kakianMasih ingat Antasari Azhar? Mantan Ketua Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) itu, kini tengah menjalani proses asimilasi. Antasari dipekerja­kan di sebuah kantor notaris di Tangerang dan bisa keluar dari Lapas dari pagi hingga sore.

(Yuska Apitya Aji)

“PAK Antasari belum bebas, tapi beliau sedang menjalani proses pembinaan yaitu asimilasi dengan pihak ketiga,” kata Humas Ditjen permasyarakatan, Akbar Hadi, Se­lasa (15/9/2015). Sudah hampir sebulan Antasari menjalani proses asimilasi. Man­tan Ketua KPK yang divonis men­jadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu kini dipekerjakan di sebuah kantor notaris di Tangerang dan mendapatkan gaji Rp 3 juta setiap bulannya. Tapi gaji itu tidak masuk kantong pribadi Antasari. “Jadi pagi jam 09.00 WIB berangkat dari Lapas menuju tempat kerja, selanjutnya pada pukul 17.00 WIB kembali lagi ke Lapas,” jelas Akbar. “Beliau bekerja di kantor notaris di Tangerang, gaji beliau Rp 3 juta per bulan, nantinya langsung disetor ke negara,” sambung Akbar.

Jika tak ada aral melintang, An­tasari akan diusulkan mendapat­kan pembebasan bersyarat ta­hun depan. “Bila tahun depan mendapatkan remisi, maka bila tidak ada halangan akhir tahun 2016 sudah bisa diusulkan pembe­basan bersyarat,” kata Akbar.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Minuman Pereda Asam Lambung yang Bisa Dicoba di Rumah

Antasari kurang lebih sudah menjalani hukuman selama 5 ta­hun. Dia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pem­bunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai Ket­ua KPK pada 11 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyo­no (SBY), setelah diberhentikan se­mentara pada tanggal 6 Mei 2009. Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut ser­ta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari memulai kariernya den­gan bekerja di BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985). Keingi­nannya menjadi seorang diplomat pun akhirnya berganti setelah dia diterima menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dijalaninya dari tahun 1985 sampai 1989. Semangatnya untuk tidak per­nah berhenti belajar membuat kari­ernya semakin meningkat. Tercatat setelah itu, dia menjadi Jaksa Fung­sional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992), Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994) dan kemudian Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996). Antasari mulai merasakan posisi puncak den­gan menjadi Kepala Kejaksaan Neg­eri Baturaja (1997-1999).

BACA JUGA :  Hilang Sejak Lebaran, Lansia Penderita Stroke Ditemukan di Dalam Sumur

Setelah itu ia mulai berkarier di jajaran Kejaksaan Agung. Tahun 1999, ia menjadi Kasubdit Upaya Hukum Pidana khusus Kejaksaan Agung, Ka­subdit Penyidikan Pidana khusus Ke­jaksaan Agung (1999-2000) dan tera­khir Kepala bidang Hubungan Media Massa Kejaksaan Agung (2000).

Namun sebenarnya jabatan­nya saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007) yang membuat namanya pertama kali dikenal secara luas di publik. Pada saat itu dia gagal mengek­sekusi Tommy Soeharto begitu putusan MA turun. Ketika eksekusi paksa hendak dilakukan setelah panggilan pada siang harinya tidak berhasil, Tommy sudah tidak ada lagi di Cendana. Kejadian tersebut memunculkan kesan di masyarakat bahwa Antasari sengaja mengulur-ulur waktu eksekusi.

============================================================
============================================================
============================================================