Untitled-14Warga miskin Kabupaten Bogor kembali jadi korban dan harus mengencangkan ikat pinggang. Pasalnya, pemkab segera menaikkan tarif pelayanan kesehatan (Yankes) Kelas III di dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yakni RSUD Leuwiliang dan RSUD Cileungsi.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Namun, kenaikan tarif ini ber­laku untuk pasien yang be­lum terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jami­nan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabu­paten Bogor, Adang Suptandar men­gungkapkan, pembentukan Perda Tarif Yankes Kelas III mengacu pada Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 Ten­tang Rumah Sakit bahwa tarif yankes untuk pelayanan kelas III harus diatur dengan Perda.

“Itu alasan pertama, nah yang kedua adanya objek baru yang belum tercantum dalam perda lama dan yang ketiga, RSUD Leuwiliang dan Cileungsi sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tapi per­da tarifnya masih yang lama. Yakni perda yang mengatur tarif untuk semua kelas rumah sakit,” kata Adang (17/9/2015).

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Pagar Besi di Tempat Pemandian Air Panas Parung

Selain itu kata dia, kenaikan tarif kare­na ada kenaikan pengadaan dan pemeli­haraan sarana atau alat yang digunakan. Dirinya melanjutkan, perhitungan tarif didasarkan pada alat kesehatan dan jenis pelayanan yang diberikan.

“Jadi tidak berdasarkan pada kelas rumah sakit yah. Perhitungan terse­but masih ada dibawah unit cost. Tar­ifnya juga masih dibawah INA CBG’s Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Standar Tarif Yankes dalam Penyelenggaraan Jami­nan Kesehatan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Adang menjelaskan, perda ini hanya akan berlaku hingga tahun 2018. “Karena perda ini bertu­juan untuk menjaring masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kan 2019 nanti seluruh warga harus menjadi peserta BPJS yang tarifnya ditentukan oleh pemerintah pusat,” katanya.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumar­no mengaku belum mengetahui ran­cangan perda ini dan ia belum menge­tahui besaran kenaikan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Rancangan perdanya belum kami terima, sehingga soal besaran angka ke­naikannya belum diketahui,” ungkapnya.

Wasto menegaskan, Komisi IV sendiri meminta penjelasan dari dua direktur RSUD, terkait alasan harus menaikan tarif.

“Kami ingin mereka memberikan penjelasan yang gamblang, termasuk soal landasan dan latar belakangnya. Ini penting agar publik bisa memaha­mi, kenapa tarif layanan kesehatan kelas III itu harus naik,” ujarnya.

Sementara kapan raperda kenaikan tarif diserahkan ke DPRD, politisi PKS ini mengaku belum mengetahuinya.

“Komisi IV tetap meminta, ken­dati tarif harus naik, tapi jangan sampai terlalu membebankan ma­syarakat, intinya tarif itu masih bisa dijangkau mereka yang berpeng­hasilan rendah,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================