Digitalisasi penyiaran akan membuka peluang lahirnya pemain baru. Sebagaimana prinsipnya, frekuensi adalah milik dan ranah publik. Siaran televisi terestrial dapat memasuki ruangan keluarga tanpa kita undang, bersifat pervasif. Saluran siaran dalam teknologi digital, meskipun lebih banyak, tetap terbatas.
Di samping itu, kompetisi antarlembaga penyiaran komersial juga sudah sangat ketat. Berdasarkan hal itu, regulasi penyiaran di mana pun di dunia, termasuk di negara demokrasi, berlangsung sangat ketat sehingga perlu dirumuskan rintangan masuk dengan berpedoman pada prinsip keberagaman kepemilikan dan keberagaman konten.
UU Penyiaran harus menjamin kehadiran lembaga penyiaran publik seperti RRI dan TVRI, kemudian lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran swasta. Kita harus menyadari betul posisi dan peran setiap lembaga penyiaran ini.
Lembaga penyiaran publik bersifat independen, bukan corong pemerintah, nonkomersial, milik dan dibiayai negara dan masyarakat, serta ditujukan untuk seluruh warga negara.
Kemudian, lembaga penyiaran komunitas yang independen dan nonkomersial didirikan komunitas tertentu, termasuk perguruan tinggi. Luas jangkauannya terbatas, tetapi seharusnya bisa berjaringan.
Biaya diperoleh dari bantuan masyarakat dan negara. Selanjutnya lembaga penyiaran swasta yang bersifat komersial. Persaingan saat ini luar biasa ketat. Berdasarkan perspektif yang telah disebutkan di atas, dalam hal ini diperlukan pengaturan yang ketat untuk memasuki industri ini.
Beberapa hal perlu dirumuskan. Pertama, membuat peta persaingan lembaga penyiaran swasta lokal dan jaringan, termasuk kepemilikannya.
Kedua, menghitung secara ekonomis, komersial, dan teknologis berapa maksimal kemungkinan adanya pemain di setiap wilayah siar, termasuk menghitung kebutuhan modal minimal yang diperlukan untuk mendirikan sebuah lembaga penyiaran.
Ketiga, memperkirakan jenis program dan siaran apa yang dibutuhkan publik, baik program umum maupun khusus. Keempat, mengutamakan perusahaan/institusi yang sudah lama mengajukan permohonan mendapat izin dengan program isi siaran yang jelas dan menguntungkan publik.
Kelima, penguasaan berlebihan oleh satu orang atau satu badan hukum terhadap lembaga penyiaran swasta di satu wilayah siar harus dilarang. Misalnya, tak boleh lebih dari dua. (*)