPU saja bagi bandar narkoba tidak cukup, sebab sindikat saat ini menggunakan money changer untuk mentransfer uang narkotika.
Buwas mengaku, BNN sudah menÂgetahui adanya indikasi pengiriman uang narkotika via money changer ini. “Sudah ada. Hanya ini anggota seÂdang bekerja, dari kepolisian tentunya. Saya dari BNN ini membantu sehingga ini bisa terungkap. Kita tidak mencari nama, kita bekerja untuk keberhasilan bangsa dan negara ini,†tuturnya. “Kita sudah ikuti semua, kita punya peraÂlatan untuk mendeteksi itu. Dan sekaÂrang sudah kita lakukan itu, insya Allah nanti kita lakukan,†tutupnya.
Diskotik Bogor Pasar Edar
Di Bogor, bisnis hiburan malam juga tumbuh subur. Dalam satu tahun, di Kota Bogor, dua diskotik baru dibuÂka, diantaranya Diskotik 31 dan Ricky Young Diskotik yang berlokasi di komÂplek perumahan elite Bogor Nirwana Residence (BNR). Sementara yang lama berdiri dua diskotik di jantung kota yakni Lipss dan X-One di Jalan Sukasari, Kota Bogor.
Di Kabupaten Bogor, ada dua titik diskotik yakni Transit P’arunk, Jalan Raya Kemang-Parung dan M-One, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Sukaraja. “Kami menduÂkung penuh gebrakan Pak Buwas. Kami memang sudah pantau keberadaan sinÂdikat narkoba di diskotik sejak setahun terakhir,†ungkap Kepala BNNK Bogor, Nugraha Setia Budi, Rabu (9/9/2015).
Otak-atik Pasal Rehabilitasi
Buwas juga mengatakan jumlah pecandu narkotika meningkat karena ringannya hukuman untuk pecandu. Menurut dia, rehabilitasi bisa diberikan bersamaan dengan hukuman tahanan.
Ia menjelaskan rehabilitasi pecanÂdu narkotik adalah beban negara. MuÂsababnya, biaya rehabilitasi pecandu ditanggung negara. “Ini berarti negara rugi dua kali. Sudah generasi penerusÂnya dirusak terus diminta menanggung biaya rehabilitasi,†kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini.
Buwas berujar, rencananya untuk mengevaluasi peran panti rehabilitasi masih sekadar gagasan. Gagasan terseÂbut, masih harus didiskusikan dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan praktisi hukum. “Gagasan ini harus disÂeminarkan, dirapatkan. Gagasan saya ini belum tentu disetujui karena harus ditinjau dari berbagai aspek,†tuturnya.
Buwas dalam waktu dekat juga berencana merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarÂkotika dengan menghilangkan pasal rehabilitasi bagi pengguna narkotik. Rehabilitasi termaktub dalam Pasal 54 UU Narkotika. Dalam pasal itu disebutÂkan pecandu narkotik dan korban peÂnyalahgunaannya wajib menjalani reÂhabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Buwas khawatir bandar atau pengeÂdar akan memanfaatkan celah ini dalam mengelabui petugas dengan mengaku sebagai pengguna. “Jangan sampai UU tersebut menjadi tempat berlindung pengedar dan bandar narkotik, seolah-olah mereka menjadi korban narkotik,†katanya. (*)