Untitled-11SETELAH menyetorkan berkas perkara Jambu Dua ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaringan Pengacara Publik (JPP) kembali merakit laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka tak percaya Kejari Bogor bakal merampungkan penyelidikan kasus tersebut.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Koordinator JPP, Hasaloan Sinaga, mengaku, kecewa dengan korps Ad­hyaksa. Kekece­waan ini lebih disebabkan ka­rena ketidakterbukaan dalam proses penyelidikan peraka Jambu Dua. “Harusnya apa yang sudah dilakukan sam­paikan ke publik. Minggu ini kami bawa berkas laporan ke KPK. Ini sebagai bentuk kes­eriusan kami mengawal kasus ini sampai tuntas,” kata dia.

Terpisah, Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi juga me­nanggapi serius pengakuan Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Donny Haryono Setiawan yang men­gaku diinstruksikan langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Agung (Kejagung), bahkan orang nomor satu di Indonesia untuk menutupi penanganan kasus pembeba­san lahan Pasar Warung Jam­bu yang diduga syarat akan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Wakil Indonesia di Final Swiss Open 2024

Uchok menilai pengakuan Kasi Pidsus tersebut tak lebih dari sekedar pengalihan isu semata yang dihembuskan demi menutupi ketidakbecu­san Kejari dalam mengungkap sengkarutnya kasus pembeba­san lahan milik Angka Hong tersebut. “Itu hanyalah alasan yang mengada-ngada, dan tak masuk di akal. Tujuan­nya hanya satu, mengalihkan perhatian publik dari ketidak­becusannya menangani kasus ini,” tutur Uchok.

Ketertutupan Kejari terse­but, menurutnya juga lantaran Kejari segan untuk melakukan pemeriksaan dan pengungka­pan kasus pembebasan lahan seluas 7.302 meterpersegi mi­lik tuan tanah Angka Hong itu.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 2 Truk CPO dan Mobil di Sijunjung Tewaskan 2 Sopir

“Belum ada yang ditetap­kan sebagai tersangka men­jadi bukti kuat tidak seriusnya Kejari dalam mengungkap perkara Angka Hong. Jadi Ke­jari tidak usah lagi mengum­bar alasan yang tidak masuk di akal dan kekanak-kanakan. Publik menunggu tersangka dari kasus ini secepatnya,” te­gas Uchok.

Seperti diketahui, instruk­si tersebut menurut Kejari, lantaran pemberitaan pen­gungkapan kasus yang tengah ditangani kejaksaan justeru memicu kekhawatiran dan ke­takutan pemerintahan daerah dalam melakukan penyerapan anggaran. Lemahnya penyera­pan anggaran tersebut, tentu mempengaruhi pembangu­nan di kota hujan bahkan ber­bagai daerah lainnya yang ke­mudian tidak dapat dirasakan oleh masyarakat. (*)

============================================================
============================================================
============================================================