Digitalisasi penyiaran akan membuka peluang lahirnya pe­main baru. Sebagaimana prin­sipnya, frekuensi adalah milik dan ranah publik. Siaran televisi ter­estrial dapat memasuki ruangan keluarga tanpa kita undang, bersi­fat pervasif. Saluran siaran dalam teknologi digital, meskipun lebih banyak, tetap terbatas.

Di samping itu, kompetisi antarlembaga penyiaran komersial juga sudah sangat ketat. Berdasarkan hal itu, regulasi penyiaran di mana pun di dunia, termasuk di negara demokrasi, berlangsung sangat ketat sehingga perlu diru­muskan rintangan masuk dengan berpedoman pada prinsip keber­agaman kepemilikan dan keber­agaman konten.

UU Penyiaran harus menjamin kehadiran lembaga penyiaran publik seperti RRI dan TVRI, ke­mudian lembaga penyiaran ko­munitas dan lembaga penyiaran swasta. Kita harus menyadari bet­ul posisi dan peran setiap lembaga penyiaran ini.

BACA JUGA :  REFLEKSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL: REPRESI SISTEM PENDIDKAN DALAM BENTUK KOMERSIALISASI

Lembaga penyiaran publik bersifat independen, bukan corong pemerintah, nonkomer­sial, milik dan dibiayai negara dan masyarakat, serta ditujukan untuk seluruh warga negara.

Kemudian, lembaga penyiaran komunitas yang independen dan nonkomersial didirikan komu­nitas tertentu, termasuk pergu­ruan tinggi. Luas jangkauannya terbatas, tetapi seharusnya bisa berjaringan.

Biaya diperoleh dari bantuan masyarakat dan negara. Selanjutnya lembaga penyiaran swasta yang bersifat komersial. Persaingan saat ini luar biasa ket­at. Berdasarkan perspektif yang telah disebutkan di atas, dalam hal ini diperlukan pengaturan yang ketat untuk memasuki industri ini.

Beberapa hal perlu dirumus­kan. Pertama, membuat peta per­saingan lembaga penyiaran swasta lokal dan jaringan, termasuk kepemilikannya.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

Kedua, menghi­tung secara ekonomis, komersial, dan teknologis berapa maksimal kemungkinan adanya pemain di setiap wilayah siar, termasuk menghitung kebutuhan modal minimal yang diperlukan untuk mendirikan sebuah lembaga penyiaran.

Ketiga, memperkirakan jenis program dan siaran apa yang dibutuhkan publik, baik program umum maupun khusus. Keempat, mengutamakan perusahaan/insti­tusi yang sudah lama mengajukan permohonan mendapat izin den­gan program isi siaran yang jelas dan menguntungkan publik.

Ke­lima, penguasaan berlebihan oleh satu orang atau satu badan hu­kum terhadap lembaga penyiaran swasta di satu wilayah siar harus dilarang. Misalnya, tak boleh lebih dari dua. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================