SETELAH menyetorkan berkas perkara Jambu Dua ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jaringan Pengacara Publik (JPP) kembali merakit laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka tak percaya Kejari Bogor bakal merampungkan penyelidikan kasus tersebut.
RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Koordinator JPP, Hasaloan Sinaga, mengaku, kecewa dengan korps AdÂhyaksa. KekeceÂwaan ini lebih disebabkan kaÂrena ketidakterbukaan dalam proses penyelidikan peraka Jambu Dua. “Harusnya apa yang sudah dilakukan samÂpaikan ke publik. Minggu ini kami bawa berkas laporan ke KPK. Ini sebagai bentuk kesÂeriusan kami mengawal kasus ini sampai tuntas,†kata dia.
Terpisah, Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi juga meÂnanggapi serius pengakuan Kasi Pidsus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Donny Haryono Setiawan yang menÂgaku diinstruksikan langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Agung (Kejagung), bahkan orang nomor satu di Indonesia untuk menutupi penanganan kasus pembebaÂsan lahan Pasar Warung JamÂbu yang diduga syarat akan tindak pidana korupsi.
Uchok menilai pengakuan Kasi Pidsus tersebut tak lebih dari sekedar pengalihan isu semata yang dihembuskan demi menutupi ketidakbecuÂsan Kejari dalam mengungkap sengkarutnya kasus pembebaÂsan lahan milik Angka Hong tersebut. “Itu hanyalah alasan yang mengada-ngada, dan tak masuk di akal. TujuanÂnya hanya satu, mengalihkan perhatian publik dari ketidakÂbecusannya menangani kasus ini,†tutur Uchok.
Ketertutupan Kejari terseÂbut, menurutnya juga lantaran Kejari segan untuk melakukan pemeriksaan dan pengungkaÂpan kasus pembebasan lahan seluas 7.302 meterpersegi miÂlik tuan tanah Angka Hong itu.
“Belum ada yang ditetapÂkan sebagai tersangka menÂjadi bukti kuat tidak seriusnya Kejari dalam mengungkap perkara Angka Hong. Jadi KeÂjari tidak usah lagi mengumÂbar alasan yang tidak masuk di akal dan kekanak-kanakan. Publik menunggu tersangka dari kasus ini secepatnya,†teÂgas Uchok.
Seperti diketahui, instrukÂsi tersebut menurut Kejari, lantaran pemberitaan penÂgungkapan kasus yang tengah ditangani kejaksaan justeru memicu kekhawatiran dan keÂtakutan pemerintahan daerah dalam melakukan penyerapan anggaran. Lemahnya penyeraÂpan anggaran tersebut, tentu mempengaruhi pembanguÂnan di kota hujan bahkan berÂbagai daerah lainnya yang keÂmudian tidak dapat dirasakan oleh masyarakat. (*)