Untitled-14MENGINTIP berapa jumlah gaji pres­iden, hampir setiap pergantian rezim selalu berubah mata uangnya. Pada saat Presiden Soekarno memimpin, keputu­san jumlah gaji presiden baru ditetapkan tiga bulan sejak pengangkatan Soekarno sebagai presiden pada 18 Agustus 1945. Sementara Peraturan Pemerintah khu­sus mengenai gaji pegawai negeri belum ada, pemerintah saat itu mengacu pada Penetapan Pemerintah No. 1/O.P yang ditandatangani oleh Sekretaris Negara A.G. Pringgodigdo tanggal 26 Oktober 1945. Dalam pengumumannya di Berita Repoeblik Indonesia edisi 17 November 1945, Pemer­intah menyebutkan gaji presiden dan wakil presiden sebesar f.1.000 dengan ongkos representasi (tunjangan-Red) sebulan tidak dise­butkan nilainya hanya keterangan “semua dipikul oleh negara”.

Menurut Pringgodigdo, gaji tersebut bersifat sementara. Walaupun begitu, angka itu menunjukkan sikap pemerintah terhadap politik gaji, yang jauh berbeda dari politik gaji Pemerintah Hindia Belanda dulu. “Sepanjang pengetahuan kami, di seluruh dunia tidak ada negara yang kepala negaranya menerima gaji hanya f.1.000 sebulan. Tentang gaji para menteri dan lain-lain pegawai tinggi itu, jika dibandingkan dengan gajinya menteri dan pegawai tinggi di negara-negara merdeka lain, boleh dikatakan biasa, tidak rendah,” kata Pringgodigdo dikutip Berita Repoeblik Indonesia, 17 November 1945.

BACA JUGA :  Cemari Aliran Sungai Ciliwung, Gudang Bahan Baku Sabun di Kota Bogor Disegel

Dalam memoarnya, Catatan Kecil Bersa­ma Bung Karno, Fatmawati berkisah, “Setiap bulannya aku mendapat amplop dari gajinya Bung Karno yang jumlahnya tidak seberapa. Dari gaji itu aku cukupkan untuk keperluan makan dan lain-lainnya. Aku sendiri tak men­cari uang untuk dapat membantu mencukupi kebutuhan.”

Di memoar tersebut dimuat foto kertas pengantar gaji Presiden Sukarno sebesar f.1.150, Februari 1952 –setelah dipotong pinjaman f.300, dari pinjaman f.1.800 yang dibayar dengan mengangsur (sedang sisa pin­jaman bulan itu dikatakan masih f.1.500), dan iuran Palang Merah Indonesia sebesar f.50. Di bawah foto itu tertulis keterangan gam­bar: “Amplop gaji Presiden RI di sekitar tahun 1950-an yang sebulan-bulannya aku terima. Sangat sederhana bukan?”

Mengenai gajinya, Sukarno sempat menceritakan dalam otobiografinya, Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia. “Dan adakah seorang Kepala Negara lain yang melarat seperti aku dan sering memin­jam-minjam dari ajudannya? Gajiku USD 200 sebulan dan tidak cukup untuk memenuhi ke­butuhan keluargaku. Dari segi keuangan tidak banyak kemajuanku semenjak dari Bandung,” kata Sukarno kepada Cindy Adam.

BACA JUGA :  Pelosok Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang hingga Longsor

Bagaimana dengan gaji Presiden Soe­harto? Menurut UU No 7 Tahun 1978 ten­tang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden RI, gaji pokok Presiden Soeharto adalah enam kali gaji pokok ter­tinggi pejabat negara RI sedangkan Wakil Presiden empat kali. Saat itu, gaji pokok ter­tinggi pejabat negara seperti menteri sebesar Rp250.000. Ini berarti gaji pokok Presiden Soeharto Rp1,5 juta. Ditambah tunjangan jabatan sebesar 100 persen gaji pokok, tun­jangan isteri 5 persen, dan tunjangan anak (maksimum tiga orang dan di bawah 18 ta­hun) masing-masing 2 persen. Total gaji Pres­iden Soeharto sekira Rp3 juta. Dan gaji itu setiap periodenya terus mengalami kenaikan. Sejak awal 1993, gaji pokok presiden adalah Rp15 juta, sedangkan sebelumnya Rp4,9 juta sebulan. (*)

============================================================
============================================================
============================================================