Perkara intervensi lelang terhadap Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, tak kunjung rampung. Malahan, Panitia Angket terkesan bekerja lamban.
RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Menyikapi hal ini, Koordinator FoÂrum Ormas Bogor Bersatu (FOBB), Beninnu ArgoeÂbie, mengatakan, Panitia Angket DPRD Kota Bogor harus cepat dalam melakukan penyelidikan intervensi lelang yang dilakukan Usmar Hariman. Ia juga menegasÂkan, panitia itu dikejar waktu, jadi jangan sampai masyarakat Bogor kecewa dengan hasilnya nanti. “Kami akan terus kawal panitia ini untuk membuktikan apa yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman dalam dugaan penyalahgunaan wewenang. Kita akan desak panitia angket untuk bergerak cepat, karena panitia itu punya batas waktu, †kata dia.
Benni juga meminta agar kasus ini segera clear. “Kami hanÂya meminta kejelasan, akhir dari perkara ini seperti apa. Jika meÂmang terbukti ya bagaimana sankÂsi kedepannya. Jika tidak ya kami akan jadikan ini sebagai pemahaÂman hukum,†kata dia.
Sejauh ini, Panitia Angket DPRD Kota Bogor telah mengumÂpulkan daftar kesalahan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Panitia mini itu telah merampungÂkan sedikitnya 50 persen fakta huÂkum untuk memakzulkan Usmar.
Jika merujuk pada poin hukum “Menyalahgunakan Kewenangan atau Abuse of Power†dalam pasal 3 undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putuÂsannya tertanggal 17 februari 1992, Nomor 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan†yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “detourment de pouvoir.
Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mahpudi IsÂmail, mengatakan, pihaknya suÂdah mengumpulkan data dan fakta yang dapat membuktikan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman. “Kita hanya tinggal melakukan finishÂing touch untuk memberi legal opinion sebagai hasil dari proses penyelidikan ini,†ungkapnya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.
Politikus Partai Gerindra ini, menjelaskan, untuk agenda paniÂtia kecil ini sudah terstrukur semenjak rapat badan musyaÂwarah (bamus) yang dilakukan pada bulan lalu. Ia juga membeÂberkan, untuk pekan ini pihaknÂya akan mengunjungi KementeÂrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik IndoneÂsia (Kemenpan- RB) dan DPRD Garut. (*)